• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Pejabat BPN Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Pungli Pengurusan Sertifikat Prona

Redaksi

Rabu, 27 Maret 2019 19:15:03 WIB Dibaca : 1201 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Said Muhammad Arsyad, terdakwa korupsi pungutan liar pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) divonis 4 tahun penjara. Mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu memungut uang dari warga hingga Rp500 juta. Said Muhammad dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Said Muhammad Arsyad dengan penjara 4 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlia Panjaitan, didampingi Mahyudin dan Suryadi, Selasa (26/3/2019). Majelis hakim juga menghukum Said Muhammad membayar denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan, denda itu dapat diganti kurungan selama 2 bulan. Terdakwa tetap ditahan," kata Dahlia. Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi maupun pungutan liar. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan punya tanggugnan keluarga. Atas putusan majelis hakim itu, Said Muhammad yang tidak didampingi kuasa hukum, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Trisnajaya. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Said Muhammad dengan penajra selama 5 tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Pungutan atas pengurusan sertifikat Prona dilakukan Said Muhammad pada tahun 2015 hingga 2017 lalu pada warga eks transmigrasi di sejumlah desa di Inhu. Yakni, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batang Cenaku. Sejumlah sertifikat Prona yang dipungut oleh terdakwa, terdiri dari 1.000 persil. Total jumlahnya berkisar Rp500 juta. "Perbuatan terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri," kata JPU.
Sumber : Cakaplah




Berita Lainnya

Di Desa Bakau: Wardan Lakukan Magrib Mengaji

15 Rekening Desa Diblokir, Karena Tak Bayar Pajak Dana Desa

Berlinang Air Mata Adi Saputra Pemotor Mengamuk 'Minta Maaf'

Bapenda Riau Gelar Razia Pamungkas Pajak Kendaraan

Ketum PMI Resmi Lantik Kepengurusan PMI Provinsi Riau Priode 2019-2024

Pemda Inhil Bantah Buka Puasa Bersama Pemda Inhil di Jakarta Hamburkan Anggaran 'Malahan Kita dapat keuntungan baik secara materil mapun non meteril'

Kuota CPNS 2019, Jatah Pemprov Riau Hanya 279 Formasi

SKD CPNS Digelar Pertengahan Februari "Dibagi 45 Sesi"

Sandiaga Uno Mengaku Akan Berpasangan dengan Anies Baswedan

Infrastruktur Jalan Tembilahan Memprihatinkan, Bupati Inhil: Itu Tetap Jadi Prioritas

Diminta Antar Ke Warnet, Malah Lakukan Cabul, Akhirnya Berurusan Dengan Polisi

Sempat Cekcok, Camat Concong dan Camat Tembilahan Hulu "Alhamdulillah" Sudah Berdamai

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media