Makin Parah!!! Debt Collector Rampas Mobil Lalu Culik Istri Nasabah
bualbual.com, Tindakan debt collector kian hari semakin brutal dan makin parah, Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sunggal. Sekelompok pria merampas paksa mobil, lalu kabur dengan membawa istri korban.
Beruntung, warga berhasil menghadang laju pelaku. Usai dihadiahi bogeman mentah, pelaku diserahkan ke Polsek Sunggal. Kini kasusnya masih didalami.
Pelaku bernasib apes itu belakangan diketahui bernama M.Muklis (33). Dia dan rekan-rekannya merampas mobil Toyota Kijang Innova BK 1906 QW di Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kec Sunggal, Deli Serdang, Rabu (20/6/2018) kemarin.
Kejadian bermula saat Putra Jaya Desky (30) warga Mbarung Datuk, Desa Mbarung Datuk, Kec. Babussalam, Aceh Tenggara, bersama istrinya Darwanti berangkat dari kediamannya menuju Medan.
Sesampainya di lokasi, Muklis cs mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor. Desky dipaksa berhenti sembari memukul kaca mobil menggunakan helm dan batubata.
Merasa dalam bahaya, korban lantas menambah laju mobilnya. Melihat reaksi tersebut, Muklis dan rekan-rekannya tak mau kalah. Mereka terus mengejar. Dan sesampainya di depan Arhanudse, pelaku nekat memepet mobil hingga korban tak bisa kabur dan berhenti.
“Setelah korban berhenti, tersangka langsung menarik korban keluar dari dalam mobilnya. Selanjutnya tersangka membawa kabur mobil tersebut beserta istri korban yang masih berada di dalam mobil,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna.
Dijelaskan Wira, saat membawa kabur mobil tersebut, istri korban terus menjerit hingga mengundang perhatian warga dan mengejar tersangka.
“Tak jauh dari lokasi perampokan, tersangka berhasil diamankan warga. Selanjutnya diserahkan ke kita (Polsek Sunggal) dan kini masih kita proses,” terang Wira.
Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1906 QW, 1 unit Suzuki Spin BK 4789 CY, dan 1 buah batu bata dari lokasi.
“Tersangka kita jerat Pasal 365 dan 270 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan guna mengetahui sepak terjang pelaku sebagai perampok,” tandas Wira.
Sumber: (pojoksatu)

Berita Lainnya
Untuk Cabut Laporan Kasus Perusakan Bendera, Demokrat Riau Tunggu Arahan DPP
Kamu Minat, BNN RI Lelang 8 Aset Kenderaan Laut Milik Tersangka Narkoba Adam yang Bernilai 1,5 Milyar Lebih
Koalisi makin mengerucut, Ini hasil "BUALBUAL" SBY & Zulkifli Hasan
Untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2018 , Polres Inhil Akan Terjunkan 763 Personel
Ketua DPRD Inhil: Ucapkan Selamat, Datok Panglime Effendy Resmi Mengukuhkan Kepengurusan Laskar Melayu Riau – Inhil
641 SK CPNS Kemenkumham, Wilayah Riau di Serahkan Langsung Oleh Gubri
Benarkah Makan Durian Lanjut Minum Kopi Sebabkan Kematian?
Jalin Kerjasama,Unisi Tandatangani MoU Bersama Kejaksaan Negeri Tembilahan
Wagubri Kukuhkan Pengurus DPP PKNR Masa Bakti 2019-2023
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, TPA Nurhijrah Pekantua Kecamatan Kempas Adakan Tabligh Akbar
Pemkab Inhil, Polres Serta Kodim Persiapkan Kedatangan Kapolda Riau Dan Danrem 031/Wirabima
Pemkab Inhil Rapat Mediasi Dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi