PILIHAN
First Media TBK, Gugat Kementerian Komunikasi dan Informatika 'Kominfo'

BUALBUAL.com, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digugat oleh PT First Media TBK. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
Hal ini diketahui melalui surat perihal laporan dan informasi atau fakta material yang dikutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang tercantum pada Jumat (9/11/2018).
"Pada tanggal 2 November 2018, Perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta."
Sementara itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, First Media diwakili Harianda Noerlan sebagai pihak penggugat mendaftarkan gugatannya kepada Ditjen SDPPI ini dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018.
![]() |
Isi gugatan First Media ini agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November, menunda segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Kemudian, menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.
Dalam pokok perkara, First Media juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.
detikINET telah mencoba menghubungi Duma Grace selaku Public Relations Bolt dan First Media lewat pesan singkat maupun sambungan telepon walaupun belum mendapat respons. Hal serupa juga dialami detikINET saat berusaha meminta tanggapan dari Kominfo sebagai pihak tergugat.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Kapolda Riau Geledah Queen Club, Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba
Bupati Inhil HM. Wardan Saya Berikan Aprisiasi terobosan dilakukan oleh MTQ Ke 2 Desa Sanglar
Di Masjid Pancasila Tembilahan, Wardan Kukuhkan Pengurus Pejuang Subuh
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Pria di Pekanbaru Bacok Temannya Hingga Berlumuran Darah, Karena Usahanya Dirugikan
Soal Ucapan Said Aqil Siradj Semua Peran Agama Harus diambil Semua oleh NU 'PPP Minta Tidak Ditanggapi Serius'
HUT Ke 14 Tagana Inhil Gelar Apel Gabungan
Pilkada Serentak 2020, Pemprov Riau Siapkan Dana Hibah Rp350 Miliar
Tanggapan Fakhri Husaini: Timnas U-19 vs Timor Leste Berpotensi Panas
Pemerintah Riau akan Buat Pergub Terkait Melarang Menanam di Lahan Terbakar
Antasari: menangis mengatakan sudah bebas Saat Ziarah makam orang tuanya
Tabrak 'Pantat' Truk, Pemotor Tewas di Kabupaten Pelalawan