PILIHAN
Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan, Karna Ajak Lengserkan Jokowi
Bualbual.com, Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan Polda Metro Jaya. Sri Bintang dilaporkan seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.
Ridwan Hanafi (36 tahun) melaporkan Sri Bintang pada Senin 21 November 2016 malam. Kedua laporan tersebut pun diterima Polda Metro Jaya.
"Saya dan teman-teman dari laskar Jokowi melaporkan atas nama Bapak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada pasal 16 jo pasal 4 huruf b (2) UU RI no 40 tahun 2008. Kemudian laporan berikutnya melaporkan Pak Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini kami laporkan pasal 108 KUHP dan pasal 110 KUHP dan pasal 160 KUHP," kata Ridwan ketika dihubungi, Selasa, 22 November 2016.
Ia menjelaskan, terkait tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, diucapkan Sri Bintang di depan masyarakat umum. Namun, ia enggan menjelaskan kata-kata apa yang bersifat diskriminatif tersebut.
"Yang disampaikan Pak Sri Bintang Pamungkas ini di depan masyarakat tapi intinya teman wartawan lihat di Youtube karena bahasa-bahasanya ini kalau untuk satu bahasa tindak pidana UU No 40 ini kita tidak bisa dan tidak etis," katanya.
Tetapi, lanjutnya, untuk penghasutan dan penjatuhan pemerintahan, pendiri partai PUDI itu menurutnya sudah melakukan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Jokowi.
"Itu bisa kita garis bawahi dalam ucapan beliau di youtube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi," katanya.
Ia menjelaskan, alasan baru melaporkan hal ini karena baru melihat tayangan video di media sosial Youtube.
"Kami melaporkan ini setelah saya melihat di Youtube. Oh ini tindakan Pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui. Otomatis sudah melanggar tindakan karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran," ucapnya.
Selain itu, ia mengaku sebagai seorang warga negara, berkewajiban untuk membela negara dalam hal ini membela lambang negara yaitu Presiden.
"Kita sebagai warga negara yang memiliki kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, kalau enggak salah pasal 27. Kita sebagai warga negara itu wajib membela negara. Dalam konteks membela negara ini bukan berarti mengangkat senjata tapi mengangkat kehormatan simbol negara karena itu bela negara," katanya.
Dalam laporannya, ia mengaku membawa barang bukti seperti video, foto dan saksi-saksi.
Kedua laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016 dan LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopermber 2016.
Dalam laporan polisi nomor LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016, Sri Bintang Pamungkas disangkakan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 UU RI No 40 tahun 2008, atas Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sementara, dalam laporan polisi LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopermber 2016, ia disangkakan Pasal 108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 160 KUHP terkait Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah.
BB.C/viva.c0.id
Berita Lainnya
Bukti Infrastruktur Era Jokowi Seperti Kerupuk, Talut Tol Ambrol
Presiden Jokowi Instruksikan BMKG Beli Alat Deteksi Dini Bencana Termutakhir
Pilpres 2019, Jokowi Nomor Urut 1 dan Prabowo Nomor 2
Kejari Inhu Gelar Penerangan Hukum Restorative Justice
Tak Garang Ancaman, Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
Tak Dengar Kabar, Sanksi Kepala Daerah di Riau yang Terang-terangan Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf?
Gaji 13 dan 14 ASN Keluar Cepat, BPN Prabowo Pertanyakan Alasan Jokowi
PMRJ Salurkan 376 Paket Sambako Bantu Warga Riau Terdampak Covid -19
Edwin Pratama Putra Pinta, Presiden Jokowi Turun Tangan Atasi Kabut Asap di Riau
Bagas Gumilang: Kisah 30 Menit Mencukur Rambut Jokowi
Satu Mahasiswa Terluka, Demo di Tanjungpinang Kepri Ricuh
Jokowi Ungkap 3 Opsi Daerah di Luar Jawa untuk Ibu Kota Baru, Sumatera-Sulawesi-Kalimantan