PILIHAN
Karena Aturan Inilah, JK Tak Bisa Lagi Bersama Jokowi di Pilpres 2019
Bualbual.com, Pasca rapat kerja nasional (rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mewacanakan akan mencalonkan kembali Jusuf Kalla (JK) sebagai pendamping Joko Widodo (Jokowi) di pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta kepada semua pihak untuk melihat ketentuan hukumnya.
Seperti merujuk pada Pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 yang menyatakan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Kemudian, ada juga ketentuan lain soal tafsir hukum atas Pasal 7 UUD 1945, yang menegaskan bahwa maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan.
"Jadi seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (ataupun presiden) lebih dari dua kali seperti Pak JK akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi," ujar Arsul dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2018).
Dikatakan Arsul, penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut selanjutnya menyebutkan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Nah, dalam penjelasan tersebut yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.
"Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDIP yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada Pasal 7 UUD 1945, dan lebih jelas lagi terhalang syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya.
Terkait rencana pengajuan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul meragukan bahwa MK akan memberikan fatwanya. Sebab selama ini MK hanya memberikan tafsir konstitusi putusan UU karena ada permohonan uji materi norma UU terhadap UUD 1945.
(gwn/JPC)
loading...

Berita Lainnya
Presiden Prabowo Lantik Pimpinan Baru Ombudsman RI, Hery Susanto: Akan Optimalkan Tugas dan Fungsi Lembaga
Kabar Terbaru, Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya
Tinjau PTM, Wapres Kunjungi Sejumlah Sekolah di Jakarta
Agen Perlinsos Turun ke Lingkungan Warga, Bantu Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Bansos
Berikan Pemahaman ke Aparatur, BPSDM Kemendagri Sosialisasikan Aplikasi SAKTI
Sejumlah Pengusaha di Tanjungpinang Kepri Bentuk Relawan Covid-19
2500 Personil TNI-Polri Disiagakan Amankan Kedatangan Presiden RI Jokowi Ke Riau
Rugi Atas utang Negara, Eggi Sudjana Laporkan Jokowi Dan Sri Mulyani Ke KPK
Pemuda Pancasila Riau, Siap Menangkan Jokowi di Riau
Pemko Tanjungpinang Sahkan, KUA-PPAS APBD-P Tahun 2019, Sebesar Rp 1,12 Triliun
Inilah Cara Pendaftaran Vaksin Covid Online dari Handphone
KPK Tak Setuju, Jokowi Mau Bikin 2 Kementerian Bar