PILIHAN
Pengurus INI Tanjungpinang, Bintan, Karimun dilantik

TANJUNGPINANG - Ketua Ikatan Notaris (INI) Provinsi Kepulauan Riau, Yosephina Hotma Vera,SH, Mkn melantik Pengurus INI Kota Tanjungpinang, Pengurus INI Kabupaten Bintan dan Pengurus INI Kabupaten Karimun, di Hotel Aston, Tanjungpinang, Kamis(19/12) Malam.
Sebelum melakukan pelantikan Yosephina bertanya kepada Pengurus INI Kota Tanjungpinang, INI Kabupaten Bintan, INI Kabupaten Karimun," bersediakah sodara dilantik," sebut Yosephina saat memulai proses pelantikan.
Proses Pelantikan diakhiri dengan Penyerahan Bendera Pataka INI Kepada masing - masing pengurus yang sudah dilantik.
Dalam amanatnya, Yosephina menegaskan bahwa menjadi seorang Notaris itu harus juga mengedepankan sisi kemanusiaannya juga. Jadi seorang bisa membuatkan Akte Perusahaan tanpa memungut biaya kepada warga kurang mampu.
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”), yang bunyinya:
Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
"Jadi Hanya dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)nya saja. Tetapi jangan pula mengaku - ngaku warga kurang mampu," tegasnya.
Selain itu, kata Yosephina seorang Notaris juga harus sekarang Noratis harus mempunyai kemampuan dibidang digitalisasi. Karena Hampir seluruh aspek semua melalui internet.
"Jadi harus melek digital. Seperti sekarang Bapak dan Ibu menjaminkan akte dan sertefikat tanah selama ini kita membuat akte pembebanan hak bangunan kita mendaftarkan secara manual. Tetapi sekarang tidak harus melalui internet," bebernya.
Pian

Berita Lainnya
PB HMI MPO: Hanya Sebatas Lip Service Pemerintah 'Wacana Revisi UU ITE' Tidak Masuk Prolegnas Prioritas
Pabrik Rokok Sampoerna Langsung Tutup, Karyawan Positif Terpapar Corona
Presiden Jokowi Instruksikan Kapolri Tindak Tegas Pihak yang Melemahkan KPU
Air Mata Bisa Mengubah Masa Depan Demokrasi 'Jokowi Melawan Air Mata'
Tagar #2019GantiPresiden Marak,Relawan Jokowi Buat Tandingannya
Dandim 0315/Bintan Hadiri Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Seligi 2019 Polres Tanjungpinang
Dukung Jokowi 2 Periode, Firdaus Dilaporkan ke SBY
Soal Sekdaprov Riau, Gubri Syamsuar: Yang Menentukan Pak Jokowi
30 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Tanjungpinang Resmi Dilantik
Ketika Tiga Kartu Sakti Jokowi-Maruf, Dimentahkan Satu Kartu Canggih Sandiaga Uno
Jokowi Ungkap 3 Opsi Daerah di Luar Jawa untuk Ibu Kota Baru, Sumatera-Sulawesi-Kalimantan
Said Ahmad Syukri Pimpin KPJ Tanjungpinang, Ini Gagasannya