PILIHAN
Karena Aturan Inilah, JK Tak Bisa Lagi Bersama Jokowi di Pilpres 2019
Bualbual.com, Pasca rapat kerja nasional (rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mewacanakan akan mencalonkan kembali Jusuf Kalla (JK) sebagai pendamping Joko Widodo (Jokowi) di pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta kepada semua pihak untuk melihat ketentuan hukumnya.
Seperti merujuk pada Pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 yang menyatakan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Kemudian, ada juga ketentuan lain soal tafsir hukum atas Pasal 7 UUD 1945, yang menegaskan bahwa maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan.
"Jadi seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (ataupun presiden) lebih dari dua kali seperti Pak JK akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi," ujar Arsul dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2018).
Dikatakan Arsul, penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut selanjutnya menyebutkan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Nah, dalam penjelasan tersebut yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.
"Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDIP yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada Pasal 7 UUD 1945, dan lebih jelas lagi terhalang syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya.
Terkait rencana pengajuan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul meragukan bahwa MK akan memberikan fatwanya. Sebab selama ini MK hanya memberikan tafsir konstitusi putusan UU karena ada permohonan uji materi norma UU terhadap UUD 1945.
(gwn/JPC)
loading...
Berita Lainnya
Tidak Pernah Keluar Rumah, Istri Kepala Dinas Positif Corona
TKN Sebut: OTT Ketum PPP Romi Sumbang Persepsi Positif untuk Jokowi
Viral! Ada Surat Terbuka Dari Guru Honorer untuk Presiden Jokowi, Begini Isinya
Presiden Jokowi: Lockdown Apa Sih, Orang Enggak Boleh Keluar Rumah, Transportasi Terhenti
Jokowi Ingin Bangun Indonesia dari Desa Bukan Kota
Wow..!!! Anggaran Mengobati Pasien Covid-19 Rata-rata Rp 184 Juta Per Orang
Update Covid-19 di Indonesia 12 April: 4.241 Positif, 359 Sembuh, 373 Dinyatakan Meninggal Dunia
Menkonomian RI: Pendaftaran Gelombang 1 Kartu Prakerja Dibuka Hingga 16 April
PB HMI MPO: Hanya Sebatas Lip Service Pemerintah 'Wacana Revisi UU ITE' Tidak Masuk Prolegnas Prioritas
Selain Bikin Gaduh Koalisi, Manuver Politik Nasdem Juga Buat Kecewa Jokowi
BNN Tanjungpinang, Akan Fokus Pada Penguatan Tim Penyuluhan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika
Jokowi Bakal Pangkas Jumlah Eselon jadi Dua Level