• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Siak

Bawaslu Riau Nyatakan Hentikan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Plt Bupati Siak dan Pj Bupati Inhil

Redaksi

Kamis, 19 April 2018 15:26:17 WIB Dibaca : 1150 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Hasil kesimpulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menghentikan perkara dugaan pelanggaran netralisasi Apartur Sipil Negara (ASN) terhadap Pejabat Bupati Indragiri Hilir Rudyanto, SH, M.si dan Plt Bupati Siak Drs. Alfedri, M.si. Keputusan diambil dalam Rapat Pleno yang diadakan pada Rabu (18/4) malam di kantor Bawaslu Riau yang baru di Jalan Adi Sucipto Nomor 284 (komplek Transito) Pekanbaru pada pukul 20.30 Wib sampai pukul 22.00 Wib oleh tiga orang anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan (merangkap ketua), Neil Antariksa dan Gema Wahyu Adinata. Untuk kasus Alfedri, Bawaslu Provinsi Riau berkesimpulan bahwa dugaan pelanggaran yang lakukan Alfedri Tidak Memenuhi Syarat untuk diregister menjadi temuan. “Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu Provinsi Riau melalui pemanggilan kepada Alfedri pada tanggal 3 April 2018, Bawaslu berkesimpulan Alfedri bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi pejabat negara/daerah,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, dalam siaran pers, Kamis (19/4). Selain itu, kegiatan Kandidat Bicara yang digelar stasiun Metro Tv bukan digolongkan sebagai kegiatan kampanye. Sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengurus izin cuti kampanye. Mengenai foto bersama Paslon Gubernur Riau Nomor urut 1, diperoleh keterangan bahwa foto tersebut dimaksudkan sebagai dokumentasi internal Tim Koalisi bukan untuk disebarluaskan. Hal itu juga karena Alfedri sebagai Ketua Tim Koalisi berfoto dengan calon untuk kepentingan dokumentasi. “Kami kira boleh saja, asal tidak ada masyarakat lain seperti dalam kampanye,” lanjut dia. Berdasarkan penelusuran Bawaslu dari informasi awal saksi T. Zulmizan F Assagaf sebagai Ketua Harian Karib Paslon Nomor 1, kegiatan tersebut murni acara Tim Koalisi dan Alfedri hadir sebagai ketua Tim Koalisi dan sekaligus Ketua DPD PAN Kabupaten Siak. “Hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Riau mendapatkan informasi bahwa keberangkatan Alfedri ke Jakarta tidak didampingi ajudan atau staf dan biaya perjalanan juga ditanggung pribadi,” terang Rusidi Rusdan. Dalam pe bahasan rapat sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 17 April 2018, berkesimpulan dugaan pelanggaran Alfedri berupa foto bersama, yang diduga awal melanggar pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, menyatakan tidak memenuhi syarat materil untuk diregister sebagai temuan pelanggaran pidana. Namun Bawaslu tetap menyurati Alfedri untuk pencegahan pelanggaran kedepannya, sebab selain sebagai Ketua Tim Koalisi juga sebagai pejabat daerah, agar menjalankan tugas menjaga netralisasi dan profesionalitas. Sementara itu, untuk dugaan pelanggaraan yang dilakukan Pejabat Bupati Indragiri Hilir, Rudyanto, Bawaslu juga sudah melakukan penelusuran, diantaranya memerintahkan Panwaslu setempat untuk memeriksa Camat Gaung Anak Serka (GAS), terkit temuan foto 5 orang yang sedang duduk melakukan pertemuan dalam sebuah ruangan kantor kecamatan. Kelimanya itu diketahui adalah Camat Gaung Anak Serka, Kepala Desa Teluk Pantaian, Kepala Desa Kualu Gaung, Kepala Desa Idaman, dan Pejabat Kepala Desa Harapan Makmur diduga melakukan pertemuan pemenanganan salah satu Paslon Gubernur Riau dan Paslon Bupati Indragiri hilir 2018. “Atas penelusuran oleh Panwaslu Kabupaten Inhil terhadap dugaan pelanggaran, disimpulkan adanya pelanggaran netralisasi ASN yang dilakukan inisial IM sebagai camat GAS dan YS sebagai ASN. Keduanya direkomendasikan Panwaslu kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sebagai pelanggaran Netralisasi ASN,” sampai Rusidi. Sedangkan percakapan grup WhatssApp “KADES CAMAT GAS PJ BUPATI” dari nomor yang diduga milik Rudyanto yang bertuliskan : “mantap pak…salam sama pak wali .. sukses buat kita semua pak”, Bawaslu Riau menyimpulkan kalimat tersebut belum bisa ditafsirkan sebagai bentuk dukungan, karena bersifat kalimat biasa, tidak ada arahan atau ajakan untuk memilih atau memenangkan Paslon tertentu. “Jadi, hasil penulusuran kepada keduanya, Bawaslu Provinsi Riau menyimpulkan dugaan pelanggaran tersebut Belum Memenuhi Syarat untuk diregister menjadi Temuan,” tegas Rusidi Rusdan. (rls) Tags: Pilkada InhilPilkada Riau




Berita Lainnya

Inhil Belum Tahu 'Jatah' Penerimaan Formasi CPNS Tahun II Tahun 2019

Waduh Ada Temuan dari BPK RI TA 2014 Di Pemkab Inhil, Tak Tercapainya Pembuatan dan Pemeliharaan Hutan Rakyat

Pemkab Bengkalis Harap IDI Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Terkait Kegiatan Yang Rusuh di Fekonsos, BEM UIN Suska Riau Berikan Enam Pernyataan Sikap

Tim BNPP Akan Turun Ke Anambas Demi Indahnya Wajah Indonesia

Jaringan '98 Prabowo-Sandi, Siap Kawal TPS, Insya Allah 2019 Prabowo Presiden!

Diduga Ketua PRSI Inhil Tilap Dana Honorer Para Pelatih

#6 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Amankan Polres Inhil

Warga Bangun Jembatan Darurat, Jalan Putus Akibat Sungai Indragiri yang Meluap

Gubri Gelar Pertemuan dengan Komisi V DPR RI, Bahas Masalah Infrastruktur

Miris, Wali Kota Malah Beli Mobil Dinas Mewah, Warga Serang Masih BAB di Kebun

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 3 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 4 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 5 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 6 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
  • 7 Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
  • 8 Disnaker Inhu Surati Perusahaan Milik Dedi Handoko Alimin Terkait Gaji Tak Dibayar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media