PILIHAN
Lion Air Pasrah, Ikuti Apapun Keputusan Kemenhub

Bualbual.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan hari ini Direktur Teknik Lion Air Group akan dibebastugaskan. Hal ini menyusul insiden jatuhnya pesawat dengan nomor penerbangan JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang awal pekan ini.
Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait mengatakan, pihaknya akan mematuhi apapun arahan dari Menteri Perhubungan. Upaya ini juga menjadi langkah pembenahan perusahaan.
"Kami akan mematuhi arahan dan putusan Menhub apapun itu," kata Edward saat dihubungi VIVA, Rabu 31 Oktober 2018.
Menurut Edward, pihaknya pun sudah menyampaikan informasi ini di internal perusahaan. Rekomendasi dari Kementerian Perhubungan akan ditindaklanjuti untuk untuk pembenahan perusahaan.
"Sudah (Sounding di internal perusahaan), iya kan pasti ada rekomendasi," ujarnya.
Menhub sebelumnya mengatakan, Direktur Teknik Lion Air akan dibebastugaskan pasca insiden jatuhnya pesawat JT 610 itu. Selain jajaran pimpinan, jajaran teknisi dan direktorat yang memberikan rekomendasi terkait proses penerbangan dengan rute Jakarta-Pangkalpinang itu juga disebut akan bernasib sama.
Editor : BBC
Sumber : viva.co.id
Berita Lainnya
Hanya Dua Daerah yang Connect, Gubernur dan Wagub Riau Ujicoba Video Conference
Miliki Sabu-Sabu,Tiga Pria Pengalihan Enok di Tangkap Polisi
Rakor Bimtek Aplikasi PKH 2019 Inhil
Waduh! DAK Fisik Riau Sebesar Rp1,8 Triliun Terancam Hangus
Sekda Bustami Sampaikan Lima Point Penting Dalam Penanggulangan Bahaya Asap
Sikap Mendagri Siap Diperiksa Terkait Suap Meikarta, KPK Sambut Baik
Lukman Edy: Seluruh Fraksi Sepakati Komisioner KPU Jadi 11 dan Bawaslu 9 Orang
Bermain di Sanggar Catur Percasi Inhil Sambil Menikmati Kopi Tipis-tipis Bikin Mata Tambah Melek!
Pemprov Riau Juga Tertarik, Tiga Pemegang Saham Suntik Modal Rp 17 Miliar ke BRK
AL AZMI : Sebagai Wakil Rakyat Wajib Hukumnya Memperjuangkan Asfirasi Masyarakat
Fakta Menarik Jelang Pelantikan Wardan, Syamsudin Uti Duduk Semeja
Tiga Tersangka Karhutla di Daerah Rohil Terancam 10 Tahun Penjara