PILIHAN
Pejabat BPN Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Pungli Pengurusan Sertifikat Prona
BUALBUAL.com, Said Muhammad Arsyad, terdakwa korupsi pungutan liar pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) divonis 4 tahun penjara. Mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu memungut uang dari warga hingga Rp500 juta.
Said Muhammad dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Said Muhammad Arsyad dengan penjara 4 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlia Panjaitan, didampingi Mahyudin dan Suryadi, Selasa (26/3/2019).
Majelis hakim juga menghukum Said Muhammad membayar denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan, denda itu dapat diganti kurungan selama 2 bulan. Terdakwa tetap ditahan," kata Dahlia.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi maupun pungutan liar. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan punya tanggugnan keluarga.
Atas putusan majelis hakim itu, Said Muhammad yang tidak didampingi kuasa hukum, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Trisnajaya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Said Muhammad dengan penajra selama 5 tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Pungutan atas pengurusan sertifikat Prona dilakukan Said Muhammad pada tahun 2015 hingga 2017 lalu pada warga eks transmigrasi di sejumlah desa di Inhu. Yakni, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batang Cenaku.
Sejumlah sertifikat Prona yang dipungut oleh terdakwa, terdiri dari 1.000 persil. Total jumlahnya berkisar Rp500 juta. "Perbuatan terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri," kata JPU.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Ahmad Syah Harrofie: Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Lulus CPNS
Peduli Dunia Pendidikan, PT. BDL Inhil Salurkan Dana CSR Kepada 12 Guru Honor
Di Pekanbaru Film 'Kucumbu Tubuh Indahku' Dilarang Diputar di Bioskop
Utusan Kuansing Lolos Seleksi Jambore dan Bakti Pemuda Tingkat Provinsi Riau
Hadiri Pesta Anak Danang Parikesit, Catur Loby Percepatan Infrstruktur Kampar
25 Titik Api Terpantau di Riau, Pelalawan Terbanyak
Sempat di katakan mengeluarkan bau gas,Tim Geologi Pt Chevron dengan Dinas ESDM Provinsi lakukan penditeksian Sumur Bor di Mesjid Nurul Hikmah Di Sialang Rimbun
Bandara SSK II Sebut Penerbangan Masih Aman, Meski Jarak Pandang Cuma 1 Kilometer
6 Manfaat Manggis untuk Kesehatan Tubuh Anda
Walikota Pekanbaru Minta Hentikan Aktivitas Keramaian, Demi Untuk Minimalisir Penyebaran Covid-19
Tokoh Muda Energik yang Selalu Hadir untuk Rakyat 'Syamsuar Sebut Indra Gunawan'