PILIHAN
Tim Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Dugaan Pembunuh Hewan Beruang Madu
BUALBUAL.com, Setelah sempat viral di media sosial, tentang adanya pembunuhan terhadap beruang madu, satwa liar yang dilindungi, Polres Indragiri bergerak cepat dan kemudian menangkap empat orang terduga pelakunya.
Hal itu terungkap dalam pernyataan yang disampaikan Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., kepada insan media cetak, online dan televisi yang hadir, dalam konfrensi pers yang ditaja pada Senin malam, 2/4/2018.
Didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., dan Petugas dari Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli, Kapolres lalu memaparkan kejadian, yang membuat miris banyak kalangan tersebut.
Bermula dari informasi yang datang dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. ADHI MAKAYASA, S.H., S.I.K., bekerjasama dengan Polhut dan BKSDA.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut memang benar adanya. Tim gabungan berhasil menangkap 4 orang yang berinisial masing - masing berinisial FS, (33 tahun) pekerjaan Petani, warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, JS, (51 tahun), pekerjaan Petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling, GS (34 tahun) pekerjaan petani, warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39 tahun) pekerjaan petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling.
Setakat ini, dari pengakuan para terduga pelaku, niat awalnya adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi - bagikan ke teman para terduga pelaku.
Dari mereka, disita barang bukti berupa kulit beruang madu, daging dan empedu beruang madu serta tali nylon yang digunakan untul menjerat hewan liar tersebut.
Terhadap para terduga pelaku, akan dikenakan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku", tutup Kapolres mengakhir konfrensi pers.***(rls)
Berita Lainnya
Kini TNI akan Turun Tangan Amankan Demo
Gempa 5,1 SR Guncang Mentawai
Di Concong, Sekda Inhil Buka Turnamen Volly
Artis Andrigo: Saya Yakin Insha Allah Bapak Lukman Edy - Hardianto Menang Pilkada Riau
Seorang Warga Pulau Kijang Hilang saat Mencari Kayu
Warga Inhil Harus Tahu! Polres Tidak Akan Memberikan Izin Keramaian, Termasuk Acara Pesta Pernikahan
DPRD Inhil: Hari Ini Calon Peserta Pilkada Inhil Jalani Tes Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Kita Doa Semua Baik-Baik Saja
BKSDA Dumai Pasang Perangkap, Beruang Madu Lepas ke Pemukiman Warga
Syamsuar Ngaku Nggak Tahu Soal Teguran Mendagri 'ASN Korupsi Belum Dipecat'
Mensos Kucurkan Dana Bantuan Wamena Rp 3,4 Miliar
Peringati HANI 2018, Pemuda BNN Inhil Gandeng Andrigo Bagi-Bagikan Stiker Stop Bahaya Narkoba
Mau Cari Lowongan Kerja Yuk Hadiri di Pekanbaru Job Expo