PILIHAN
#6 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Amankan Polres Inhil

bualbual.com, Polres Inhil mengamankan 6 (enam) orang laki - laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu - shabu, di beberapa tempat berbeda, Senin, 15 Mei 2017.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, mengatakan bahwa penangkapan terhadap para terduga pelaku ini, diawali dengan penangkapan terduga pelaku JA (33 tahun) warga Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang. Laki - laki ini diamankan di sebuah Wisma di Tembilahan, pada pukul 09.00 WIB, setelah Unit Opsnal Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba Polres Inhil, mendapatkan informasi, ada orang yang melakukan transaksi narkoba. Dari pria yang diamankan di dalam kamar wisma tersebut, disita barang bukti shabu - shabu, yang disinpan dalam lipatan uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 buah tabung kaca pembakar dan 1 buah HP merk Nokia. Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui, bahwa shabu - shabu tersebut didapatkannya dari HT (38 tahun), warga Jalan Kembang, Tembilahan. Petugas pun segera bergerak mengamankan HT yang sehari hari berprofesi sebagai Security sebuah Instansi Pemerintah di Tembilahan. Saat kedua lelaki itu dipertemukan, HT mengakui bahwa narkotika itu berasal dari dirinya. Saat ini, kedua lelaki ini, saat ini, sudah diamankan di Polres Inhil.
Berjarak sekitar 100 kilometer lebih, arah ke Selatan Inhil, tepatnya di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, Polsek Kemuning, juga mengamankan 4 (empat) orang laki - laki yang menjadi hamba barang haram tersebut.
Berasal dari informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya orang yang sedang berpesta narkoba, Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi, S.H, memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning, yang dipimpin oleh IPDA Abu Tani, S.H, melalukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang akurat, kemudian Unit Opsnal mengamankan 2 orang terduga pelaku masing masing berinisial AR (22 tahun), warga Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Indragiri Hulu dan Ju (33 tahun) warga Dusun Sidomulyo Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Dari mereka disita barang bukti 1 paket kecil diduga shabu - shabu, uang Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 unit HP merk Nokia. Kedua lelaki tersebut, mengakui bahwa narkotika itu didapat dari seseorang yang bernama BP (25 tahun) warga Dusun Tengah, Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kab. Inhu. Unit Opsnal kembali bergerak dan akhirnya BP dapat diamankan, saat berada di rumah MA (22), warga Dusun Masad Desa Keritang Kec. Kemuning, Kab. Inhil. Dari mereka kembali disita barang bukti 2 paket kecil shabu - shabu siap edar, 1 unit HP merk Samsung, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah mancis, dan 1 buah kaca pirex yang sudah berisi diduga shabu - shabu, siap pakai.
Saat ini, keempat laki - laki itu, sudah diamankan di Mapolsek Kemuning, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami tetap berkomitmen, akan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Inhil ini", tutup Kapolres.(Memed)
Berita Lainnya
Ikan Mati Mendadak, DLH Pelalawan Pastikan Bukan karena Limbah Industri
Peneliti LIPI: Mewabah Hoaks Karena Publik yang Tak Mampu Periksa Kebenaran
Hadir Kembali Paul Walker di Flim New Furious 8
Andi Rachman: Buka Bukaan Mengiginkan Wan Thamrin Hasim Sebagai Wagubri
Inilah Serangkaian Agenda Kepariwisataan Disparporabud Tahun 2020, Untuk Eksplor Wisata di Inhil
Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Calon Stadion yang Dipakai
IMM Keluarkan Pernyataan Sikap Sebut Pemerintah Tak Serius Selesaikan Karhutla
Ketua LAMR Rohul: Muliakan yang Menang, Mari Hargai yang Kalah
Sebanyak 2.695 KK di Pelalawan Riau, Terkena Dampak Banjir
Pementasan Gagal, Teater Tuah Abdi Kecewa Proposal Permohonan Sengaja Di Hilangkan Disdik Inhil
PSSI Berencana Gunakan VAR di Liga Indonesia Mulai 2021
Beredar Isu Syamsuar Gantikan Sekda Riau Angkat Plt, Ahmad Hijazi Pindah ke Jakarta!