PILIHAN
Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan, Karna Ajak Lengserkan Jokowi

Bualbual.com, Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan Polda Metro Jaya. Sri Bintang dilaporkan seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.
Ridwan Hanafi (36 tahun) melaporkan Sri Bintang pada Senin 21 November 2016 malam. Kedua laporan tersebut pun diterima Polda Metro Jaya.
"Saya dan teman-teman dari laskar Jokowi melaporkan atas nama Bapak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada pasal 16 jo pasal 4 huruf b (2) UU RI no 40 tahun 2008. Kemudian laporan berikutnya melaporkan Pak Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini kami laporkan pasal 108 KUHP dan pasal 110 KUHP dan pasal 160 KUHP," kata Ridwan ketika dihubungi, Selasa, 22 November 2016.
Ia menjelaskan, terkait tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, diucapkan Sri Bintang di depan masyarakat umum. Namun, ia enggan menjelaskan kata-kata apa yang bersifat diskriminatif tersebut.
"Yang disampaikan Pak Sri Bintang Pamungkas ini di depan masyarakat tapi intinya teman wartawan lihat di Youtube karena bahasa-bahasanya ini kalau untuk satu bahasa tindak pidana UU No 40 ini kita tidak bisa dan tidak etis," katanya.
Tetapi, lanjutnya, untuk penghasutan dan penjatuhan pemerintahan, pendiri partai PUDI itu menurutnya sudah melakukan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Jokowi.
"Itu bisa kita garis bawahi dalam ucapan beliau di youtube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi," katanya.
Ia menjelaskan, alasan baru melaporkan hal ini karena baru melihat tayangan video di media sosial Youtube.
"Kami melaporkan ini setelah saya melihat di Youtube. Oh ini tindakan Pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui. Otomatis sudah melanggar tindakan karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran," ucapnya.
Selain itu, ia mengaku sebagai seorang warga negara, berkewajiban untuk membela negara dalam hal ini membela lambang negara yaitu Presiden.
"Kita sebagai warga negara yang memiliki kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, kalau enggak salah pasal 27. Kita sebagai warga negara itu wajib membela negara. Dalam konteks membela negara ini bukan berarti mengangkat senjata tapi mengangkat kehormatan simbol negara karena itu bela negara," katanya.
Dalam laporannya, ia mengaku membawa barang bukti seperti video, foto dan saksi-saksi.
Kedua laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016 dan LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopermber 2016.
Dalam laporan polisi nomor LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016, Sri Bintang Pamungkas disangkakan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 UU RI No 40 tahun 2008, atas Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sementara, dalam laporan polisi LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopermber 2016, ia disangkakan Pasal 108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 160 KUHP terkait Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah.
BB.C/viva.c0.id
Berita Lainnya
Seleksi Sekolah Kedinasan 'IPDN, STIN, Poltek SSN, Dibuka Juni, Minat Baca Disini!
Kapitra Ampera Sebut Target Reuni 212 Untuk Jatuhkan Kredibilitas Jokowi
Pilres 2019 Rekap Suara 34 Provinsi Tuntas, Jokowi-Ma'ruf 55,41%, Prabowo-Sandi 44,59%
Taufik Arrahman: Kepala Daerah di Riau Jangan Lalai Gara-gara Mendukung Jokowi
Disuruh Presiden Jokowi, Menkeu Ubah Mekanisme Pencairan Dana Desa
Hotline: Dari Saudi, Habib Rizieq Kembali Serang Jokowi
Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona, Wali Kota Bogor 'Bima Arya' Diizinkan Pulang
Menjadi Pilar Penting Informasi, Gugus Tugas Diminta Perhatikan Nasib Wartawan Peliput Covid-19
Jokowi Angkat Bicara Soal Dirinya jadi imam Sholat di Afghanistan
Prabowo-Sandiaga Uno mulai sasar 4 wilayah lumbung suara Jokowi
Jokowi Ditagih Janji Menaikkan Gaji Aparat Desa, Jelang Pelantikan Presiden
Edwin Pratama Putra Pinta, Presiden Jokowi Turun Tangan Atasi Kabut Asap di Riau