PILIHAN
Tak Ada Landasan Hukum Yang Kuat Soal THR Honorer Daerah, Mendagri Pinta Pemda Ikuti Aturan Pusat
BUALBUAL.com, Aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pemberian THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 harus dipatuhi daerah.
Hal itu disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, Sebagaimana disebutkan, penerima THR dan gaji ke-13 hanyalah PNS, Prajurit TNI/Polri dan pejabat negara.
Adapun dalam dua aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak disebutkan tunjangan pada tenaga honorer. Aturan itu ditetapkan pada PP Nomor 18/2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Di samping itu, juga diatur dalam PP Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 pada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
"Ketika itu tidak disebutkan (honorer, red) berarti landasan hukumnya tidak memadai kalau dipaksakan (untuk memberikan tunjangan)," katanya kepada JPNN.com, Senin (28/5/2018).
Ditegaskannya, sebagai aparatur negara, Kemendagri dan Pemda tidak bisa menerjemahkan maksud lain dari apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
"Dalam pengelolaan keuangan kami prinsipinya selalu taat dan tunduk pada ketentuan yang ada. Dalam PP-kan sudah dibatasi sedemikian rupa siapa yang menerima THR dan gaji ke-13," sebutnya.
Dia pun menyebut, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh pemerintah daerah.
"Kami akan menerbitkan surat supaya tak multitafsir teman-teman daerah, ini semacam penajaman dari ketentuan yang sudah ada. Kami menganjurkan agar PP itu dipatuhi dan ditaati dan tak boleh keluar dari itu," tuntasnya. ***
Editor: Ucu
Sumber: JPNN

Berita Lainnya
Lecehkan Ulama Sebut Rizieq Bohong, Yusril Dapat Teguran Keras dari Dewan Dakwah PBB
Wow... KDDI INHIL: Permintaan Darah 200 Kantong Dalam Sepekan, Masyarakat Ayo Kita Mendonor
Satu Pasien Positif Covid-19 di RSUD Arifin Achmad Membaik
Adam Sang Bos Kaya Mafia Narkoba, Berikut Postingan Adam di Akun Sosial Medianya
Mengingat Lupa: ‘Mandi Syafar’ Menghidupkan Tradisi Menjaga Alam Yang Lestari
BUALBUAL WAKIL RAKYAT! Sempat Digadang - gadang Jadi Menteri, Lukman Edy Malah Terlempar dari Kepengurusan PKB Pusat
Masyarakat Inhu Wajib Tahu! Inilah Arti Lambang dan Makna Lambang Kabupaten Indragiri Hulu
Program Belajar Bekerja Terpadu PT CPI Tahun 2020 Resmi Berakhir
Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Wasbang kepada Masyarakat
KPU Riau: Data-Datanya Sedang Kita Lengkapi, Santunan untuk 15 KPPS Meninggal Dunia
Kadis Perindustrian Riau Mengaku Takjub Dengan Pondok Oleh-oleh Duri
Bupati HM. WARDAN “jangan sampai kita terpecah belah dengan berita hoak”