• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Nasional

Karena Aturan Inilah, JK Tak Bisa Lagi Bersama Jokowi di Pilpres 2019

Redaksi

Senin, 26 Februari 2018 12:25:22 WIB Dibaca : 1165 Kali
Cetak


Bualbual.com, Pasca rapat kerja nasional (rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mewacanakan akan mencalonkan kembali Jusuf Kalla (JK) sebagai pendamping Joko Widodo (Jokowi) di pemilihan presiden (pilpres) 2019. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta kepada ‎semua pihak untuk melihat ketentuan hukumnya. Seperti merujuk pada Pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 yang menyatakan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama‎. Kemudian, ada juga ketentuan lain soal tafsir hukum atas Pasal 7 UUD 1945, yang menegaskan bahwa maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan. "Jadi seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (ataupun presiden) lebih dari dua kali seperti Pak JK akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi," ujar Arsul dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2018). Dikatakan Arsul, penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut selanjutnya menyebutkan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Nah, dalam penjelasan tersebut yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun. "Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDIP yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada Pasal 7 UUD 1945, dan lebih jelas lagi  terhalang syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya. Terkait rencana pengajuan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul meragukan bahwa MK akan memberikan fatwanya. Sebab selama ini MK hanya memberikan tafsir konstitusi putusan UU karena  ada permohonan uji materi norma UU terhadap UUD 1945.‎ (gwn/JPC)
loading...




Berita Lainnya

Larangan Mudik Berlaku se-Indonesia, Tidak Hanya di Wilayah PSBB

Tegas, Nikita Mirzani Ingin Pria Ini Dipenjara

Cafe Monaco Tanjungpinang yang Berkonsep Restoran Bintang Empat "Makanan Khas Eropa dan Asia Jadi Favorit"

Tak Tik Jurus Badan Kurus Jokowi dan Sodokan Politik Freeport

Presiden Jokowi Ibarat Makan Buah Simalakama Terkait Perppu UU KPK

Inilah Cara Pendaftaran Vaksin Covid Online dari Handphone

Penurunan Elektabilitas Versi Jokowi Kompas, Pengamat Keheranan

Hotline: Dari Saudi, Habib Rizieq Kembali Serang Jokowi

Jambi Segera Punya Gubernur Baru, Jokowi Berhentikan Zumi Zola

Isi Pidato Lengkap Jokowi Soal Demo 4 November berakhir Ricuh Saat Jumpa Pers

Viral! Beredar Foto Kondom Jokowi-Ma'ruf, TKN Ambil Langkah Hukum

Ketika Tiga Kartu Sakti Jokowi-Maruf, Dimentahkan Satu Kartu Canggih Sandiaga Uno

Terkini +INDEKS

Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"

18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media