PILIHAN
Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pileg di Kabupaten Siak
BUALBUAL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Ahmad Rizal, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terkait sengketa Pemilihan Legislatif di kabupaten Siak, tepatnya di Kecamatan Kandis, hari ini, Selasa (6/08/2019).
"MK akan putuskan gugatan yang diajukan PDIP untuk KPU terkait sengketa Pileg di Siak, khususnya di daerah pemilihan 4, kecamatan Kandis" kata Ahmad Rizal.
Ia menjelaskan, KPU Siak sebagai tergugat disangkakan melakukan pembiaran terhadap adanya pemilih luar daerah mencoblos di TPS di Dapil 4 Kecamatan Kandis. Dan pemilih itu mendapat sekaligus 5 surat suara (surat suara pemilihan pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).
"Kita digugat oleh PDIP ke MK terkait adanya pemilih luar daerah yang dapat memilih DPRD Tingkat Kabupaten di 3 TPS di Dapil 4 dan mereka (PDIP) meminta pemilihan Suara Ulang (PSU)," cakapnya.
Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya pihak KPU sudah menghadirkan saksi, yakni langsung ketua KPPS-nya. "Dan kesaksiannya tidak membenarkan hal tersebut," cakap Ahmad Rizal.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Pejabat BPN Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Pungli Pengurusan Sertifikat Prona
Fakta Menarik Jelang Pelantikan Wardan, Syamsudin Uti Duduk Semeja
Terbongkar Sudah ! 5 Trik Matematika yang Tidak Pernah Diajarkan Di Sekolah,berikut penjelasannya
Mengenal Budaya Melayu Dabus Seni Tari Bersenjata Tajam Dari Kesultanan Indragiri
Sidang Gugatan Perdata Dugaan Wanprestasi PT MPN di PN Tembilahan Masuki Agenda Saksi Penguat Perkara
Lima Terduga Teroris di Riau Ditangkap Densus88
PT.THIP Potong Gaji Karyawan, Ketua SBRM Tuntut Keadilan
Pemko Pekanbaru Telah Siapkan 1.000 Kupon Daging
Seniman dan penyair Riau akan hadir di Rohil
Tajam Bersama PSG, Neymar Ogah Berpuas Diri
Harga Jual Emas Naik Tipis
MUSLIM S. Sos, MSi, Siap Ikuti Seleksi Dirut PDAM TI Inhil, Saya Janji Selesaikan Persoalan yang mendarah Daging!