PILIHAN
First Media TBK, Gugat Kementerian Komunikasi dan Informatika 'Kominfo'
BUALBUAL.com, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digugat oleh PT First Media TBK. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
Hal ini diketahui melalui surat perihal laporan dan informasi atau fakta material yang dikutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang tercantum pada Jumat (9/11/2018).
"Pada tanggal 2 November 2018, Perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta."
Sementara itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, First Media diwakili Harianda Noerlan sebagai pihak penggugat mendaftarkan gugatannya kepada Ditjen SDPPI ini dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018.
Foto: PTUN Jakarta
|
Isi gugatan First Media ini agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November, menunda segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Kemudian, menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.
Dalam pokok perkara, First Media juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.
detikINET telah mencoba menghubungi Duma Grace selaku Public Relations Bolt dan First Media lewat pesan singkat maupun sambungan telepon walaupun belum mendapat respons. Hal serupa juga dialami detikINET saat berusaha meminta tanggapan dari Kominfo sebagai pihak tergugat.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Sesalkan Proyek IPAL Tak Kunjung Selesai
Ketum PAN Zulkifli Hasan Dipastikan Hadir di Rakerwil II PAN Riau
Kapolri: 2017 Polri Berlakukan STNK dan BPKB "Online"
Minat! Fakultas Hukum UIR Buka Pendaftaran Pendidikan Advokat
Ternyata Pasien Payudara Yang Diremas Istri Yudi Wibowo Sukino Mantan Pengacara Jessica Berikut Videonya
Terbakar Saat Bersihkan Kebun, Seorang ASN di Bengkalis Ditahan Polisi
Digugat, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Video Porno Artis Ariel Noah
1 Pasien Riau Positif Corona Sebelumnya Miliki Riwayat Penyakit Hipertensi Ringan
Wan Thamrin Ingatkan ASN Tak Perlu Takut Diganti Gubernur Baru 'Bekerja Amanah'
Harimau Kembali Terkam Warga, Satu Orang Tewas di Area PT Baraindo Pelangiran Inhil, Riau
Polres Inhil berhasil mengamankan 4 orang Pelaku tindak pidana narkotika
Satu Wanita dan Dua Pria Warga Desa Bungur Meranti Ditangkap Polisi 'Pesta Narkoba'