PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
#Netizen Heboh Foto Sexy Kak Ros, Film Upin Ipin Tersebar di Dunia Maya
Bualbual.com, Flim Upin Ipin Yang Saat Ini Masih Di Minati dari smeua kalagan kini Satu Pemeran pemain dari film kartun tersebut tersebar pot sexy Kak Ros, Kak Ros adalah salah satu tokoh di film kartun yang banyak digemari anak-anak yakni Upin Ipin. Wanita yang digambarkan memiliki watak tegas dan keras pada adiknya itu mendadak jadi perbincangan netizen setelah beredar foto tanpa busana ke internet.
Foto tanpa busana Kak Ros diduga ulah dari orang tidak bertanggung jawab. Sebanyak tujuh gambar kakak Upin Ipin itu tersebar di situs berbagi seni dan desain grafis. Gambar tersebut pertama kali diunggah pada 3 Juli.
Tiga dari tujuh gambar menunjukkan Kak Ros sedang memegang kertas putih kosong. Meski memiliki pose sama ketiga gambar itu dirubah dengan pakaian berbeda-beda. Salah satu gambar hanya mengenakan bra, gambar lain mengenakan pakaian transparan dan satu gambar lain mengenakan kaos singlet.
Sementara gambar lainnya justru lebih parah. Tiga foto selanjutnya perlihatkan Kak Ros sedang tidur dan Upin Ipin ada di belakangnya. Bahkan saalah satu gambar dimanipulasi karena sama sekali tidak mengenakan busana.
Gambar-gambar tersebut sudah dilihat oleh lebih dari 4000 pengunjung. Tentu kemuncuan gambar tanpa busana ini meresahkan masyarakat. Pasalnya di jaman serba teknologi ini anak-anak sudah mengerti dengan internet.
Terlebih karakter tokoh Kak Ros juga sering muncul di setiap episode kartun Upin Ipin. Pastinya hal ini akan mempengaruhi oleh anak-anak yang diketahui memiliki rasa keingin tahuan yang tinggi.
Kasus eksploitasi gambar yang menjadikan tokoh Kak Ros sebagai korban termasuk ke dalam tindakan p*nografi. Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam menanggapi gamba tanpa busana yang meresahkan orang tua tersebut
Pejabat kepolisian Bukit Aman Datuk Law Hong Soon mengatakan bahwa pelaku pembuat ataupun penyebar akan ditindak sesuai dengan hukum berlaku. Para pelaku akan diusut dan dikenakan hukuman tiga tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka perbuat.
Sumber:Emiliza.com

Berita Lainnya
Sopir Mengantuk, Mobil Ertiga Terjun ke Jurang
Kasih Tahu Teman mu! Inhil Dapat Jatah CPNS 2019, 308 Kuota
Polisi Akan Selidiki Penyebab Kerusuhan Rutan Siak
Gubri Syamsuar Pilih Serahkan Lahan Unri ke PT Hasrat Tata Jaya
Jelang Pelaksanaan MTQ ke-48 Tingkat Kabupaten Inhil, Sejumlah Persiapan Terus Digesa
Ucap Wardan Anggaran Kab Inhil Termasuk Kategori Menegah Kebawah
Anda Ingin Ternak Ayam? Ready DOC Ayam Bibit Unggul Berkualitas Kini Hadir di Inhil dan Siap Terima Pesanan
Ratusan Mahasiswa Unri Demo di Gedung Kantor KPU Riau
Sebanyak 150 Guru Bantu PAUD Di Kuliah S1 Oleh Pemkab Bengkalis Pada Tahun ini
Rumbai di Landa Kabakaran Lagi, 8 unit Rumah Warga Hangus Terbakar
Ini Alasan UGM Batalkan Kuliah Umum Ustaz Abdul Somad
Ini Pesan Septina Kepada Syamsuar-Edy Natar 'Jadi Gubernur dan Wagub Riau'