PILIHAN
Tak Ada Landasan Hukum Yang Kuat Soal THR Honorer Daerah, Mendagri Pinta Pemda Ikuti Aturan Pusat
BUALBUAL.com, Aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pemberian THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 harus dipatuhi daerah.
Hal itu disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, Sebagaimana disebutkan, penerima THR dan gaji ke-13 hanyalah PNS, Prajurit TNI/Polri dan pejabat negara.
Adapun dalam dua aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak disebutkan tunjangan pada tenaga honorer. Aturan itu ditetapkan pada PP Nomor 18/2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Di samping itu, juga diatur dalam PP Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 pada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
"Ketika itu tidak disebutkan (honorer, red) berarti landasan hukumnya tidak memadai kalau dipaksakan (untuk memberikan tunjangan)," katanya kepada JPNN.com, Senin (28/5/2018).
Ditegaskannya, sebagai aparatur negara, Kemendagri dan Pemda tidak bisa menerjemahkan maksud lain dari apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
"Dalam pengelolaan keuangan kami prinsipinya selalu taat dan tunduk pada ketentuan yang ada. Dalam PP-kan sudah dibatasi sedemikian rupa siapa yang menerima THR dan gaji ke-13," sebutnya.
Dia pun menyebut, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh pemerintah daerah.
"Kami akan menerbitkan surat supaya tak multitafsir teman-teman daerah, ini semacam penajaman dari ketentuan yang sudah ada. Kami menganjurkan agar PP itu dipatuhi dan ditaati dan tak boleh keluar dari itu," tuntasnya. ***
Editor: Ucu
Sumber: JPNN
Berita Lainnya
RI-Italia Intensifkan Kerjasama Dalam berbagai Bidang
Disaat Tokoh Agama Riau 'UAS' Difitnah Selingkuh, Syamsuar: Enggan Berkomentar, Maaf Ya Saya Tak Ikut Campur
Pemda Inhil, keluarkan Syarat Pengangkatan Seleksi ASN Jabatan Funsional P2UPD
Tasbih dan Minyak Wangi Kesayangan UAS untuk Prabowo, Amanah Ini Sudah Saya Sampaikan, Malam Ini Saya Bisa Tidur Nyenyak'
Polres Pelalawan Lakukan Pengawalan Pendistribusian Logistik Pilkada Riau hingga Kecamatan
Rugikan Negara 1,9 Miliar Lebih, Perkara Tersangka Korupsi UED SP di Serahkan Ke PN Inhu
Bekuk Laos 4-0, Timnas Indonesia U-22 Melaju ke Semi Final Lawan Myanmar
Terungkap Alasan LAM Riau Akan Beri Gelar Datok Seri Ulamak Setia Negara Ke Ustad Abdul Somad
Kantor DPRD Pelalawan Dikepung Massa Pengunjuk Rasa "Tolak RUU Omnibus Law"
PGN Teken MoU Jual Beli Gas dengan Talisman Sakakemang
Warga Desa Lubuk Kembang Bunga Pelalawan Terpaksa Mengungsi Akibat Banjir
Sebaran Titik Hotspot Semakin Meluas di Riau