PILIHAN
Kasus Habib Bahar, Pengamat Sebut tak Bisa Dijerat Pasal Penghinaan Presiden

BUALBUAL.com, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Andi Hamzah mengatakan Habib Bahar bin Smith tidak akan bisa dikenakan pasal penghinaan presiden. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sudah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andi menjelaskan ketentuan penghinaan presiden dan wakil presiden yang dibatalkan oleh MK termuat dalam Pasal 134, 136, dan 137 KUHP. Pascaputusan ini, delik pidana penghinaan presiden tidak berlaku.
Dengan demikian, ia mengatakan, jika nantinya kepolisian memutuskan meningkatkan kasus ini ke penyidikan maka Habib Bahar hanya bisa dijerat dengan pasal penghinaan biasa, yakni Pasal 310 KUHP. "Ya jatuhnya jadi menghina orang biasa karena MK sudah dicabut,” ucapnya dilansir dari Republika.co.id, Rabu 5 Desember 2018.
Kendati demikian, Andi menerangkan, ada syarat lain agar Habib Bahar bisa dijerat. Syarat tersebut, yakni, pihak pelapor haruslah pihak yang dirugikan.
Artinya, Jokowi yang harus membuat laporan ke polisi. Sementara, pemanggilan Habib Bahar sebagai saksi dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh pihak-pihak di luar Jokowi.
"Kalau orang lain yang mengadu ya tidak bisa,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, Jokowi hanya punya waktu enam bulan untuk melaporkan penghinaan terhadap dirinya sejak tindakan tersebut dilakukan oleh Habib Bahar. Sementara ceramah Habib Bahar yang menjadi materi laporan terjadi sekitar dua tahun lalu.
Andi juga membandingkan penghinaan terhadap Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono ketika aksi demontrasi pada 2010 silam. Kala itu, ia mengatakan, demonstran menggunakan SBY Kerbau yang diberi nama Si Lebay.
Andi menambahkan pernyataan demonstran untuk menunjukkan SBY gendut dan lambat itu lebih parah dibandingkan pernyataan Habib Bahar kepada Jokowi. Akan tetapi, dia mengatakan, SBY diam saja ketika itu. "Tidak membesarkan masalah, kalau yang ini diributkan ke seluruh Indonesia,” ucapnya.(***)
R24.com
Berita Lainnya
1 Orang Penumpang SSK II Terdeteksi Suspect Covid-19
Simbol-Simbol Agama yang Diperdagangkan!
Gumawan Fauzi Sebut: Nama Budiono dan Sri Mulyani Soal Dugaan Korupsi E-KTP
Jembatan Rusak Parah di Bikuan Desa Belaras Inhil, Septina Usulkan Penambahan Anggaran
Staf DPRD Rohil, dilaporkan ke Kejari, Atas Dugaan Pengelapan Dana Media
Sel Novanto Mewah di Sukamiskin, Masinton Sebut Dirjen PAS Pembohong!
Kecelakaan di Rumbai Pekanbaru, Rx King Vs Bus Medan Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia
Gelar Aksi di Tugu Zapin Pekanbaru, Forum Pemuda dan Mahasiswa Tolak Warkah Tentang Pemimpin Daerah
Wahyu Komisioner KPU Resmi Ditahan KPK, 'Maaf untuk Rakyat Indonesia'
Inspeksi KPU dan Bawsalu Cek Kontainer Surat Suara Bukan Karena Cuitan Andi Arief
Andi Arief Sebut Politisi PDIP Hasto Buta Huruf Soal Surat Suara Tercoblos
Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing, LBDH Inhil Ajak Orang Banjar Rapatkan Barisan