• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhil

PT. THIP Terbukti Serobot Lahan, Petani Inhil Tuntut Ganti Rugi

Redaksi

Jumat, 30 November 2018 12:26:33 WIB Dibaca : 1340 Kali
Cetak


Bualbual.com, Kasus penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan raksasa PT Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) terbukti serobot lahan petani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, setelah keluar putusan pengadilan negeri Tembilahan. Dalam hasil putusan perkara perdata Nomor 1/PDT.G/2018/PN-TBH dan Perkara Nomor. 2/PDT.G/2018/PN-TBH, PT THIP atau dulunya PT Multi Gambut Industri (PT MGI) terbukti melawan hukum penyerobotan lahar warga, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan Hak Guna Usaha (HGU) kepemilikan lahan "Saat dipersidangan pihak saksi tak mampu menunjukkan HGU kepemilikan. Pengadilan langsung memutuskan bahwa lahan tersebut terbukti diserobot oleh perusahaan," ungkap Jumiardi, S.H.,M.H selaku kuasa hukum H Hasbi kepada media Jumat (30/11/2018) Pihak perusahan telah merugikan pemilik tanah dengan membangun 2 (dua) buah kanal. Ukuran kanal ke 1 dengan luas lebar ± 55 meter panjang 700 meter, untuk kanal ke 2 dengan ukuran lebar ± 27 meter dan panjang ± 700 meter sedangkan untuk pembangunan badan jalan luas Panjang 1.115 meter dan lebar 12 meter. "Pembangunan kanal dan badan jalan tersebut digunakan pembuatan kanal dan pembangunan jalan untuk kepentingan mengangkut CPO serta mengangkut meterial menggunakan mobil pengangkut," sebutnya Perbuatan PT THIP, Hasbi selaku pemilik tanah merasa dirugikan dan melalui Kuasa Hukumnya Jumiardi, S.H., M.H mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tembilahan pada hari Kamis 15 Februari 2018 lalu dengan Nomor Perkara: 01/Pdt.G/2018/PN.Tembilahan. Atas gugatan tersebut Kamis 29 November 2018 Pengadilan Negeri Tembilahan yang disidang dan diadili oleh majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim Arie Satio Rantjoko, S.H., M.H. Hakim Anggota 1 Saharudin Ramanda, S.H dan Hakim Anggota II Arif Indrianto, S.H., M.H. Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan PT THIP telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menyatakan bahwa H Hasbi selaku penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang di jadikan 2 (dua) buah kanal dan satu badan jalan yang dibuat dan dimanfaatkan oleh perusahaan sawit tersebut. Selanjutnya dalam putusan tersebut PT THIP dituntun untuk memperbaiki dan atau mengosongkan 2 (dua) buah kanal dan jalan, dan meyerahkan kepada penggugat (pemilik tanah) secara utuh dalam keadaaan kosong tanpa syarat apapun. Bukan hanya itu, Jumardi mengatakan pihak perusahaan juga harus membayar nilai kerugian atas pemanfaatan 2 (dua) buah kanal dan JALAN dengan total nila Rp400.000.000 (empat ratus Juta rupiah) untuk 2 (dua) buah Kanal dan Rp200.000.000 (dua ratus Juta rupiah). "Apabila tidak melaksanakan putusan ini maka kepada tergugat diberikan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 3.000.000 perhari," tegasnya Terakhir Jumiardi menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”tutupnya.(***)




Berita Lainnya

Akademisi Kembangkan Program Inovasi Jajanan Berbasis Ikan

Sedih! Seorang Balita Berusia 4 Tahun Berstatus PDP Kini Dirawat Di RSUD Kuantan Singingi

Asmadi Ketua DPC Kab Inhil: Ultah Ke 10 Partai Gerindra, Bersama Gerindra Kita Kuat, Merangkul Rakyat Kita Hebat

Dilantik Kepengurusan LAMR Ini Harapan Tiga Putra Asal Inhil Dalam Membangun Budaya Melayu

Menelan Anggaran 13 Milyar Kini Kondisi Pasar Rakyat Guntung yang Dipenuhi Sampah

Camat Mandah Serahkan Langsung KTP Kepada Korban Kebakaran Desa Bekawan

Telah Resmi Koalisi Cikeas Usung Agus-Sylviana Pilkada DKI 2017

Syamsuddin Uti: Nilai Perjuangan Rosman Malomo Untuk Kemajuan Inhil Tak Akan Terlupakan

1.136 Warga Pekanbaru Kena ISPA, Stok Masker Diskes Menipis!

Tiga warga Singapura diadili akibat suap, libatkan seorang staf KBRI

Guru Pengawas UN di Pekanbaru Akan Disilang 'Jaga Integritas'

Begini Kata Gubernur Syamsuar, Terkait Bayi Meninggal di Hutan Kota karena Kendala Biaya

Terkini +INDEKS

Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan

01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026
Di Balik Bentrokan Sungai Raya, Dua Aktivis Seret Tiga Kades dan Satu Lurah ke Meja Hijau
31 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Sambangi Petani Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
31 Juli 2026
Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
31 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 2 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 3 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 4 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 5 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 6 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 7 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 8 Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media