PILIHAN
Polisi Berhasil Ungkapkan Pembunuhan di Jalan Sapta Taruna Ujung Pekanbaru

BUALBUAL.com, Polsek Bukit Raya Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan yg terjadi pada hari Sabtu 13 Mei 2018 Pukul 01.00 Wib yg terjadi Jalan Sapta Taruna Ujung Kel.Tangkerang Utara Kec.Bukit Raya Pekanbaru.
Dalam Perkara tersebut Tersangka Yang Berinisial MN mengatakan bahwa penyebab pembunuhan itu dilakukannya karena Sakit Hati dan dendam kepada korban.
Kejadian Tersebut berawal sewaktu Korban dan tersangka berboncengan di jalan Sapta Taruna, saat di atas Sepeda Motor Tersangka Menanayakan Kepada Korban tentang surat2 Sepeda Motor yang telah di beli kepada Korban yang mana sampai saat ini Korban Belum Juga Menyerahkan surat2 Sepeda motor kepada Tersangka. 22/05/18
Saat Itulah Korban Merasa Tidak Senang dan Menyikut Leher Tersangka dan Mengatakan bahwa Suratnya Sedang di urus, Lalu terjadilah perkelahian antara Korban dan Tersangka.
Akibat sakit hati Tersangka mengeluarkan Pisau yang telah di siapkan dan menusukkan pisau tersebut ke Arah dada Korban dan karena terdesak tersangka Menggorok Leher Korban Hingga Mengakibatkan Luka Menganga dileher dan Banyak Mengeluarkan Darah.
Penangkapan Berawal dari laporan Masyarakat kepada Piket melalui Telpon, Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi SH Dan Unit Reskrim Langsung Mendatangi TKP dan Olah TKP, sesuai data Dan Fakta di lapangan bahwa Pembunuhan Tersebut dilakukan oleh Temannya yang berinisial MN.
Didapati Informasi Tersangka sedang berada di rumah Sakit Umum Arifin Ahmad sedang Mengobati Tangannya. Kemudian Kapolsek Bukit Raya Memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J Manulang untuk menuju ke rumah sakit Arifin Ahmad.
Saat di rumah sakit tersangka di interogasi tentang Pembunuhan Tersebut, namun Tersangka Tidak Mengakui hal tersebut dan mengatakan kepada Polisi bahwa Korban yang meninggal adalah Korban Begal.
Setelah di desak sesuai dengan Fakta yang ada di TKP, Tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh Korban dengan Cara Menusuk dan Menggorok leher korban dengan Sebilah Pisau.
Dari Tersangka diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Bilah Pisau , 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Vixion . Baju dan celana Tersangka Seta Korban Dll.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Bukit Raya Mengatakan Tersangka Dijerat dengan berlapis Pasal 340 Jo 338 dan 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 s/d 20 Thn Penjara.***
Editor: ucu
Sumber: ungkapriau.com
Berita Lainnya
Masa Aksi Tolak Kedatangan Fahri Hamzah di Bandara Manado
BKD Inhil : Belum Ada Kepastian Kapan Pelaksanaan Ujian SKB di Gelar
Sampai Hari Ini Bau Menyenggat Limbah PT BSS Masih Dirasakan Warga
Covid
Sekda Inhil Said Syarifuddin: Resmi Menutupi Festival Kelapa Dunia Tahun 2017
Ketua TP-PKK Provinsi Riau Resmi Dilantik, Zulaikhah Wardan Ucapkan Selamat
Alami Kecelakaan Parah, Pemuda Asal Inhil Meninggal Dunia "Usai Ikuti Tes Masuk TNI"
Pra TMMD Ke-101 di Kecamatan Keritang, TNI dan Masyarakat Kebut Pembangunan Jembatan Beton
Parkir dan Pedagang di Pasar Cik Puan Pekanbaru Ditertibkan
Polres Inhil Amankan 4 Pelaku Terkait Kasus Curanmor
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa 'Hakim Vonis Kurir 10 Kg Sabu'
Jalan Soebrantas Panam Seperti Sungai, Pekanbaru Diguyur Hujan Deras