PILIHAN
Wow, Thailand Buat Aturan Baru, Koruptor Bakal Dihukum Mati, Indonesia Kapan ?
Bualbual.com - Sebuah proposal baru yang telah disetujui oleh Komite Pengarah Reformasi Nasional yang ditunjuk militer Thailand, menyatakan bahwa pejabat yang terlibat korupsi akan dihukum mati. Namun, ancaman hukuman mati itu akan berlaku bagi koruptor dengan nilai korupsi lebih dari 1 miliar baht atau lebih dari Rp373 miliar.
Untuk nilai korupsi kurang dari 1 miliar baht, hukumannya adalah lima tahun penjara. Proposal atau rancangan undang-undang baru itu disahkan komite setelah 155 orang dari 162 anggota komite mendukungnya.
”Rapat menyetujui langkah ini. Kami akan mengambil rekomendasi dari legislator sebelum meneruskannya,” kata seorang anggota komite dalam siaran di stasiun televisi Thailand, Senin (9/1/2017) yang dikutip IB Times.
Menurut laporan media Thailand, proposal baru itu harus disampaikan kepada kabinet, parlemen dan kemudian ke komite konstitusi Thailand sebelum diadopsi. Seluruh proses itu akan memakan waktu
Namun, aturan itu menuai kritik. Para analis menyatakan hukuman tegas semestinya barlaku merata bagi semua koruptor.
Aturan itu dianggap sebagai “jurus” junta militer untuk mengontrol lawan-lawan politiknya, termasuk terhadap sekutu mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra—pemimpin Thailand yang digulingkan dalam kudeta tahun 2006.
Junta militer Thailand telah berkuasa sejak menggulingkan pemerintah Yingluck Shinawatra (adik Thaksin) tahun 2014 lalu. Yingluck digulingkan atas tuduhan terlibat skandal korupsi soal skema beras petani. Yingluck telah membantah tuduhan tersebut.
editor: BB.C/postmetro.co

Berita Lainnya
31 Orang Tewas Akibat Kerusuhan, Kemenkes Pasok Logistik Obat-obatan Ke RS Wamena - Papua
Jalan Dwi Marta Kembali Terancam Putus, Air Sungai Indragiri Mulai Meluap
Diperiksa Selama Dua Jam 15 Pertanyaan Oleh Bawaslu, Pjs Bupati Inhil Bungkam
Alami Penyakit 'TUBERCULOSIS' Parah Budi Harapkan Uluran Tangan Orang-orang yang Dermawan
Ketika Hasil Pemilu di Bengkalis Diprotes dan Didemo 'Simulasi'
Hendri Budi Pimpin IKBOT Tembilahan 3 Tahun Kedepan
ODP Covid-19, Di Inhil Naik Signifikan Menjadi 1278 Orang
Rusli Effendi 30 Tahun Pernah Jadi Guru, dan Terpilih Nantinya Siap Tingkatkan Gaji Guru Honor Setara UMR
Rakor Bimtek PKH 2019 Inhil
Bupati Inhil HM. Wardan Saya Berikan Aprisiasi terobosan dilakukan oleh MTQ Ke 2 Desa Sanglar
Damkar Inhil: Turunkan 4 Mobil dan 30 Tim Akhirnya Api Berhasil di Padamkan 'Kebakaran di Tembilahan'
PNS PA Rohul Tewas Terpanggang di Rumah Kontrakannya