PILIHAN
First Media TBK, Gugat Kementerian Komunikasi dan Informatika 'Kominfo'

BUALBUAL.com, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digugat oleh PT First Media TBK. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
Hal ini diketahui melalui surat perihal laporan dan informasi atau fakta material yang dikutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang tercantum pada Jumat (9/11/2018).
"Pada tanggal 2 November 2018, Perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta."
Sementara itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, First Media diwakili Harianda Noerlan sebagai pihak penggugat mendaftarkan gugatannya kepada Ditjen SDPPI ini dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018.
![]() |
Isi gugatan First Media ini agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November, menunda segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Kemudian, menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.
Dalam pokok perkara, First Media juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.
detikINET telah mencoba menghubungi Duma Grace selaku Public Relations Bolt dan First Media lewat pesan singkat maupun sambungan telepon walaupun belum mendapat respons. Hal serupa juga dialami detikINET saat berusaha meminta tanggapan dari Kominfo sebagai pihak tergugat.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
BPOM: Bakso Mekar Pekanbaru Mengunakan Danging Babi, Ini Batahan Dari Pemiliknya
Nginap Dirumah Janda,Oknum PNS Ini Digrebek Warga
Pesta Sabu di Ibu Kota Negara, Bila Terbukti Oknum ASN Prov Riau Akan Dipecat Tanpa Hormat
Komisi I DPRD Inhil: Selisih 19 Ribu Orang, Disdukcapil dan KPU Segera Sinkronisasi Data Pemilih
Gerami Bersih-bersih Masjid Gratis, Dimulai dari Masjid Tsamaratul Iman Tangkerang Labuai
Polres Indragiri Hilir Taja Simulasi Hadapi Pilkada Serentak 2018, Polres Indragiri Hilir Taja Simulasi Pengamanan TPSngamanan TPS Untuk Hadapi Pilkada Serentak 2018
Saat Panglima TNI Datang! Satpol PP Buru-buru Copot Masker di Patung Depan Kediaman Gubernur Riau
Anda Minat! BUAL dari 'Ingenium Education' Pekanbaru Buka Lowongan Tenaga Pengajar
Bupati Tak Hadir, Warga Rohul Tetap Gelar Salat Istiska "Mintak Hujan"
Mantap! RSUD Arifin Achmad Menuju Pusat Ginjal di Riau
Pelanggan Merasa Dirugikan, Dua Hari Air PDAM Tirta Indragiri Tidak Jalan