• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Nasional

Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan, Karna Ajak Lengserkan Jokowi

Redaksi

Selasa, 22 November 2016 14:58:13 WIB Dibaca : 1490 Kali
Cetak


Bualbual.com, Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan Polda Metro Jaya. Sri Bintang dilaporkan seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Ridwan Hanafi (36 tahun) melaporkan Sri Bintang pada Senin 21 November 2016 malam. Kedua laporan tersebut pun diterima Polda Metro Jaya. "Saya dan teman-teman dari laskar Jokowi melaporkan atas nama Bapak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada pasal 16 jo pasal 4 huruf b (2) UU RI no 40 tahun 2008. Kemudian laporan berikutnya melaporkan Pak Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini kami laporkan pasal 108 KUHP dan pasal 110 KUHP dan pasal 160 KUHP," kata Ridwan ketika dihubungi, Selasa, 22 November 2016. Ia menjelaskan, terkait tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, diucapkan Sri Bintang di depan masyarakat umum. Namun, ia enggan menjelaskan kata-kata apa yang bersifat diskriminatif tersebut. "Yang disampaikan Pak Sri Bintang Pamungkas ini di depan masyarakat tapi intinya teman wartawan lihat di Youtube karena bahasa-bahasanya ini kalau untuk satu bahasa tindak pidana UU No 40 ini kita tidak bisa dan tidak etis," katanya. Tetapi, lanjutnya, untuk penghasutan dan penjatuhan pemerintahan, pendiri partai PUDI itu menurutnya sudah melakukan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Jokowi. "Itu bisa kita garis bawahi dalam ucapan beliau di youtube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi," katanya. Ia menjelaskan, alasan baru melaporkan hal ini karena baru melihat tayangan video di media sosial Youtube. "Kami melaporkan ini setelah saya melihat di Youtube. Oh ini tindakan Pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui. Otomatis sudah melanggar tindakan karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran," ucapnya. Selain itu, ia mengaku sebagai seorang warga negara, berkewajiban untuk membela negara dalam hal ini membela lambang negara yaitu Presiden. "Kita sebagai warga negara yang memiliki kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, kalau enggak salah pasal 27. Kita sebagai warga negara itu wajib membela negara. Dalam konteks membela negara ini bukan berarti mengangkat senjata tapi mengangkat kehormatan simbol negara karena itu bela negara," katanya. Dalam laporannya, ia mengaku membawa barang bukti seperti video, foto dan saksi-saksi. Kedua laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016 dan LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopermber 2016. Dalam laporan polisi nomor LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016, Sri Bintang Pamungkas disangkakan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 UU RI No 40 tahun 2008, atas Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis. Sementara, dalam laporan polisi LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopermber 2016, ia disangkakan Pasal 108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 160 KUHP terkait Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah.   BB.C/viva.c0.id




Berita Lainnya

Reshuffle Terbaru! Presiden Prabowo Subianto Kukuhkan 6 Pejabat di Kabinet

Viral! Video Oknum Bupati Kutuk dan Marah Kades Tak Pilih Jokowi

Jokowi Jadi Headline Di Malaysia, Ancam Pecat Menteri Pemalas

Jokowi Dituntut Tepati Janji Copot Kapolda dan Danrem 'Kabut Asap di Riau Makin Parah'

Jika Mengancam Ideologi Negara, Jokowi Tak Restui Izin FPI

Presiden Jokowi Disarankan Terapkan Teori Kaca Spion, Sebelum Angkat Ahok Jadi Bos BUMN

Didatangi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Fadli Zon: Saya Akan Tetap Kritik Kalau Salah

Wako Tanjungpinang: Memajukan Suatu Daerah Sangat Penting Keberadaan Peran Media Massa

Tanggapan Presiden Jokowi atas Ancaman Penggal Kepala

Surati Luhut, Ahok Mau Kampanyekan Jokowi Usai Bebas

Berikut disampaikan Siaran Pers mengenai: Program Magang Kerja untuk Bekal Masa Depan Atasi Generasi Limbo

Airlangga Akan Temui PDIP Usai Pilkada, Bahas Kesiapan Jadi Cawapres Jokowi

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 3 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 4 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 5 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 6 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 7 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 8 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media