Artis Bollywood Salman Khan Divonis 5 Tahun Penjara, Dengan Kasus 20 Tahun Yang Lalu

BUALBUAL.com, Salman Khan kini harus menerima putusan dari pengadilan Jodhpur atas kasus penembakan rusa langka yang ia lakukan pada tahun 1998 lalu.
Hakim memutuskan Salman Khan dipenjara selama lima tahun atas kasus yang sudah berlangsung selama 20 tahun tersebut, dan sang aktor langsung dijebloskan ke tahanan.
Mendengar putusan hakim, pengacara Salman Khan langsung memberikan jawaban pikir-pikir.
Mereka menghormati putusan tersebut dan meminta Salman agar mematuhinya dengan masuk ke dalam tahanan selama proses sidang, namun tim pengacara Salman berencana mengajukan banding.
Dilansir dari Bollywoodlife.com, tim pengacara Salman sudah menyiapkan 51 lembar berkas pembelaan untuk klien mereka. Dengan pembelaan ini, pengacara yakin Salman bisa dibebaskan sementara dari penjara dengan jaminan. Mereka pun akan terus berjuang demi kebebasan Salman dari kasus ini.
Salman Khan mendekam di penjara karena kasus perburuan rusa langka ©AFPSalman Khan mendekam di penjara karena kasus perburuan rusa langka ©AFP
Di sisi lain, pihak Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Salman tidak akan semudah itu mendapatkan jaminan untuk bebas bersyarat. Mereka akan berjuang agar Salman tetap ditahan selama masa persidangan berlangsung.
Bila menilik dari kasus Salman Khan sebelumnya, aktor ini biasanya lolos dari hukuman penjara, baik dengan status bebas bersyarat dengan jaminan uang atau bebas sepenuhnya dari seluruh tuduhan. Apakah kali ini ia juga akan lolos dari hukuman dan hanya merasakan penjara selama beberapa hari saja?
Kini Salman Khan masih mendekam di dalam penjara Jodhpur untuk menunggu sidang berikutnya. Seharusnya sidang itu berlangsung hari ini, Jumat (6/4), namun ditunda sampai besok, Sabtu, (7/4) karena hakim meminta agar pengacara Salman mengumpulkan berkas dari kasus sebelumnya.
Kapanlagi.com

Berita Lainnya
Judi Game Gelper di Kota Bagansiapiapi Diduga Kebal Hukum
Jika Jadi Presiden Prabowo Pasti Akan Bongkar Kasus Novel
Guru Pengawas UN di Pekanbaru Akan Disilang 'Jaga Integritas'
Meski Validasi Data Belum Selesai, Komisi IV DPRD Inhil Harap Dinsos Inhil Tetap Akomodir BPJS Masyarakat Miskin
Cegah Covid-19, Babinsa Koramil 01/Bengkalis Edukasi Warga Desa Sungai Batang
DPRD Pekanbaru Bakal Panggil Disperindag "Gas 3 Kg Langka"
Besok Sebanyak 28 Balon DPD RI Akan Diverifikasi Faktual
Para Ahli di RI Buat Alat untuk Hancurkan Virus Corona
Didampingi Ketua Korcab, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah Kuker ke Lanal Dabo Singkep
Tiga Pelaku Curas Ditangkap Polsek Tenayan Raya Pekanbaru
Pegunungan Bintang Papua Diguncang Gempa M 5,3
Dianiaya, Pegawai Honorer di Puskesmas Kateman Bersimbah Darah