• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Eks PD II Fisipol UR Serta Kontraktor Dituntut 3 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 11 Desember 2018 13:09:55 WIB Dibaca : 1349 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Mantan Pembantu Dekan (PD) II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri), Heri Suryadi, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Heri terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembangunan gedung Fisipol yang merugikan negara Rp940 juta lebih. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/12/2018) petang. Selain Heri, JPU juga menuntut kontraktor proyek, Ruswandi, dengan hukuman yang sama. Heri dan Ruswandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menuntut terdakwa Heri Suryadi dan Ruswandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Oka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri. Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Namun, Ruswandi diberi hukuman tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82. Dari jumlah uang pengganti itu, Ruswandi telah mengembalikannya melalui kejaksaan sebesar Rp300 juta. "Selama satu bulan setelah putusan inkrah (tetap), harta benda terdakwa Ruswandi disita untuk mengganti kerugian negara. Terdakwa juga bisa mengganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU. Hal memberatkan hukuman, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan kedua terdakwa sudah pernah dihukum. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya. Mereka menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) tertulis pada persidangan pekan depan. "Kita cuma punya waktu satu pekan, saya minta terdakwa memanfaatkan waktu itu dengan sebaik-baiknya untuk menyiapkan pembelaan. Baik pembela langsung oleh terdakwa maupun dari penasehat hukum," pesan Bambang. Heri Suryadi merupakan terpidana kasus korupsi dalam perkara korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam, Provinsi Riau. Ia divonis dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan. Sementara itu, Ruswandi merupakan mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) selaku Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisipol. Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara perusakan plang nama. Dalam dakwaan JPU, dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsunguntuk menentukan pelaksana kegiatan. Sesuai aturan, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar. Proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan didepan panitia lelang. Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. "Disinyalir ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen,’’ kata Oka. Meskipun bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara Rp940.245.271,82. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan kedua terdakwa.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

HM. Wardan Marah Ke Instansi Pintar Itu Untuk Rakyat Bukan Jadi Pemain di Belakang

Bupati Yoyok: Jika Anggaran yang Sedikit Tetap Dikorupsi, Rakyat Dapat Apa?

Pasca Ditemukannya Cacing, BPOM Akan Berikan Sangsi Importir Sarden Kalengan

Calon DPD yang Dinyatakan Gugur Oleh KPU Riau Akhirnya Menerima Keputusan

Dihambat Eropa, Sawit RI Mau Dijual ke Mana?

Piala AFF: U19 Indonesia di Kalahkan Thailand, Berikut Skor Pertandingannya

Bupati Inhil HM. Wardan Pimpin Upacara Pencanangan Penguatan Muatan Lokal Budaya Melayu

Wow.. Musda KNPI Ke II Kab Lingga di Benan, Tinggalkan Hutang 40 Jt Kepada Masyarakat

Resmikan 2 Puskesmas, HM Wardan: Layani Masyarakat dengan Hati

Penjelasan Kadinkes Inhil Terkait Perubahan Jadwal Kegiatan Kesehatan "Gerakan Satu Hati"

Polresta Pekanbaru Raih Peringkat Pertama Perlombaan Polmas Award Kapolri 2017

Resmi Ditutup, MTQ ke 3 Desa Sialang Panjang Miliki Keunikan Tersendiri

Terkini +INDEKS

Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan

13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
Hadiri Aqiqah cucu Bupati Bengkalis Kasmarni, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Bertemu Sapa Bupati Bengkalis ke 14
13 Juni 2026
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
12 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 2 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 3 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 4 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 5 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 6 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 7 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 8 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media