PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Polisi Limpahkan Lagi Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Bualbual.com, Polisi telah melengkapi berkas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) musisi Ahmad Dhani. Polisi kembali melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Sudah (dilimpahkan lagi)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Mardiaz tak merinci secara jelas terkait syarat berkas yang telah dilengkapi tersebut. Proses pelengkapan berkas ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa pada saat pengembalian berkas.
"Belum (lengkap), sudah kita kembalikan, hari Selasa kemarin. Tanggal 16 (Januari)," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid saat dihubungi, Kamis (/1/2/2018).
Saat itu, Kejari Jaksel memberi waktu 14 hari kepada polisi untuk melengkapi berkas.
"Ya ada syarat formil dan materil yang perlu dipenuhi kan 14 hari sesuai KUHAP harus ngirim lagi," ujarnya.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
(knv/jor)
"Sudah (dilimpahkan lagi)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Mardiaz tak merinci secara jelas terkait syarat berkas yang telah dilengkapi tersebut. Proses pelengkapan berkas ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa pada saat pengembalian berkas.
Saat itu, Kejari Jaksel memberi waktu 14 hari kepada polisi untuk melengkapi berkas.
"Ya ada syarat formil dan materil yang perlu dipenuhi kan 14 hari sesuai KUHAP harus ngirim lagi," ujarnya.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
(knv/jor)
.jpg)

Berita Lainnya
Sekda Riau Yan Prana "Sentil" Istri Pejabat yang Suka Merengek
Riau Bangkit Dari Keterpurukan Masa Lalu, Andi Rachman, Dengan Tulus Ikhlas Membenahi Dan Membangun Riau
PHR Gesa Pengembangan Area Steamflood Baru, Kejar Target Produksi Migas
Suami Bacok Kepala Istri Gara-gara Tak Mau Memijat
Bupati Amril Mukminin: “Segera Tayangkan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan”
Diduga di Mangsa Buaya, Nelayan Hilang di Perairan Indragiri Belum di Temukan
Libur Lebaran, Destinasi Wisata Riau Padat Pengunjung
Walaupun Hujan Lebat , Masa dan Simpatisan Deklarasi Ramli Walid dan Irvan Herman Tetap Semangat
Pemkab Indragiri Hiliri Kukuhkan Status Surau Al-Hidayah menjadi Mesjid Al-Hidayah
Rahmat Pantun: Awal karir melestari kan seni dan budaya
Diduga Terjadi Pungli di SD 1 PURBA SAKTI
Gerindra: Lama-lama Rakyat Bisa Disuruh Jual Diri Sama Sri Mulyani