PILIHAN
Miliki Sabu,Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Bualbual.com, HS (32 tahun) tak berkutik, saat Polisi dari Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, yang dipimpin IPTU Arinal Fajri, S.H., membekuknya terkait kepemilikan narkotika, Rabu siang, 21/11/2018.
Dari warga Jalan Sederhana Kel. Tembilahan Hulu, yang sehari berprofesi sebagai buruh tersebut, petugas menyita 5 paket sabu-sabu dan selinting ganja. Selain itu, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP merk Samsung.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan ditenggarai sering melakukan transaksi narkoba", ungkap mantan Kapolsek Tanah Merah tersebut.
Selanjutnya informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam dan berbekal fakta yang akurat, petugas kemudian mendatangi kediaman tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, alhasil ditemukan sejumlah narkotika, sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Indragiri Hilir", pungkas Perwira Polisi yang murah senyum tersebut.
Reporter:Rasyid

Berita Lainnya
Warga Rohil Heboh, Ada Bunga Bangkai Tumbuh di Pekarangan Rumah
Tujuh Nama Kandidat Kuat yang Akan Maju di Pilkada Kab Siak Tahun 2020
Dari Ratusan HP Hasil Sitaaan, Lapas Pasir Pengaraian Buatkan Tugu
MTQ Ke XIV Kecamatan Bukit Bestari
Bawaslu Riau Raih Inovasi Pengawasan Pemilu Terbaik se-Indonesia
Alhamdulillah, Suharti Istri Syahrul Badrin, SH Melahirkan Anak Ketiga Bejenis Kelamin Laki Laki
Kisah Nyata, Jamaah Haji Bertato Asal Australia Bikin Heboh Mekah, Ternyata Dia Sebenarnya...
Kronologi Baku Tembak yang Menewaskan Satu Anggota MIT di Poso
Kejutan, Gol Menit Akhir Egy Bawa Timnas U-23 Bekuk Iran
Ingin Membawa Perubahan, Kader IWO Inhil Ikut Pilkades Serentak Desa Sekayan Kemuning
Antisipasi Musim Kemarau dan Karhutla, Koramil 09 Kemuning Bersama Polsek Keritang Buat Kanal Blocking