PILIHAN
Meski Sudah Berstatus Tersangka, Habib Bahar Belum Ditahan
BUALBUAL.com, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar, mengatakan kliennya belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018). Dalam pemeriksaan tersebut, Azis mengatakan jika kliennya kooperatif.
"Alhamdulillah, belum penahanan," kata Azis di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Menurut Azis, kemungkinan ada tiga hal yang menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bahar. Yaitu tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Habib tidak ada respon yang bagaimana-bagaimana. Karena kooperatif dan bersedia bertanggungjawab dengan perbuatannya," jelasnya.
Bahar bin Smith terjerat kasus dugaan ujaran kebencian menyusul isi ceramahnya saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten, pada 17 November 2018.
Saat itu, Bahar mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" dan "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
Kata-kata Bahar yang terekam dalam video berdurasi 60 detik, yang kemudian dijadikan bukti, berujung dengan dua laporan ke Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Berstatus tersangka, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: suara.com
Berita Lainnya
Soal Mayat Tergantung, Massa Datangi Kantor Polsek Gas
Haru, Guru Honorer K2 Gantian Berorasi
Kapolres Inhu Pastikan Hoaks, Terkait Hebohnya Penculikan Anak SD di Rengat
April Mendatang, Sebanyak 12 Kecamatan PKB INHIL Taja Pedidikan Kader
Suami di Rohil Bunuh Istri Lalu Bunuh Diri
Acara Isra' mi'raj, Wardan Datangkan Ustadz Dari Negeri Jiran dan Kalsel
Kodim 0314 Inhil Melaksanakan Apel Gabungan Bersama Polres dan Satpol PP
Bupati Inhil lounching Penyerahan Bansos Rasta DPRD Inhil Harapkan Bantuan Tersebut Bisa di Rasakan Masyarakat Miskin
KI akan Kawal Transparansi Pengelolaan Aset Pemprov Riau
Bupati Malang Mundur dari Ketua DPW NasDem Jatim
Gubri Imbau Masyarakat Tidak Ziarah Kubur dan Mendoa Sambut Ramadan
Rencana Waskita Karya Jual 18 Ruas Jalan Tol 'Berita Terbaru'