PILIHAN
Polisi Limpahkan Lagi Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Bualbual.com, Polisi telah melengkapi berkas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) musisi Ahmad Dhani. Polisi kembali melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Sudah (dilimpahkan lagi)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Mardiaz tak merinci secara jelas terkait syarat berkas yang telah dilengkapi tersebut. Proses pelengkapan berkas ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa pada saat pengembalian berkas.
"Belum (lengkap), sudah kita kembalikan, hari Selasa kemarin. Tanggal 16 (Januari)," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid saat dihubungi, Kamis (/1/2/2018).
Saat itu, Kejari Jaksel memberi waktu 14 hari kepada polisi untuk melengkapi berkas.
"Ya ada syarat formil dan materil yang perlu dipenuhi kan 14 hari sesuai KUHAP harus ngirim lagi," ujarnya.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
(knv/jor)
"Sudah (dilimpahkan lagi)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Mardiaz tak merinci secara jelas terkait syarat berkas yang telah dilengkapi tersebut. Proses pelengkapan berkas ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa pada saat pengembalian berkas.
"Belum (lengkap), sudah kita kembalikan, hari Selasa kemarin. Tanggal 16 (Januari)," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid saat dihubungi, Kamis (/1/2/2018).
Saat itu, Kejari Jaksel memberi waktu 14 hari kepada polisi untuk melengkapi berkas.
"Ya ada syarat formil dan materil yang perlu dipenuhi kan 14 hari sesuai KUHAP harus ngirim lagi," ujarnya.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
(knv/jor)
Berita Lainnya
Lusa, LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar untuk Sandiaga Uno
Robertsun Ditemukan Istrinya Dalam Keadaan Tewas di Kebun Sawit dengan Kondisi Telungkup
Diduga Miliki Pil Ekstasi dan Jaringan Peredaran Narkoba Oknum Polisi dan Isrtinya ditangkap Aparat Polresta Pekanbaru
Irwan Nasir: Lantik Kepengurusan DPD dan DPC PAN kab Inhil
Naas, Pelajar SMP di Kuansing Tewas Dibegal
Sadis! Gara-gara Curi Uang Beli Layang-layang, Seorang Ibu Aniaya Anaknya Hingga Tewas
Tanggap Hadapi Kabut Asap, Pemdes Igal-Mandah Gelar Aksi Bagikan Masker Gratis Ke Masyarakat
Masih Ada 6 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Belum Juga Sampaikan Laporan Kekayaan
Pusat Minta Masukan Riau untuk Pembentukan Satgas Nasional Karhutla 'Dinilai Aktif Tangani Kebakaran'
45 Personil Kodim 0314 Inhil Turun ke Lokasi Untuk Pemadamkan 5 Titik Api di Kelurahan Pangkalan Tujuh
Ini Kronologisnya Versi Istri, Aris Idol Diyakini Dijebak Agnes Kasus Narkoba
Speedboat rombongan Kapolres tenggelam, Wakapolres hilang