PILIHAN
Nasib Status Caleg Ahmad Dhani 'Setelah Divonis Penjara dan Ditahan'
BUALBUAL.com, Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Status Pencalegan Ahmad Dhani Kata KPU
KPU memastikan status Ahmad Dhani sebagai caleg Pemilu 2019 tak otomatis gugur setelah divonis penjara 1,5 tahun dan diperintahkan ditahan per Senin (28/1) hari ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena kasus ujaran kebencian .
Wahyu Setiawan, anggota KPU, mengatakan selagi putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap maka Dhani masih tetap tercatat sebagai caleg dari Partai Gerindra di Dapil 1 Jawa Timur.
"Tergantung kepada Ahmad Dhani, menerima putusan hakim atau mau banding. Kalau banding, maka belum memunyai kekuatan hukum tetap, statusnya masih caleg,” kata Wahyu.
Meski begitu, Wahyu mengatakan kalau surat suara pemilu sudah dicetak dan status hukum Dhani sudah berkekuatan hukum tetap, maka KPU akan menyosialisasikan status musikus itu ke tempat pemungutan suara (TPS).
Kalau nanti Ahmad Dhani sudah memunyai ketetapan hukum mengenai kasusnya tapi sudah tak lagi bisa dicoret karena waktu pemilu, maka pemilih pentolan grup Dewa itu akan dimasukkan dalam Partai Gerindra.
"Kami tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS. Apabila ada yang memilih dia, masuk ke suara partai," ungkapannya.
Sumber: Suara.com

Berita Lainnya
Bawaslu Minta Percepat Pencetakan e-KTP, Demi Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Lepas Siswa Prakerin, Kabag Humas : Semoga Ilmu yang Didapat Bermanfaat
Serda Mardia Lakukan Pendampingan Tanam Padi Kepada Kelompok Tani Makmur di Kelurahan Kempas Jaya
dr Ersan: Tipe RSUD Kita Bukan Tipe Abal-abal 'Polemik Turun Kelas RSUD Bengkalis'
Belanda Tidak Senang Merdekanya Indonesia, Kini Desak RI Untuk Selidiki Kuburan Massal Perang Dunia II di Jawa
Prabowo-SBY Bertemu, Ini yang Dibicarakan
Banyak Kepala Daerah Mundur demi Nyaleg, Mendagri: Ini Kasus Baru
Berbuntut Panjang Soal Kebohongan Award Prabowo cs, Kini Petinggi PSI Dipolisikan
Petani Muda Riau Dapat Bantuan Sapi Dari PT. Chevron
H Bustami HY, “Angka Rp300 Miliar untuk Penanganan Covid-19 Bengkalis Belum Final”
Selama 7 Tahun, Ada 200 Ribu Kendaraan di Riau Tak Bayar Pajak
Bupati Inhil HM. Wardan Instruksikan Satker Dirikan Home Industry, Guna Olah Produk Turunan Kelapa