PILIHAN
BPJS Tembilahan Tangapi Tentang Pasien Yang Ditertahan Di RSUD Purihusada
Bualbual.com, Terkait pemberitaan, Saripudin (51) warga Tembilahan yang tidak bisa menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk biaya operasi istrinya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan melakukan klarifikasi.
"Di rumah sakit pasien direncanakan untuk dilakukan tindakan operasi Hysterectomy (Pengangkatan Rahim) pada Pukul 13.00 WIB. Keluarga pasien telah disarankan oleh petugas RS untuk melakukan pengurusan Jampersal yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan," terangnya, Rabu (24/1/2018).
Prayudi A Septian SH selaku Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik saat menjelaskan, Kamis lalu pasien bernama Yusniati dirujuk ke IGD RSUD Puri Husada dari Puskesmas Gajah Mada Tembilahan Pukul 06.00 WIB setelah melakukan persalinan normal, dan atas indikasi Retain Plasenta.
Kemudian katanya, petugas RS juga menginformasikan perkiraan biaya jika sebagai pasien umum adalah sebesar sekitar Rp 5 juta
"Saat itu peserta belum bisa didaftarkan karena adanya syarat administrasi yang belum lengkap dan sebagai alternatif petugas BPJS Kesehatan memberikan informasi tetang program Jampersal. Petugas juga telah menginformasikan penjaminan pelayanan jika sudah lewat dari 3 x 24 jam tidak dapat di jamin lagi," BUALnya
Pada hari Senin kemarin, lanjut Yudi sapaan akrabnya, Saprudin (suami Yusniati) mengurus surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Inhil sebagai salah satu syarat pengajuan pendaftaran menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.
"Hari Selasa, (23/1/2018) Saprudin datang kembali bersama pegawai Dinas Sosial Inhil dengan membawa syarat lengkap dan surat rekomendasi untuk mengurus pendaftaran sebagai Peserta JKN-KIS, Saprudin beserta istri telah didaftarkan dan diterbitkan kartu JKN-KIS," jelasnya.
Namun, kata Yudi, Saprudin tidak mengurus Jampersal alias tidak menghiraukan solusi dari Petugas BPJS Kesehatan dan tetap ingin membuat kartu JKN-KIS dengan rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Inhil.
Ketika menunjukkan kartu JKN-KIS di RS, ternyata batas waktu penjaminan sudah melewati 3 x 24 jam, sehingga kartu JKN-KIS tidak dapat digunakan untuk penjaminan pelayanan tersebut.
"Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional," tegasnya.
Terakhir, Yudi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan diri beserta anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan sebelum sakit.
"Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan sebagai pelajaran bagi kita bersama, di mana banyak ditemukan kasus masyarakat baru mendaftarkan diri beserta anggota keluarga sebagai Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan saat sudah dirawat di Rumah Sakit," tutup BUALnya

Berita Lainnya
KPK Periksa 10 Saksi untuk Kasus Imam Nahrawi
Ketika Kain Jilbab Kekinian di Indonesia di Korea Cuman Bikin Begian
Ketua Tim Kuasa Hukum Kamare (ILC): Siap Kawal Persoalan Ini Ketingkat Manapun
H.M. Wardan: Open O2SN and FLS2N Tingkat SD-SMP Se-Inhil 2017
Mesteri Pembunuhan Pengusaha Bakso 'Samsul Bahri' Pekanbaru
Kapolres Inhil Drag Bike Open Cup 1 Tahun 2018 Resmi Ditutup
Naas! Siswa SMK Tewas Terjatuh saat Melompati Pagar Sekolah
Dibawa ke Kuburan, Driver Ojek Online Ditikam Penumpang
Perhatian! Inilah Posisi yang Dibuka untuk Lowongan CPNS 2019
Pemulung di Pekanbaru Ditemukan Meninggal Dalam Parit, Setelah Tiga Hari Tidak Pulang
Kembali Mangkir, Wakil Bupati Bengkalis Terancam Dipanggil Paksa "Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil"
Alquran Dijadikan Barang Bukti Terorisme, PAN Kecewa Berat