PILIHAN
Pengurus INI Tanjungpinang, Bintan, Karimun dilantik
TANJUNGPINANG - Ketua Ikatan Notaris (INI) Provinsi Kepulauan Riau, Yosephina Hotma Vera,SH, Mkn melantik Pengurus INI Kota Tanjungpinang, Pengurus INI Kabupaten Bintan dan Pengurus INI Kabupaten Karimun, di Hotel Aston, Tanjungpinang, Kamis(19/12) Malam.
Sebelum melakukan pelantikan Yosephina bertanya kepada Pengurus INI Kota Tanjungpinang, INI Kabupaten Bintan, INI Kabupaten Karimun," bersediakah sodara dilantik," sebut Yosephina saat memulai proses pelantikan.
Proses Pelantikan diakhiri dengan Penyerahan Bendera Pataka INI Kepada masing - masing pengurus yang sudah dilantik.
Dalam amanatnya, Yosephina menegaskan bahwa menjadi seorang Notaris itu harus juga mengedepankan sisi kemanusiaannya juga. Jadi seorang bisa membuatkan Akte Perusahaan tanpa memungut biaya kepada warga kurang mampu.
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”), yang bunyinya:
Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
"Jadi Hanya dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)nya saja. Tetapi jangan pula mengaku - ngaku warga kurang mampu," tegasnya.
Selain itu, kata Yosephina seorang Notaris juga harus sekarang Noratis harus mempunyai kemampuan dibidang digitalisasi. Karena Hampir seluruh aspek semua melalui internet.
"Jadi harus melek digital. Seperti sekarang Bapak dan Ibu menjaminkan akte dan sertefikat tanah selama ini kita membuat akte pembebanan hak bangunan kita mendaftarkan secara manual. Tetapi sekarang tidak harus melalui internet," bebernya.
Pian
Sebelum melakukan pelantikan Yosephina bertanya kepada Pengurus INI Kota Tanjungpinang, INI Kabupaten Bintan, INI Kabupaten Karimun," bersediakah sodara dilantik," sebut Yosephina saat memulai proses pelantikan.
Proses Pelantikan diakhiri dengan Penyerahan Bendera Pataka INI Kepada masing - masing pengurus yang sudah dilantik.
Dalam amanatnya, Yosephina menegaskan bahwa menjadi seorang Notaris itu harus juga mengedepankan sisi kemanusiaannya juga. Jadi seorang bisa membuatkan Akte Perusahaan tanpa memungut biaya kepada warga kurang mampu.
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”), yang bunyinya:
Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
"Jadi Hanya dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)nya saja. Tetapi jangan pula mengaku - ngaku warga kurang mampu," tegasnya.
Selain itu, kata Yosephina seorang Notaris juga harus sekarang Noratis harus mempunyai kemampuan dibidang digitalisasi. Karena Hampir seluruh aspek semua melalui internet.
"Jadi harus melek digital. Seperti sekarang Bapak dan Ibu menjaminkan akte dan sertefikat tanah selama ini kita membuat akte pembebanan hak bangunan kita mendaftarkan secara manual. Tetapi sekarang tidak harus melalui internet," bebernya.
Pian

Berita Lainnya
Jokowi Minta Daerah Ganti Manajemen Anggaran Jadi Money Follow Programme
Mulai 3 Mei 2020, PLN Gratiskan Tarif Listrik Bisnis dan Industri Kecil Selama 6 Bulan
Setelah Ba’asyir, Presiden Jokowi Ditantang GNPF Nyatakan HTI Legal
Pengamat: Dukungan dari Kepala Daerah ke Paslon tak Pengaruhi Pilihan Rakyat 'Jokowi Kalah di Riau'
Jokowi Sering Lontarkan Politik Genderuwo, Ini Reaksi Kubu Prabowo?
Pilpres 2019, Jokowi Nomor Urut 1 dan Prabowo Nomor 2
Jokowi Enggan Berkomentar, Namun Angkat Suara soal Penangkapan Romi oleh KPK
Romahurmuziy: Bulan Ini Dua Parpol Bergabung ke Koalisi Jokowi
Gerindra Sayangkan Sikap Jokowi Minta Relawan Tak Takut Berantem
Survei MRKI: Di Indonesia Timur, Prabowo Menang Tipis atas Jokowi
Dukungan Jokowi Pecah, Muktamar PPP Jakarta Putuskan Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019
Update Covid-19 Indonesia: 8.607 Positif, 1.042 Sembuh, 720 Meninggal Dunia