PILIHAN
Polisi Limpahkan Lagi Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Bualbual.com, Polisi telah melengkapi berkas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) musisi Ahmad Dhani. Polisi kembali melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Sudah (dilimpahkan lagi)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Mardiaz tak merinci secara jelas terkait syarat berkas yang telah dilengkapi tersebut. Proses pelengkapan berkas ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa pada saat pengembalian berkas.
"Belum (lengkap), sudah kita kembalikan, hari Selasa kemarin. Tanggal 16 (Januari)," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid saat dihubungi, Kamis (/1/2/2018).
Saat itu, Kejari Jaksel memberi waktu 14 hari kepada polisi untuk melengkapi berkas.
"Ya ada syarat formil dan materil yang perlu dipenuhi kan 14 hari sesuai KUHAP harus ngirim lagi," ujarnya.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
(knv/jor)
"Sudah (dilimpahkan lagi)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Mardiaz tak merinci secara jelas terkait syarat berkas yang telah dilengkapi tersebut. Proses pelengkapan berkas ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa pada saat pengembalian berkas.
Saat itu, Kejari Jaksel memberi waktu 14 hari kepada polisi untuk melengkapi berkas.
"Ya ada syarat formil dan materil yang perlu dipenuhi kan 14 hari sesuai KUHAP harus ngirim lagi," ujarnya.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
(knv/jor)

Berita Lainnya
Berjumlah 5 Orang Tenyata Ini Alasannya, Perampok Tembak Janda Penjual Minyak di Rohul
Mereka Rela Tinggalkan Keluarga Demi Pengabdiannya Kepada Masyarakat untuk Berjuang Padamkan api Karhutla
Tak Ada yang Lolos Seleksi Komut, Ini 14 Nama yang Lolos Jadi Calon Direksi Bank Riau Kepri
Usai Try Out Dinas Pendidikan Bengkalis Tahap Pertama Tuntas, Kini Pelajar SMP dan SD Mulai Persiapkan Diri Ikuti UN
Kabut Asap Meluas, Lurah Tagaraja Kateman Himbau Warga Berhati-hati Jalankan Aktivits 'Jarak Pandang Samkin Parah'
Sebut Habibe Rizieq: Kapolda Metro 'pangkat jenderal otak hansip' Tonton Disini
Waduh!!! Kantor DPRD Inhil Tidak Kibarkan Bendera Saat Perayaan HUT RI ke-73
DPR: Arah Penyelesaian Masalah Honorer K2 Memang Tidak Jelas
Pertamina SMEXPO 2023 Pekanbaru Sukses, UMKM Raup Omset Hingga Rp130 Juta
Siap Ikuti Proses Hukum, Idrus Marham Pasrah Ditahan KPK
Inovasi Unik yang Digagas Dosen Unpas 'Bungaku Kuat Tanpa Obat'
Wisata Bersepeda di Rawa Gambut menyisir Hutan Mangrove pada Jelajah Ekowisata Solop JES 2019