PILIHAN
Tak Ada Landasan Hukum Yang Kuat Soal THR Honorer Daerah, Mendagri Pinta Pemda Ikuti Aturan Pusat
BUALBUAL.com, Aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pemberian THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 harus dipatuhi daerah.
Hal itu disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, Sebagaimana disebutkan, penerima THR dan gaji ke-13 hanyalah PNS, Prajurit TNI/Polri dan pejabat negara.
Adapun dalam dua aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak disebutkan tunjangan pada tenaga honorer. Aturan itu ditetapkan pada PP Nomor 18/2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Di samping itu, juga diatur dalam PP Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 pada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
"Ketika itu tidak disebutkan (honorer, red) berarti landasan hukumnya tidak memadai kalau dipaksakan (untuk memberikan tunjangan)," katanya kepada JPNN.com, Senin (28/5/2018).
Ditegaskannya, sebagai aparatur negara, Kemendagri dan Pemda tidak bisa menerjemahkan maksud lain dari apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
"Dalam pengelolaan keuangan kami prinsipinya selalu taat dan tunduk pada ketentuan yang ada. Dalam PP-kan sudah dibatasi sedemikian rupa siapa yang menerima THR dan gaji ke-13," sebutnya.
Dia pun menyebut, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh pemerintah daerah.
"Kami akan menerbitkan surat supaya tak multitafsir teman-teman daerah, ini semacam penajaman dari ketentuan yang sudah ada. Kami menganjurkan agar PP itu dipatuhi dan ditaati dan tak boleh keluar dari itu," tuntasnya. ***
Editor: Ucu
Sumber: JPNN

Berita Lainnya
Di Depan Ulama, Prabowo Sampaikan Siap Jadi Alat Perubahan
Nekat! Pemuda Ini Mau Bunuh Diri Dari Menara Air di Bukit Raya
Kapitra Ampera Polisikan Balik Eggi Sudjana soal Kesaksian Palsu
Asal Pogba Ditendang, Zidane Siap Terima Tawaran dari MU
Polisi Tembak Gas Air Mata di Depan Bawaslu 'Ricuh Lagi'
Mewakili KOPEK, Bupati Inhil Sampaikan Permasalahan Kelapa Kepada Kepala Staf Presiden RI
Bupati Inhil Serahkan 14 Unit Pompong Sampan Kepada Kelompok Nelayan di Kecamatan Tanah Merah
Rahmat Pantun Dapat Penghargaan dari Gubernur Riau, Sebagai Pemuda Berprestasi Mengembagkan Seni Budaya dan Wisata
Babinsa Bakau Aceh Mengahdiri Loka Karya Lintas Sektor dengan UPT Puskesmas Kec Mandah
Diskes Belum Rekomendasikan Libur Sekolah, Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
Pemilu Tahun 2019, Jumlah Pemilih Milenial Mencapai 40 Persen
Kabur dan Tabrak Polisi, Terduga Narkoba Didor