PILIHAN
Kasus Habib Bahar, Pengamat Sebut tak Bisa Dijerat Pasal Penghinaan Presiden

BUALBUAL.com, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Andi Hamzah mengatakan Habib Bahar bin Smith tidak akan bisa dikenakan pasal penghinaan presiden. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sudah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andi menjelaskan ketentuan penghinaan presiden dan wakil presiden yang dibatalkan oleh MK termuat dalam Pasal 134, 136, dan 137 KUHP. Pascaputusan ini, delik pidana penghinaan presiden tidak berlaku.
Dengan demikian, ia mengatakan, jika nantinya kepolisian memutuskan meningkatkan kasus ini ke penyidikan maka Habib Bahar hanya bisa dijerat dengan pasal penghinaan biasa, yakni Pasal 310 KUHP. "Ya jatuhnya jadi menghina orang biasa karena MK sudah dicabut,” ucapnya dilansir dari Republika.co.id, Rabu 5 Desember 2018.
Kendati demikian, Andi menerangkan, ada syarat lain agar Habib Bahar bisa dijerat. Syarat tersebut, yakni, pihak pelapor haruslah pihak yang dirugikan.
Artinya, Jokowi yang harus membuat laporan ke polisi. Sementara, pemanggilan Habib Bahar sebagai saksi dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh pihak-pihak di luar Jokowi.
"Kalau orang lain yang mengadu ya tidak bisa,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, Jokowi hanya punya waktu enam bulan untuk melaporkan penghinaan terhadap dirinya sejak tindakan tersebut dilakukan oleh Habib Bahar. Sementara ceramah Habib Bahar yang menjadi materi laporan terjadi sekitar dua tahun lalu.
Andi juga membandingkan penghinaan terhadap Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono ketika aksi demontrasi pada 2010 silam. Kala itu, ia mengatakan, demonstran menggunakan SBY Kerbau yang diberi nama Si Lebay.
Andi menambahkan pernyataan demonstran untuk menunjukkan SBY gendut dan lambat itu lebih parah dibandingkan pernyataan Habib Bahar kepada Jokowi. Akan tetapi, dia mengatakan, SBY diam saja ketika itu. "Tidak membesarkan masalah, kalau yang ini diributkan ke seluruh Indonesia,” ucapnya.(***)
R24.com
Berita Lainnya
Begini Kata Pakar Hukum Soal Eksekusi Lahan 3 Ribu Hektare di Pelalawan
Guru Honorer di Indonesia Timur Bakal Mogok Kerja
8 Alasan Kenapa Pemain Pokemon GO Udah Mulai Berkurang
Di Hari HUT Ke-21, 777 Karyawan PTPN V Terima Penghargaan Masa Kerja
AS Kerahkan 4.800 Tentara ke Perbatasan dengan Meksiko
Pria Ini Diringkus Polsek Tambang, Curi Material Proyek Pembangunan SPN Polda Riau
Kabar Duka, Mantan Sekjen PBB Kofi Annan Meninggal Dunia
Hadiri Pelantikan Kades, Dandim 0314 Inhil: Mampu Menjalankan Amanah dan Mampu Bersinergi Dengan Babinsa
Kepsek di Pekanbaru Sayangkan Wali Murid Laporkan Guru ke Polisi
KPU Pekanbaru Tunggu Instruksi KPU RI, Penetapan Hasil Pemilu 2019
Hingga Sabtu, 11 Paslon Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK
Pemkab Inhil Lakukan Penguatan "P3MD" meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa yang kini sangat besar nilainya