• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Gara Gara Unggah Video Porno di Facebook, Pria Ini Terancam 12 Tahun Bui

Redaksi

Sabtu, 15 September 2018 08:22:10 WIB Dibaca : 1717 Kali
Cetak


Bualbual.com, Ibnu Arif (32), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya mengunggah video porno hubungan badan di media sosial. Pelaku dengan sengaja menyebarkan video adegan mesum di sebuah 'Ruang Tamu' melalui akun Facebook Ibnu Tok. Pelaku mem-posting video berdurasi 3 menit 44 detik itu ke grup Facebook Komunitas Peduli Malang (KPM). Walaupun tidak berapa lama kemudian video itu dihapus oleh admin grup, namun terlanjur viral dan mengundang banyak komentar. "Kami melakukan penelusuran jejak digital dan tersangka dapat ditangkap. Setelah dilakukan proses hukum kami lakukan penahanan," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung di Kepanjen, Jumat (14/9). Pengakuan tersangka, pelaku mendapatkan video tersebut dari salah seorang temanya bernama A. Video itu dikirimkan melalui WhatsApps, dan berdasarkan keterangan A, pelaku dalam video tersebut tetangga sekampungnya. Kemudian pelaku mem-posting ke akun Facebook disertai embel-embel keterangan bahwa pelaku sebagai warga Dusun Blayu Lor, Desa Wajak. "Tetapi setelah dilakukan penelusuran, ternyata bukan (warga Wajak). Pelaku juga tidak kenal. Bahkan juga belum tentu orang Malang, kita lakukan penyelidikan juga, pelaku ini orang mana," kata Ujung. Sementara informasi yang dikumpulkan media, pelaku mengunggah video tersebut di Facebook Komunitas Peduli Malang, Kamis (13/9) pagi melalui akun Ibnu Tok. Video berformat 3gp disertai caption, "Kilo lor, kelakuan arek Wajak Blayu lor. Viralkan looorrr (Inilah saudara, perbuatan anak Wajak, Blayu Lor. Viralkan saudara)". Adegan video tersebut mengambarkan seorang perempuan berambut panjang mengenakan baju warna coklat dan bawahan celana pendek hitam duduk-duduk di sofa ruang tamu. Sedangkan seorang pria, memakai baju warna hijau. Usianya terlihat lebih tua dari wanita. Perbuatan asusila itu, terlihat sengaja direkam oleh si pria. Ironisnya, perbuatan mesum dengan sengaja direkam sendiri tersebut dilakukan pada siang hari di rumah wanita. Keduanya semula hanya saling bercumbu, sebelum kemudian berhubungan layaknya suami istri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 terkait pornografi dan Pasal 27 ayat 1 tahun 2016 tentang ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun.   Editor : bbc | Sumber : Merdeka.com




Berita Lainnya

Meskipun Belum Tertangkap, Tim Rescue Gabungan Terus Buru Harimau di Inhil

Soal Posko Prabowo Ganggu Pemandangan, BPN PAS: Pak Moeldoko Stress!

Masyarakat Diimbau Waspada, OJK Awasi Investasi Kampung Kurma di Riau

Team Restik Polres Bengkalis Bekuk Kurir Sabu di Parkiran Hotel Amadeo Duri

5.000 Guru Pensiun Setiap Tahunnya, Pemerintah Akan Angkat Guru Honorer Jadi PNS

Baru Saja Dilantik, Yan Prana Jaya Resmi Jabat Sekdaprov Riau

Puluhan Personil Polres Inhu Harus Tidur Dalam Hutan 'Demi Padamkan Titik Karhutla'

Diskominfo Prov Riau Launching Aplikasi e-Sikap Versi Dua, Ini Fungsinya

Dua Oknum Mantan Anggota DPRD Pekanbaru akan Dipolisikan, Diduga Jual Mobil Dinas

Terbaru !!! Kawasaki Ninja 650 Tersedia dalam Dua Varian

Teknis Penyambutan Kedatangan Presiden ke Riau Dirahasiakan

Sehari Usai Arafah, Total Nama Jemaah Indonesia Wafat Menjadi 100 Orang

Terkini +INDEKS

Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir

15 Oktober 2025
Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media