PILIHAN
Pengurus INI Tanjungpinang, Bintan, Karimun dilantik

TANJUNGPINANG - Ketua Ikatan Notaris (INI) Provinsi Kepulauan Riau, Yosephina Hotma Vera,SH, Mkn melantik Pengurus INI Kota Tanjungpinang, Pengurus INI Kabupaten Bintan dan Pengurus INI Kabupaten Karimun, di Hotel Aston, Tanjungpinang, Kamis(19/12) Malam.
Sebelum melakukan pelantikan Yosephina bertanya kepada Pengurus INI Kota Tanjungpinang, INI Kabupaten Bintan, INI Kabupaten Karimun," bersediakah sodara dilantik," sebut Yosephina saat memulai proses pelantikan.
Proses Pelantikan diakhiri dengan Penyerahan Bendera Pataka INI Kepada masing - masing pengurus yang sudah dilantik.
Dalam amanatnya, Yosephina menegaskan bahwa menjadi seorang Notaris itu harus juga mengedepankan sisi kemanusiaannya juga. Jadi seorang bisa membuatkan Akte Perusahaan tanpa memungut biaya kepada warga kurang mampu.
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”), yang bunyinya:
Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
"Jadi Hanya dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)nya saja. Tetapi jangan pula mengaku - ngaku warga kurang mampu," tegasnya.
Selain itu, kata Yosephina seorang Notaris juga harus sekarang Noratis harus mempunyai kemampuan dibidang digitalisasi. Karena Hampir seluruh aspek semua melalui internet.
"Jadi harus melek digital. Seperti sekarang Bapak dan Ibu menjaminkan akte dan sertefikat tanah selama ini kita membuat akte pembebanan hak bangunan kita mendaftarkan secara manual. Tetapi sekarang tidak harus melalui internet," bebernya.
Pian

Berita Lainnya
Relawan Jokowi Perkuat Bukti, Ingin Jadikan Ahmad Dhani Tersangka
DPP Dukung Jokowi 'Caleg dan Kader PBB Diingatkan Ikuti Keputusan'
Komunitas PUK: Sekitar 4 Juta Pemulung Disebut Terkena Dampak Corona
Versi Quick Count 5 Lembaga, Jokowi-Ma'ruf Unggul Sementara
JKN-KIS Cabang Tanjungpinang, Jamin Layanan Kesehatan Selama Lebaran
LAM Riau Berikan Gelar Adat ke Jokowi? Syarwan Ancam Pulangkan Gelar Adat yang di Dapatnya
Presiden Jokowi Izinkan Sekolah Tatap Muka Bagi Pelajar yang Telah Divaksinasi
Ditanya pilih Jokowi atau Prabowo, Ini Kata Tommy Soeharto
Silakan Dibaca! Inilah Imbauan Kemenag Buat Umat Islam Terkait Wabah Corona
Usulan Presiden Jokowi, Masih di Kaji OJK Terkait Penangguhan Cicilan Kredit
Wawako Tanjungpinang, Buka Kegiatan Jambore Karang Taruna di Lapangan Abdul Majid Tahun 2019
Komunitas PUK: Sekitar 4 Juta Pemulung Disebut Terkena Dampak Corona