PILIHAN
Tak Ada Landasan Hukum Yang Kuat Soal THR Honorer Daerah, Mendagri Pinta Pemda Ikuti Aturan Pusat

BUALBUAL.com, Aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pemberian THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 harus dipatuhi daerah.
Hal itu disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, Sebagaimana disebutkan, penerima THR dan gaji ke-13 hanyalah PNS, Prajurit TNI/Polri dan pejabat negara.
Adapun dalam dua aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak disebutkan tunjangan pada tenaga honorer. Aturan itu ditetapkan pada PP Nomor 18/2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Di samping itu, juga diatur dalam PP Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 pada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
"Ketika itu tidak disebutkan (honorer, red) berarti landasan hukumnya tidak memadai kalau dipaksakan (untuk memberikan tunjangan)," katanya kepada JPNN.com, Senin (28/5/2018).
Ditegaskannya, sebagai aparatur negara, Kemendagri dan Pemda tidak bisa menerjemahkan maksud lain dari apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
"Dalam pengelolaan keuangan kami prinsipinya selalu taat dan tunduk pada ketentuan yang ada. Dalam PP-kan sudah dibatasi sedemikian rupa siapa yang menerima THR dan gaji ke-13," sebutnya.
Dia pun menyebut, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh pemerintah daerah.
"Kami akan menerbitkan surat supaya tak multitafsir teman-teman daerah, ini semacam penajaman dari ketentuan yang sudah ada. Kami menganjurkan agar PP itu dipatuhi dan ditaati dan tak boleh keluar dari itu," tuntasnya. ***
Editor: Ucu
Sumber: JPNN
Berita Lainnya
Wabup Inhil H. Syamsudin Uti Tinjau Langsung Pembangunan RSUD Tembilahan Tahap I
PMII Sebut ada Ujaran Kebencian di Rumah Ibadah, Demonstrasi di Depan Kantor Gubernur
ASN Kampar Berduka, Bupati Kampar Lepas Jenazah Alm. Ir Ahmadi
Gubri Keluarkan Surat Edaran, ASN dan THL di Larang Datangi Tempat Ini Selama Jam Kerja
Fantastis Siapkan Dana Rp.3,7 Triliun Man City Akan Datangkan Harry Kane
Putri Mantan Gubernur Riau, Siti Nabila Rusli Ikut Wakili Indonesia di Ajang Tari Internasional di Hungaria
Pria Ini Dibekuk Petugas, Tengah Bobol ATM Secara Paksa
Dirjen Badilum MA Lakukan Kunjungan Kerja ke PN Tembilahan
Utang Tunggakan PJU, Pemko Pekanbaru Segera Lunasi ke PLN
Seniman dan penyair Riau akan hadir di Rohil
Dugaan Caleg Petahana DPR RI Mengintimidasi Pemilik Pangkalan Gas 3 Kg 'Bawaslu Riau Selidiki'
Mantan Menpora Era Sby, Andi Mallarangeng Bebas