• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

PT. THIP Terbukti Serobot Lahan, Petani Inhil Tuntut Ganti Rugi

Redaksi

Jumat, 30 November 2018 12:26:33 WIB Dibaca : 1232 Kali
Cetak


Bualbual.com, Kasus penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan raksasa PT Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) terbukti serobot lahan petani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, setelah keluar putusan pengadilan negeri Tembilahan. Dalam hasil putusan perkara perdata Nomor 1/PDT.G/2018/PN-TBH dan Perkara Nomor. 2/PDT.G/2018/PN-TBH, PT THIP atau dulunya PT Multi Gambut Industri (PT MGI) terbukti melawan hukum penyerobotan lahar warga, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan Hak Guna Usaha (HGU) kepemilikan lahan "Saat dipersidangan pihak saksi tak mampu menunjukkan HGU kepemilikan. Pengadilan langsung memutuskan bahwa lahan tersebut terbukti diserobot oleh perusahaan," ungkap Jumiardi, S.H.,M.H selaku kuasa hukum H Hasbi kepada media Jumat (30/11/2018) Pihak perusahan telah merugikan pemilik tanah dengan membangun 2 (dua) buah kanal. Ukuran kanal ke 1 dengan luas lebar ± 55 meter panjang 700 meter, untuk kanal ke 2 dengan ukuran lebar ± 27 meter dan panjang ± 700 meter sedangkan untuk pembangunan badan jalan luas Panjang 1.115 meter dan lebar 12 meter. "Pembangunan kanal dan badan jalan tersebut digunakan pembuatan kanal dan pembangunan jalan untuk kepentingan mengangkut CPO serta mengangkut meterial menggunakan mobil pengangkut," sebutnya Perbuatan PT THIP, Hasbi selaku pemilik tanah merasa dirugikan dan melalui Kuasa Hukumnya Jumiardi, S.H., M.H mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tembilahan pada hari Kamis 15 Februari 2018 lalu dengan Nomor Perkara: 01/Pdt.G/2018/PN.Tembilahan. Atas gugatan tersebut Kamis 29 November 2018 Pengadilan Negeri Tembilahan yang disidang dan diadili oleh majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim Arie Satio Rantjoko, S.H., M.H. Hakim Anggota 1 Saharudin Ramanda, S.H dan Hakim Anggota II Arif Indrianto, S.H., M.H. Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan PT THIP telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menyatakan bahwa H Hasbi selaku penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang di jadikan 2 (dua) buah kanal dan satu badan jalan yang dibuat dan dimanfaatkan oleh perusahaan sawit tersebut. Selanjutnya dalam putusan tersebut PT THIP dituntun untuk memperbaiki dan atau mengosongkan 2 (dua) buah kanal dan jalan, dan meyerahkan kepada penggugat (pemilik tanah) secara utuh dalam keadaaan kosong tanpa syarat apapun. Bukan hanya itu, Jumardi mengatakan pihak perusahaan juga harus membayar nilai kerugian atas pemanfaatan 2 (dua) buah kanal dan JALAN dengan total nila Rp400.000.000 (empat ratus Juta rupiah) untuk 2 (dua) buah Kanal dan Rp200.000.000 (dua ratus Juta rupiah). "Apabila tidak melaksanakan putusan ini maka kepada tergugat diberikan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 3.000.000 perhari," tegasnya Terakhir Jumiardi menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”tutupnya.(***)




Berita Lainnya

Gubri Diminta Evaluasi Kepengurusan DKR

Akna Juita: Wujudkan DWP Modern Dan Profesional 'Ikuti Seminar Nasional DWP Tahun 2019'

Kami Paheli Paket Hemat Sekali, Cerita Prabowo Disindir Tak Ada Baliho

Bupati Inhil Imbau Seluruh Desa Bentuk BUMDes

#8 Alasan Kuat PKB Siapkan Kader Terbaik Maju Pilkada Inhil 2018

Dua Mobil di Kantor Bapenda Pekanbaru Tertimpa Pohon dan Kanopi 'Akibat Angin Kencang'

Wow.. 8 Terduga Teroris Di Polda Riau 5 diantaranya Merupakan Satu Keluarga

Penetapan Pemenang Pilkada, Syamsuar-Edy Nasution Wajib Hadir

Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat LAM Riau, Sayed Junaidi Nilai Tindakan Kurang Bijaksana

Pembangunan Rumah Tahsin Dan Tahfidz Upaya Pemkab Inhil Membumikan Al-Qur'an

Peduli Corona! Pengusaha Parfum di Inhil, Bagikan 'Hand Sanitizer' Secara Gratis

Sejumlah Petugas KPPS Meninggal Kelelahan, KPU Minta Sistem Pemilu Serentak Dikaji Ulang, Setuju?

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 3 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 4 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 5 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 6 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
  • 7 Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
  • 8 Disnaker Inhu Surati Perusahaan Milik Dedi Handoko Alimin Terkait Gaji Tak Dibayar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media