PILIHAN
Kasus Habib Bahar, Pengamat Sebut tak Bisa Dijerat Pasal Penghinaan Presiden
BUALBUAL.com, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Andi Hamzah mengatakan Habib Bahar bin Smith tidak akan bisa dikenakan pasal penghinaan presiden. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sudah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andi menjelaskan ketentuan penghinaan presiden dan wakil presiden yang dibatalkan oleh MK termuat dalam Pasal 134, 136, dan 137 KUHP. Pascaputusan ini, delik pidana penghinaan presiden tidak berlaku.
Dengan demikian, ia mengatakan, jika nantinya kepolisian memutuskan meningkatkan kasus ini ke penyidikan maka Habib Bahar hanya bisa dijerat dengan pasal penghinaan biasa, yakni Pasal 310 KUHP. "Ya jatuhnya jadi menghina orang biasa karena MK sudah dicabut,” ucapnya dilansir dari Republika.co.id, Rabu 5 Desember 2018.
Kendati demikian, Andi menerangkan, ada syarat lain agar Habib Bahar bisa dijerat. Syarat tersebut, yakni, pihak pelapor haruslah pihak yang dirugikan.
Artinya, Jokowi yang harus membuat laporan ke polisi. Sementara, pemanggilan Habib Bahar sebagai saksi dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh pihak-pihak di luar Jokowi.
"Kalau orang lain yang mengadu ya tidak bisa,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, Jokowi hanya punya waktu enam bulan untuk melaporkan penghinaan terhadap dirinya sejak tindakan tersebut dilakukan oleh Habib Bahar. Sementara ceramah Habib Bahar yang menjadi materi laporan terjadi sekitar dua tahun lalu.
Andi juga membandingkan penghinaan terhadap Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono ketika aksi demontrasi pada 2010 silam. Kala itu, ia mengatakan, demonstran menggunakan SBY Kerbau yang diberi nama Si Lebay.
Andi menambahkan pernyataan demonstran untuk menunjukkan SBY gendut dan lambat itu lebih parah dibandingkan pernyataan Habib Bahar kepada Jokowi. Akan tetapi, dia mengatakan, SBY diam saja ketika itu. "Tidak membesarkan masalah, kalau yang ini diributkan ke seluruh Indonesia,” ucapnya.(***)
R24.com
Berita Lainnya
Pemkab Inhil, Lakukan Peresmian PLN 24 Jam di Kecamatan Batang Tuaka
Sungai Kuantan Meluap, DPRD Kuansing Himbau Warga Waspada
Bupati Inhil HM Wardan meninjau sejumlah pelaksanaan pembangunan prasarana publik Kecamatan Reteh
Kasatpol PP Pekanbaru: Jangan Coba-coba "Pasang Banner Sembarangan"
Satres Narkoba Bengkalis Amankan Bandar Shabu di Duri
Pelajar MAN 3 Inhil: Cegah pengaruh napza dengan kegiatan Eskul
Secara Resmi DPD KNPI Kampar Buka Musdah Ke 12 di hotel Altah
Dua Calon Kuat Pj Bupati Inhil Fahmizal Usman dan Rudiyanto
Wardan dan Syamsudin Uti Resmi Dilantik, Ini Pesan Plt Gubri
Kapolda Riau Geledah Queen Club, Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba
Apa itu KIM, Dan Apa Fungsinya KIM Yang Baru Saja di Lantik HM. Wardan Mau Tahu Baca Disini
UNRI Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako untuk Mahasiswa Kos, Petugas Keamanan dan Kebersihan