PILIHAN
Fukos Berburu Napi Kabur, Tapi Lupa Siapa Tersangka Tragedi Tersebut

bualbual.com, Setelah naik status ke penyidikan, Dit Reskrimsus Polda Riau akan segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari tahap penyidikan ini, Dit Reskrimsus Polda Riau bahkan menyeret tersangkanya melebihi dari satu orang.
Hal ini langsung diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo yang didampingi Wakil Kepala Direktur Kriminal Khusus AKBP Edy Feriyadi, Jumat (12/5/2017) sore di Mapolda Riau.
Terkait kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas II B Jalan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sudah meningkatkan tahap penyelidikan kasus ke penyidikan.
"Hasil gelar rapat harini yakni tahapan kasusnya naik ke penyidikan. Dan tim akan membuat laporan kepolisian," katanya.
"Untuk saksi ada 20 orang dilakukan pemeriksaan masing-masing dari keluarga warga binaan, warga binaan, dan personel rumah tahanan," lanjutnya.
Sementara itu saat ditanyakan kepada Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Edy Feriyadi terkait berapa orang tersangka dirinya menjelaskan bahkan menyeret beberapa orang.
"Akan ada tersangka. Berapa tersangka tunggu hasil penyidikan. Yang jelas tersangka lebih dari satu," ungkapnya. (sjc)
Berita Lainnya
Gaji Guru Honorer Jadi Rp 2,7 Juta, Disamakan dengan Gaji PTT
Ketua DPRD Inhil Tinjau Pembangunan dan Serap Aspirasi Masyarakat Gaung
FJMR Inhil Terbentuk Defri Andi DIpercayakan Nahkodahi Kepemimpinan
Hadapi Debat Capres Putaran Kedua 'Game Of Power'
Pembukaan Pendaftaran Relawan Karhutla, Ini Pesan Dandim 0314 Inhil
RUU MD3 Disahkan, Berikut Tiga Kekuasaan Tambahan untuk DPR
Bantuan Masyarakat Miskin Dioptimalkan
Naila yang Diduga Tenggelam di Sungai Tak Kunjung Ditemukan
Kemarahan DPR hingga Sebut Luhut ingin jual pulau Indonesia ke asing
Pemprov Riau Siapkan Pergub Penghapusan Denda Pajak
Polsek Bintim, Krisna Ramadhani Pinta Bhabinkamtibmas Jalin Kedekatan dengan Masyarakat