PILIHAN
Bakomubin Laporkan Ngabalin Ke Bareskrim, Dugaan Manipulasi Dokumen?
BUALBUAL.com, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan dilakukan oleh Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) Tatang M Natsir. Tatang mempermasalahkan klaim Ali Mochtar sebagai ketua umum Bakomubin.
Ia membawa urusan ini ke polisi lantaran Ali telah melakukan manipulasi beberapa dokumen kepengurusan.
“Dia telah memalsukan SK yang dibuat sendiri sebagai Ketum Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Majelis Syuro Nasional,” terang Tatang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
Kuasa hukum Tatang, Eggi Sudjana menjelaskan bahwa Ngabalin membuat SK sendiri dan membubuhkan tanda tangannya sendiri.
Tidak sampai di situ, lanjut Eggi, surat pernyataan dukungan kepada Ngabalin diduga palsu. Surat pernyataan yang kemudian dibuat agar Kemenkumham mengeluarkan SK.
“Padahal 12 orang itu menyatakan diri menolak Ali sebagai ketum,” tegasnya.
Belum lagi, kata Eggi, Ngabalin memakai nama Bakomubin yang sebelumnya telah didaftarkan hak patennya sebagai merek resmi. Eggi menambahkan, konsekuensi hukumnya sangat serius lantaran beberapa unsur pidana telah terpenuhi.
“Seperti memalsukan pokok surat, dalam pengertian keterangan palsu, ancamanya tujuh tahun penjara, belum menyebarkan berita bohong yang diatur dalam pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ancamanya sepuluh tahun, bisa kena pasal berlapis,” urai Eggi.
Laporan mereka diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan Nomor LP/B/1575/XII/2018 tertanggal 4 Desember 2018. Ali disangkakan melanggar UU 1/1946, UU 11/2008 tentang ITE. Pasal 263, 378, 317 jo 242 KUHP Jo pasal 14 UU 1/1946.
Sumber: rmol.co

Berita Lainnya
Ely Wardani Ditunjuk Sebagai Plt Asisten II, Setelah Gubri Nonjobkn Indra
Pimpinan PLTG Balai Pungut Akui Adanya Getaran Mesin, Ada Gangguan Pada Mesin
Fasilitas Umum di Pekanbaru Ternyata Belum Ramah bagi 1.013 Pengandang Disabilitas
Pemkab Rohil dan Dumai Belum Ajukan Penetapan UMK Tahun 2020
Pimpinan Media BUALBUAL.com Khairul S.Sos, Tunjuk Akmal SH, Sebagai Penasehat Hukum Perusahaan
Pembangunan "HOTEL MIMOSA Pekanbaru" Makan Korban Satu Pekerja Tewa Tertimpa Kayu
Hotline! Dua Emak-Emak Pendukung 01-02 Bertaruh Mobil CRV Terbaru di Pilpres 2019
Ternyata Efek Samping Rokok Elektrik Bikin Luka Susah Sembuh
SBY Sindir Tokoh yang Sudah Berani Pasang Foto Capres dan Cawapres di Baliho
Massa Aksi Tandingan 412 Kecewa Hanya Dibayar Rp 50 Ribu, Ini Kata Aa Gym
Dengan Alasan Meninggal Dunia, Dinsos Inhil Nonaktifkan PBI- BPJS Ibuk Parijam, Saya Masih Hidup Pak Bupati!
Kapal Sembako Terbakar Diperairan Indragiri Satu Orang ABK Hilang