PILIHAN
Pemkot Pekanbaru Hentikan Paksa Pembangunan Gedung Karena Langgar Izin

Bualbual.com, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menghentikan paksa pembangunan sebuah gedung tinggi di ibu kota Provinsi Riau tersebut akibat melanggar izin yang dikeluarkan.
"Mereka menyalahi aturan dan sanksinya penghentian pembangunannya," kata Kepala DPM-PTSP Pekanbaru, Muhammad Jamil di Pekanbaru, Kamis.
Penghentian pembangunan gedung itu yang diperuntukkan sebuah hotel dan berlokasi di Jalan Riau, Kota Pekanbaru itu telah dilakukan sejak akhir Desember 2017.
Lokasi proyek pembangunan gedung itu sendiri telah disegel.
Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru telah menyegel lokasi proyek pembangunan itu.
Gedung yang telah berdiri dengan progres pembangunan mencapai 60 persen itu sendiri direncanakan untuk sebuah hotel bernama Mimosa.
Jamil menuturkan, kecurangan yang dilakukan oleh pemilik gedung tersebut adalah menambah jumlah lantai dari yang awalnya 11 lantai menjadi 14 lantai. Sementara, izin yang diajukan oleh pengembang dan disetujui oleh DPM-PTSP Pekanbaru hanya 11 lantai.
Penyalahgunaan izin itu sendiri diketahui setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan survei ke lapangan.
Meski proses pembangunan gedung tersebut telah dihentikan, Jamil memberikan sinyal untuk kembali menerbitkan izin baru dan pengembang dapat melanjutkan proyek pembangunan gedung tersebut.
"Jika mereka menambah lantai, artinya harus mengubah izin lagi," ujarnya.
Dia menuturkan saat ini proses pengurusan izin telah dilakukan oleh pengembang dan pengelola hotel tersebut.
"Sekarang sudah diperbaiki dan sedang proses di TABG ( Tim Ahli Bangunan Gedung) termasuk infrastruktur dan lainnya," tuturnya. [ANTARA]
Berita Lainnya
Dukungan Terus Mengalir, Artis Nasional Asal Riau, Penetapan Said Syarifuddin Sebagai Sekda Riau Sudah Tepat
Gelar Aksi di Tugu Zapin Pekanbaru, Forum Pemuda dan Mahasiswa Tolak Warkah Tentang Pemimpin Daerah
Ramona Pinta Polres Siak Pulihkan Nama Baiknya
DPRD Inhil Sebut El Nino dan Sedimentasi Faktor Penyebab Kerusakan Lahan Perkebunan Kelapa Rakyat
Jelang Hari Raya Enam Kecamatan Di Inhil Langka Gas LPG 3 Kg, Pertamina Diminta Adakan Operasi Pasar
Pemprov Riau: ASN dan THL Pengguna Narkoba Tidak Akan Ditolerir
Bupati Inhil: Sampaikan Pandangan Umum RAPBD Tahun 2017
28.826 Pelajar SMK se Riau Jalani Ujian Nasional, Besok
Setahun hilang di Samudra Atlantik, kapal selam Negara Argentina ditemukan
Kasus Karhutla, Kakek Berumur 60 Tahun di Inhil Dapat Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda 3 Milyar, Zainuddin SH: Kami Ajukan Banding di PN Tembilahan
Seorang Cewek Pengendara Motor Beat Tewas Digilas Mobil CPO di Riau
Program Bersih-bersih Masjid PT AMI Diharapkan Jadi Percontohan