PILIHAN
Bawaslu Menangkan OSO, KPU Akan Gelar Rapat Tanggapi Putusan Tersebut
BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno menyikapi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu putusan Bawaslu tersebut.
"Salinan putusannya kami terima dulu, baru kemudian kami rapatkan, terus ambil keputusan," kata Arief di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/1).
KPU kata Arief, memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi dan mengambil keputusan. Meski demikian, Arief menegaskan bahwa KPU tidak bermaksud menghambat pencalonan OSO di DPD. Menurutnya, KPU hanya mematuhi dan menjalankan semua putusan hukum yang berlaku.
"Jadi tidak ada maksud untuk menghambat. Tetapi KPU menjalankan semua produk hukum yang dibuat," katanya.
Sebelumnya, putusan Bawaslu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT. Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan, serta didampingi hakim Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.
"Mengadili, satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Majelis Hakim Abhan membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Rabu (9/1).
Abhan menjelaskan putusan itu dibuat majelis hakim dengan mempertimbangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 November 2018. Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.
Selain itu ada pula putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018. Dalam putusan itu MK mengatakan calon anggota DPD tidak boleh terlibat partai politik.
Dengan begitu, Bawaslu meminta KPU untuk membatalkan putusan KPU nomor 1130/pl.01.4/kpt/06/kpu/ix/2018 tanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT perseorangan beserta pemilu anggota DPD tahun 2019. Bawaslu memerintahkan KPU menggantinya dengan Daftar Calon Tetap (DCT) baru maksimal tiga hari setelah putusan dikeluarkan. KPU juga diminta memasukkan nama OSO dengan beberapa syarat.
Sumber: cnnindonesia

Berita Lainnya
Apel Konsolidasi, Wakil Bupati Inhil: Suasana Tertib dan Kondusif Tanggung jawab Semua Pihak
Inilah Pendapat Donald Trump Mengenai Guru Bawa Senjata
Banyak Masyarakat Menelan Informasi Bulat-bulat, Hoax Pria Pingsan di Pekanbaru Tak Makan Dua Hari Dikira Kena Virus Corona
93,60 Persen ODP di Kabupaten Bengkalis Merupakan Orang Tanpa Gejala Atau OTG
IPMKB, Mengecam Aksi HMI Badko Riau-Kepri Diduga Sarat Politis
HUT TNI ke-74, Dandim 0314 Inhil Tabur Bunga ke Makam Pahlawan
R. Khairul Zuhri: Tak Menyangka Terpilih jadi Kades Cahaya Baru “Niat Saya Membangun Kampoeng”
Begini Kronologi Penembakan Ruang Kerja DPR
Kades Alang Kepayang Inhu, Harap Pembangunan Jembatan Segera Dilaksanakan
Bupati Bengkalis Amril, Terima Gelar Datuk Seri Setia Amanah Junjugan Negeri, Dan Kasmarni Mendapat Gelar Datin Seri Junjungan Negeri
Presiden AS Donald Trump Berniat Kembangkan Senjata Nuklir Terhebat
Bulog Riau-Kepri Sebut Stok Beras Belum Terpengaruh Terkait Wawabh Covid-19