PILIHAN
Realisasi Fisik APBD Bengkalis Per 31 Agustus 2019 Capai 54,11
BENGKALIS, HUMAS – Pemerintah kabupaten bengkalis melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra Selasa (10/09/2019) pagi memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis periode 31 Agustus 2019 di dampingi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis, Bambang Irawan,
Di difasilitasi Bagian Administrasi Pembangunan Setda Bengkalis bertempat di ruang rapat Hang Jebat lantai II Kantor Bupati Bengkalis pagi itu diikuti oleh Kepala Bagian dan sejumlah Sekretaris Perangkat Daerah (PD) serta Camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Tercatat realisasi fisik kegiatan belanja langsung APBD Kabupaten Bengkalis Per 31 Agustus 2019, realisasi fisik kegiatan belanja langsung APBD Kabupaten Bengkalis sebesar 50,12 persen. Sementara Keuangan 32,51 persen. Sedangkan realisasi fisik belanja tidak langsung APBD Kabupaten Bengkalis sebesar 63,74 persen. Sementara keuangan sebesar 58,14 persen. Total keseluruhan realisasi fisik sebesar 54,11 persen, sementara realisasi keuangannya sebesar 37,08 persen.
H. Heri Indra Putra dalam arahannya, mengharapkan kepada seluruh bagian dan Perangkat Daerah untuk menggesa pelaksanaan fisik serta keuangan sebagaimana yang telah tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
“Bagi PD yang belum menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan, agar segera menyampaikan laporannya melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda serta menyampaikan alasannya, dan kami ingatkan lagi, pada akhir bulan desember mendatang realisasi fisik minimal mencapai 95,2 persen", harap H. Heri.
Lebih lanjut H. Heri menegaskan masing-masing PD terus melakukan upaya percepatan penyerapan anggaran. Katanya, idealnya, jika dirata-ratakan, baik itu realisasi fisik maupun keuangan, imbuhnya, semuanya harus sudah diatas 50 persen.
"Sekali lagi kami ingatkan, khusus PD yang serapan anggarannya dibawah 50 persen diharapkan untuk terus digesa pelaksanaannya. Upaya percepatan tetap harus dilakukan dengan berpegang teguh pada prinsip, cepat, tepat dan selamat. Tetap dalam koridor dan tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup heri.***
Sumber: Humas.
Editor: Yuriady
Berita Lainnya
Maafkan Papa ya Ma, Surat Wasiat Suami Sebelum Gantung Diri!
Kunjungan Kerja BEM UIN Suska Riau ke Danrem 031/Wira Bima Sepakati Sekolah Pemimpin
Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas Terhadap Mafia Kayu Bakau
Alhamdulillah Sepanjang 2.200 Meter, Jalan Teladan SK 06 Rohil telah Dilaksana Pengerasan
Sungai Kuamang Tercemar,Diduga PT Tasma Puja Membuang Limbah
Dua Begal Sadis di Ujung Batu Ditangkap Polisi, Perkosa Korban di Depan Pacarnya Sendiri
Pemprov Riau Minta Tambahan Waktu Selesaikan Gudang Embarkasi Antara, yang Tak Sampai Target
Masyarakat Babussalam Duri Kecewa, Pengerjaan Drainase Terkesan Asal Jadi
Sri Mulyani: Jangan Nyanyikan Indonesia Raya Sebelum Ikut Tax Amnesty
Kemenang Serukan Shalat Khusuf Saat Gerhana Bulan 31 Januari 2018
Pelabuhan Roro Dumai-Melaka Segera Diuji Coba
Lantik 363 Kepala Sekolah, Gebernur Riau Berharap Untuk Ikuti Perkembangan Pendidikan