PILIHAN
Karena Aturan Inilah, JK Tak Bisa Lagi Bersama Jokowi di Pilpres 2019

Bualbual.com, Pasca rapat kerja nasional (rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mewacanakan akan mencalonkan kembali Jusuf Kalla (JK) sebagai pendamping Joko Widodo (Jokowi) di pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta kepada semua pihak untuk melihat ketentuan hukumnya.
Seperti merujuk pada Pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 yang menyatakan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Kemudian, ada juga ketentuan lain soal tafsir hukum atas Pasal 7 UUD 1945, yang menegaskan bahwa maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan.
"Jadi seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (ataupun presiden) lebih dari dua kali seperti Pak JK akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi," ujar Arsul dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2018).
Dikatakan Arsul, penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut selanjutnya menyebutkan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Nah, dalam penjelasan tersebut yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.
"Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDIP yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada Pasal 7 UUD 1945, dan lebih jelas lagi terhalang syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya.
Terkait rencana pengajuan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul meragukan bahwa MK akan memberikan fatwanya. Sebab selama ini MK hanya memberikan tafsir konstitusi putusan UU karena ada permohonan uji materi norma UU terhadap UUD 1945.
(gwn/JPC)
loading...
Berita Lainnya
Larangan Mudik Berlaku se-Indonesia, Tidak Hanya di Wilayah PSBB
Tegas, Nikita Mirzani Ingin Pria Ini Dipenjara
Cafe Monaco Tanjungpinang yang Berkonsep Restoran Bintang Empat "Makanan Khas Eropa dan Asia Jadi Favorit"
Tak Tik Jurus Badan Kurus Jokowi dan Sodokan Politik Freeport
Presiden Jokowi Ibarat Makan Buah Simalakama Terkait Perppu UU KPK
Inilah Cara Pendaftaran Vaksin Covid Online dari Handphone
Penurunan Elektabilitas Versi Jokowi Kompas, Pengamat Keheranan
Hotline: Dari Saudi, Habib Rizieq Kembali Serang Jokowi
Jambi Segera Punya Gubernur Baru, Jokowi Berhentikan Zumi Zola
Isi Pidato Lengkap Jokowi Soal Demo 4 November berakhir Ricuh Saat Jumpa Pers
Viral! Beredar Foto Kondom Jokowi-Ma'ruf, TKN Ambil Langkah Hukum
Ketika Tiga Kartu Sakti Jokowi-Maruf, Dimentahkan Satu Kartu Canggih Sandiaga Uno