PILIHAN
Pejabat BPN Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Pungli Pengurusan Sertifikat Prona

BUALBUAL.com, Said Muhammad Arsyad, terdakwa korupsi pungutan liar pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) divonis 4 tahun penjara. Mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu memungut uang dari warga hingga Rp500 juta.
Said Muhammad dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Said Muhammad Arsyad dengan penjara 4 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlia Panjaitan, didampingi Mahyudin dan Suryadi, Selasa (26/3/2019).
Majelis hakim juga menghukum Said Muhammad membayar denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan, denda itu dapat diganti kurungan selama 2 bulan. Terdakwa tetap ditahan," kata Dahlia.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi maupun pungutan liar. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan punya tanggugnan keluarga.
Atas putusan majelis hakim itu, Said Muhammad yang tidak didampingi kuasa hukum, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Trisnajaya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Said Muhammad dengan penajra selama 5 tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Pungutan atas pengurusan sertifikat Prona dilakukan Said Muhammad pada tahun 2015 hingga 2017 lalu pada warga eks transmigrasi di sejumlah desa di Inhu. Yakni, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batang Cenaku.
Sejumlah sertifikat Prona yang dipungut oleh terdakwa, terdiri dari 1.000 persil. Total jumlahnya berkisar Rp500 juta. "Perbuatan terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri," kata JPU.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Di Desa Bakau: Wardan Lakukan Magrib Mengaji
15 Rekening Desa Diblokir, Karena Tak Bayar Pajak Dana Desa
Berlinang Air Mata Adi Saputra Pemotor Mengamuk 'Minta Maaf'
Bapenda Riau Gelar Razia Pamungkas Pajak Kendaraan
Ketum PMI Resmi Lantik Kepengurusan PMI Provinsi Riau Priode 2019-2024
Pemda Inhil Bantah Buka Puasa Bersama Pemda Inhil di Jakarta Hamburkan Anggaran 'Malahan Kita dapat keuntungan baik secara materil mapun non meteril'
Kuota CPNS 2019, Jatah Pemprov Riau Hanya 279 Formasi
SKD CPNS Digelar Pertengahan Februari "Dibagi 45 Sesi"
Sandiaga Uno Mengaku Akan Berpasangan dengan Anies Baswedan
Infrastruktur Jalan Tembilahan Memprihatinkan, Bupati Inhil: Itu Tetap Jadi Prioritas
Diminta Antar Ke Warnet, Malah Lakukan Cabul, Akhirnya Berurusan Dengan Polisi
Sempat Cekcok, Camat Concong dan Camat Tembilahan Hulu "Alhamdulillah" Sudah Berdamai