PILIHAN
Terbukti Cabuli Anak, Kejari Eksekusi Oknum Anggota DPRD Ini
Bualbual.com, Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dieksekusi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari ) Piru lantaran terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Eksekusi dilakukan atas perintah Mahkamah Agung RI, yang tertuang dalam amar putusan Nomor 1751/ K/PID_SUS/ 2017.
Pada amar putusannya, Fredrik Solissa oknum anggota DPRD asal Partai Gerindra ini, secara sah melanggar pasal 82 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Putusan yang diambil dalam rapat Permusyawaratan Mahkamah Agung RI, tertanggal 6 Desember 2017 lalu, sebagai upaya mengabulkan Permohonan Kasasi yang dilayangkan Kejari Piru terhadap Putusan Pengadilan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), karena dinilai keliru memutuskan Fredrik Solissa tidak terbukti melakukan tindak pidana dimaksud.
"Saat eksekusi dilakukan tidak ada perlawanan, karena sebelumnya kami telah mengambil langkah persuasif dengan pihak keluarga,” kata M. Nur Eka Firdaus, Kasi Pidum Kejari Piru, via pesan WhatsApp, Sabtu (03/02/2018).
Proses penangkapan terhadap Fredrik Solissa dipimpin langsung M. Nur bersama Jaksa Fungsional Meggi Salay, Kasat Sahbara Polres SBB dan Kanit Reskrim Polsek Kairatu. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, di Desa Uraur, Kecamatan Kairatu, SBB.
Yang bersangkutan saat ini telah diamankan petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Piru. Atas tindakan yang dilakukan, Fredrik Solissa dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 60 juta.
sumber: kumparan.com
Berita Lainnya
DPRD Sorot Banyak Mobil Dinas Pemprov Riau Tak Bayar Pajak
Tak Dilibatkan, Komisi III DPRD Riau Pertanyakan Progres Konversi BRK Syariah
SK Sudah Diterima Berikut Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Riau Terpilih
Paripurna DPRD Riau Bahas Tiga Penyampain Raperda Tahun 2017
Eks Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Suap 'Amril Mukminin'
Banggar DPRD Riau Targetkan PAD Rp 120 Miliar Pada RABBD 2017
DPRD Tanjungpinang Gelar Rapurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2020
Terkait Penerima BST Bagi Warga Sudah Meninggal atau Pindah Alamat, Begini Kata Ketua Komisi IV DPRD Inhil
DPRD Bengkalis: Harus Ada Pemerataan Perencanaan Pembangunan di Kawasan Kecamatan dan Desa
DPRD Bintan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Jadi Perda
Anggota DPRD Muamar : Pinta Bupati Inhil Jangan Ragu Ganti Kepala OPD yang Kinerja Buruk
DPRD Riau: Bisa Membangun Tapi Tak Bisa Merawat, Stadion Utama Riau Tak Masuk Venue Piala Dunia U-20