• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Eks PD II Fisipol UR Serta Kontraktor Dituntut 3 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 11 Desember 2018 13:09:55 WIB Dibaca : 1378 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Mantan Pembantu Dekan (PD) II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri), Heri Suryadi, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Heri terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembangunan gedung Fisipol yang merugikan negara Rp940 juta lebih. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/12/2018) petang. Selain Heri, JPU juga menuntut kontraktor proyek, Ruswandi, dengan hukuman yang sama. Heri dan Ruswandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menuntut terdakwa Heri Suryadi dan Ruswandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Oka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri. Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Namun, Ruswandi diberi hukuman tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82. Dari jumlah uang pengganti itu, Ruswandi telah mengembalikannya melalui kejaksaan sebesar Rp300 juta. "Selama satu bulan setelah putusan inkrah (tetap), harta benda terdakwa Ruswandi disita untuk mengganti kerugian negara. Terdakwa juga bisa mengganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU. Hal memberatkan hukuman, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan kedua terdakwa sudah pernah dihukum. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya. Mereka menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) tertulis pada persidangan pekan depan. "Kita cuma punya waktu satu pekan, saya minta terdakwa memanfaatkan waktu itu dengan sebaik-baiknya untuk menyiapkan pembelaan. Baik pembela langsung oleh terdakwa maupun dari penasehat hukum," pesan Bambang. Heri Suryadi merupakan terpidana kasus korupsi dalam perkara korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam, Provinsi Riau. Ia divonis dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan. Sementara itu, Ruswandi merupakan mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) selaku Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisipol. Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara perusakan plang nama. Dalam dakwaan JPU, dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsunguntuk menentukan pelaksana kegiatan. Sesuai aturan, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar. Proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan didepan panitia lelang. Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. "Disinyalir ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen,’’ kata Oka. Meskipun bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara Rp940.245.271,82. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan kedua terdakwa.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

DEMI LINDUNGI TELUR DAN ANAKNYA, SEEKOR ULAR PHYTON RELA MATI DARI KARLAHUT

Edy Natar: 1 Jenis Pohon Bisa Mengangkat Ekonomi Masyarakat

Enam Perusahaan di Pelalawan Dituding tak Peduli Karhutla "Tak Hadiri Rakor"

Ahok Kantongi Rp 3,2 M Per Bulan, Jika Dirinya Jadi Bos Pertamina

Agung Yusup Terpilih Sebagai Mawapres Utama UIN Suska Riau Tahun 2017

Jago Merah, Sikat Gedung Perpustakaan Balai Diklat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satgas TMMD ke-107 Kodim 0315 Bintan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Saat Mendarat Pesawat Latih Kecelakaan, Siswi Penerbang Selamat

BKMT Inhil Safari Religi ke Makam Tuan Guru Sapat

Wabup Inhil : Kesetaraan Gender di Inhil Sudah Terlaksana

Siswa SMP Korban Bullying di Pekanbaru Sudah Pulang dari Rumah Sakit

Awalnya tanyakan ansuran, Debcolektor/centeng Lesing CMD Rampas mobil nasabah CMD di jalan,

Terkini +INDEKS

HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa

17 September 2026
Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
17 September 2026
Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
17 September 2026
Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
17 September 2026
Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 2 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 3 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 4 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 5 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 6 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 7 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 8 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media