PILIHAN
Orang Tua Raja Godang Sesalkan Rektor UIN Suska Tak Hadir di Persidangan "Sidang Gugatan Pemutusan Studi"
BUALBUAL.com - Raut kesal tidak dapat disembunyikan oleh Nazaruddin, orang tua dari Raja Godang. Dia menyesalkan ketidakhadiran Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska), Prof Dr Akhmad Mujahidin, dalam sidang gugatan atas pemutusan hubungan studi atau drop out (DO) Raja Godang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Padahal sidang itu sangat menentukan nasib Raja Godang dalam melanjutkan pendidikannya. Sidang gugatan yang dipimpin ketua hakim Wasdin sudah berjalan empat kali.
"Hari ini sidang keempat dengan agenda pembacaan gugatan. Baik Rektor selaku tergugat maupun pengacaranya tidak pernah hadir di persidangan," ujar Nazaruddin usai sidang, Selasa (28/1/2020).
Seharusnya sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, tergugat tak kunjung datang ke PTUN Pekanbaru.
"Selama sidang dia (rektor) tidak pernah hadir, tidak kooperatif," kata Nazaruddin.
Nazaruddin menjelaskan, Raja Godang di DO dari UIN Suska secara sepihak, padahal dia baru berada di semester 13, Fakultas Sain dan Teknologi. Dia menilai alasan DO sangat tidak masuk akal, yakni terlambat satu hari membayar uang kuliah.
"Batas waktu pembayaran uang kuliah pada 31 Januari 2019. Raja Godang membayar pada 1 Februari tapi sudah ditutupkan, padahal itu tidak disengaja karena fokus menyelesaikan tugas akhir," ucap Nazaruddin.
Sebelum itu, Raja Godang tidak pernah mendapat surat peringatan dari kampus. Dia juga tidak pernah ikut aksi unjuk rasa dan lainnya yang dinilai dapat merusak citra kampus.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada rektor agar Raja Godang tetap kuliah. "Tidak ada dalam undang-undang, terlambat satu hari membayar SPP, di-DO," kata Nazaruddin.
Kebijakan Rektor UIN Suska ini juga dinilai Nazaruddin menghambat penyelesaian kuliah anaknya. "Harusnya dia sudah diwisuda, tapi malah di DO," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Suska, Ahmad Mujahidin, mengklaim pemutusan hubungan studi dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebelum pemutusan studi, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Pemberhentian itu juga sudah diberitahukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Terbukti Langgar UU Pemilu, Kades Tegal Rejo Jaya Kec Pelangiran Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah
Cegah Penyebaran Covid19, Polda Riau Gelar Patroli Skala Besar
Pemkab Rohil Terut Berpartisipasi Dalam Acara HPSN Tahun 2019
Pengusaha Malaysia Siap Tampung 100 Ton Perbulan, Kadin Inhil Minta Petani Lidi Nipah Tingkatkan Produk Kerajinan
Bersedekah Nasi Bungkus Gratis di Pekanbaru Dimulai Jam 8 Malam Ini, Terbuka untuk Umum
LAMI Kepri: Sosok 'WAK DEN' Layak Memimpin Bunda Tanah Melayu
Tak Disangka Ternyata Ada 8 Manfaat mengejutkan dari makan pisang mentah
Pemkab Kampar: Musrenbang RKPD 2021 Pakai Video Confrense Ini yang Pertama di Riau bahkan di Indonesia Sukses dilaksanakan
Air Pasang Tinggi, Beberapa Ruas Jalan di Tembilahan Terendam Banjir "Aktifitas Warga Terganggu"
Tokoh Muda Energik yang Selalu Hadir untuk Rakyat 'Syamsuar Sebut Indra Gunawan'
Jika ISPU Capai Angka 200, Disdik Riau: Sekolah Diliburkan
Reses di Inhil, Septina Serap Aspirasi Masyarakat dan Juga Mengelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah