• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Terbukti Langgar UU Pemilu, Kades Tegal Rejo Jaya Kec Pelangiran Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah

Redaksi

Senin, 04 Februari 2019 15:33:40 WIB Dibaca : 1481 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Kades Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Syahrial akhirnya divonis 8 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang dipimpin Nurmala Sinurat, dengan anggota Saharudin Ramanda dan Andy Graha, Senin (04/02/19). Vonis itu lebih berat jika dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan. Syahrial dinilai hakim terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 dengan ikut mengajak memenangkan salah satu caleg. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya. Menanggapi putusan yang dituangkan didalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding. "Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum Banding," ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Inhil Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Rois Habib, S.IP ditemui usai mengikuti sidang dengan agenda Pembacaan Putusan di Kantor PN Tembilahan. Menurut Rois, hal ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa melanggar undang-undang dan peraturan pemilu. "Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta. Inilah yang dilanggar Saudara Syahrial," ungkapnya. Rois menyebutkan, Kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu ini sendiri bermula saat Syahrial yang merupakan Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran tersebut ikut dan bahkan memfasilitasi kegiatan silaturahmi Caleg DPR RI Nomor Urut 4 Partai Gerindra atas nama Ir. H. Hasrul di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018 lalu. Pada kesempatan tersebut, Syahrial secara terang-terangan mengajak untuk memenangkan caleg pilihannya tanpa ia sadari bahwa kegiatan tersebut direkam oleh salah seorang Pengawas Kelurahan/Desa setempat. Namun, hal yang dinilai melanggar undang-undang Pemilu yang dilakukan Syahrial tersebut baru diketahui oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 14 Desember 2018, sebab baik PKD maupun Panwaslu Kecamatan GAS tidak mengetahui jika Syahrial merupakan seorang kepala desa. "Setelah kita lakukan penelusuran, maka pada tanggal 14 Desember tersebut langsung kita buatkan Form Temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini," terang Rois.***(rls)




Berita Lainnya

Eddy Tanjung: Bantah Keras Caleg Gerindra Lakukan Money Politic, Uang 506 Juta Merupakan Dana Saksi

Kecelakaan Mobil Dinas No Polisi BM 1204 G Jalan Provinsi Kec Tempuling - Inhil

7 Cara Biar CV Lamaran Kerja Kamu Gak Berakhir di Trash E-mail atau Malah Tempat Sampah Beneran

Bupati Inhil: Apel Hari Kesadaran Nasional Momentum Evaluasi Dan Tingkatkan Kinerja Aparatur

Hari Ini Jembatan Siak IV Pekanbaru Riau Dilakukan Uji Beban

Youtube, Facebook Dan Twitter Berjuang Keras Stop Penyebaran Video Teror Masjid Chistchurch

Akibat Harga Tiket Laga "PERSIH" Naik 70% Stadion Sepi dari Penonton

Nasib Status Caleg Ahmad Dhani 'Setelah Divonis Penjara dan Ditahan'

Demi Pesugihan Basuki Ambil Perawan Keponakannya,Begini Kronologisnya

Geledah Rumah Guru Ngaji Bomber di Medan, Polisi Sita 9 Bom Pipa

Rp 800 Juta Digondol, Perampokan Sadis: Misyanto Dibacok

Terdeteksi 20 Hotspot di Sumatera, 13 Diantaranya Ada di Riau

Terkini +INDEKS

Tata Pasar Diperketat, DPRD Inhil Apresiasi DKUPP Dongkrak Retribusi hingga 215 Persen

13 September 2026
Asmadi, SH Terpilih Pimpin PBSI Inhil, Siapkan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Terpantau Dashboard Lancang Kuning, Polisi Bergerak dan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare
13 September 2026
Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
13 September 2026
Kadis PMD Inhil Tekankan Penguatan Pembinaan Pemerintahan Desa Usai Pelantikan Kades
13 September 2026
Muskab PBSI Inhil 2026, KONI Tekankan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
12 September 2026
Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
12 September 2026
Bukan Sekadar Hiburan, Live Pacu Jalur Virtual Kembali Salurkan Rp2,25 Juta untuk Sesama
12 September 2026
335 Mahasiswa FEB UNISI Tembilahan Ikuti Yudisium Ke-XX, Rektor: Gelar Adalah Amanah
12 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
  • 2 Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
  • 3 Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
  • 4 Bukan Sekadar Hiburan, Live Pacu Jalur Virtual Kembali Salurkan Rp2,25 Juta untuk Sesama
  • 5 335 Mahasiswa FEB UNISI Tembilahan Ikuti Yudisium Ke-XX, Rektor: Gelar Adalah Amanah
  • 6 Pisah Sambut Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Personel dan Masyarakat
  • 7 Jual Lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka
  • 8 Kembangkan Kasus Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko Diduga Jadi Tempat Penampungan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media