PILIHAN
Kasus Nunung, Jaksa Menghadirkan Saksi Mahkota
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota dalam persidangan lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung, dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam.
Satu saksi mahkota atas nama Hadi Moheryanto adalah penjual sabu-sabu dihadirkan bersama empat saksi lainnya, yakni empat anggota polisi dari Polda Metro Jaya. Keempat polisi itu yang melakukan penangkapan terhadap Nunung dan suaminya.
Sidang diawali dengan meminta keterangan empat saksi dari Kepolisian, yakni AKP Telly Areksi Putra, Aipda Komang Diana, Bripda Julius Fernando dan Amelia. Sementara saksi mahkota diminta untuk keluar dari persidangan.
"Saksi mahkota silahkan keluar dulu," kata majelis hakim saat persidangan.
Selanjutnya, hakim mempersilahkan jaksa melakukan pemeriksaan terhadap keempat saksi penangkap. Keempatnya dimintai keterangan soal penangkapan yang dilakukan terhadap Nunung dan suaminya.
Dari keterangan saksi polisi juga terungkap Nunung pernah membuang barang bukti narkoba sabu-sabu ke toilet di dalam kamarnya.
Setelah jaksa meminta keterangan saksi, sidang sempat diskors selama 30 menit untuk ibadah Salat Magrib.
Setelah jeda, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi mahkota Hadi Maheryanto yang menjual sabu-sabu kepada Nunung dan suaminya.
Dalam keterangan saksi mahkota tersebut juga terungkap sudah lima kali transaksi. Hal itu dibenarkan oleh terdakwa Nunung dan suaminya.
Pada sidang sebelumnya, Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 112,114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat isap dan sabu-sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Berita Lainnya
Dewan Inhil Kutuk Keras Pelaku Teroris Menyerangan Di Markas Polda Riau
Syamsuddin Uti: Nilai Perjuangan Rosman Malomo Untuk Kemajuan Inhil Tak Akan Terlupakan
MUI: Tak Tepat Kalau di Kawasan Masjid 'Soal Kolam Renang Syariah'
Pemprov Riau Didesak Buat Posko Kesehatan 'Korban ISPA Berjatuhan'
Sekda Inhil Said Syarifuddin, Serukan Masyarakat Tolak Golput Dalam Memilih Pemimpin
Duta Pariwisata Prov Riau Isi Kelas Ngopi Bersama Kelas Kominfo
Pensiun dari Anggota DPR, Fahri Hamzah Jualan Kopi
Inilah Yang Menjadi Penyebab Mantan Aktor Disney Masuk Bui
PBNU Tepis Tudingan Terkait Batalnya Abdul Somad berceramah di Hongkong
Warga Serang Temukan 2.800 e-KTP di Semak Belukar
Bupati HM Wardan Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Rumbai Jaya, Kempas
Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Karhutla Korporasi PT Teso Indah ke Kejati