PILIHAN
Senin Depan Disidangkan, Kejari Inhu Limpahkan Enam Berkas Tindak Pidana Pemilu
BUALBUAL.com - Setelah menerima dan menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu dengan enam tersangka dan barang buktinya dinyatakan lengkap (P-21), Jumat (21/6/2019) pagi, Kejari Inhu melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri Rengat.
Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH saat dikonfirmasi melalui Humas Bambang Dwi Saputra SH MH membenarkan adanya pelimpahan enam berkas perkara tindak pidana pemilu tersebut.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Jimmy Manurung SH, Arico Novi Saputra SH serta Febri Erdin Simamora M, S.H dan berkasnya diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Rengat Erismaiyeti," ujar Bambang yang langsung mendampingi pelimpahan berkas tersebut.
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan adalah Randa Rahdinata (Ketua PPK Rengat), M Ridwan (Anggota PPK Rengat), Masnur (Panwascam Rengat), Doni Rinaldi (Caleg DPRD Inhu dari PPP periode 2019-2024), Sovia Warman (Komisioner Bawaslu Inhu dan Tobrani (Warga Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel P, SH saat dikonfirmasi membenarkan Kejari sudah melimpahkan enam berkas tindak pidana pemilu untuk dituntut dalam proses persidangan.
"Jadwal persidangnya Senin (24/6/2019) mendatang di PN Rengat, " jelasnya.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Begini Kata Dinsos Inhil, Terkait Berita Penambahan Jumlah Peserta Penerima PKH
Respon Gubernur Mendengar Kepala Penghubung Riau ke Luar Negeri Tanpa Izin
Prabowo Mimpi Saja Bisa Dalam Bahasa Inggris 'Fadli Zon'
SumselBabel Permalukan Jakarta Garuda "Proliga 2020"
Utang Tunggakan PJU, Pemko Pekanbaru Segera Lunasi ke PLN
BBKSDA: Lokasi Korban Tewas di Habitat Harimau Sumatera Terkait Konflik Manusia dan Satwa Liar di Inhil
Tim Gugus Tugas Bantah Isu lockdown di Inhil
Tiga Pelaku Karhutla Diamankan Polres Dumai
Parah! Istri Tidur Nyenyak, Suami Malah Gerayangi Anak Tirinya
Polda Riau Berikan 100 Liter Alkohol Kepada Unilak Untuk Produksi Hand Sanitizer Agar Bisa Dibagikan ke Masyarakat
Bukti Ma’ruf Amin Gagal Penuhi Tuntutan Umat, Reuni 212 Membludak
Oknum Pegawai Inspektorat Lampung Terkena OTT