PILIHAN
Bawaslu Menangkan OSO, KPU Akan Gelar Rapat Tanggapi Putusan Tersebut
BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno menyikapi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu putusan Bawaslu tersebut.
"Salinan putusannya kami terima dulu, baru kemudian kami rapatkan, terus ambil keputusan," kata Arief di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/1).
KPU kata Arief, memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi dan mengambil keputusan. Meski demikian, Arief menegaskan bahwa KPU tidak bermaksud menghambat pencalonan OSO di DPD. Menurutnya, KPU hanya mematuhi dan menjalankan semua putusan hukum yang berlaku.
"Jadi tidak ada maksud untuk menghambat. Tetapi KPU menjalankan semua produk hukum yang dibuat," katanya.
Sebelumnya, putusan Bawaslu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT. Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan, serta didampingi hakim Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.
"Mengadili, satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Majelis Hakim Abhan membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Rabu (9/1).
Abhan menjelaskan putusan itu dibuat majelis hakim dengan mempertimbangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 November 2018. Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.
Selain itu ada pula putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018. Dalam putusan itu MK mengatakan calon anggota DPD tidak boleh terlibat partai politik.
Dengan begitu, Bawaslu meminta KPU untuk membatalkan putusan KPU nomor 1130/pl.01.4/kpt/06/kpu/ix/2018 tanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT perseorangan beserta pemilu anggota DPD tahun 2019. Bawaslu memerintahkan KPU menggantinya dengan Daftar Calon Tetap (DCT) baru maksimal tiga hari setelah putusan dikeluarkan. KPU juga diminta memasukkan nama OSO dengan beberapa syarat.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
BBKSDA Riau Turunkan Tim Kelapangan, Jejak Kaki Harimau Viral di Medsos
Ini Penjelasan UIN Suska, Terkait Hebohnya Surat Larangan Celana Cingkrang dan Cadar
Fokus Ornop Tidak Ada Menerima Undangan RDP
Mahasiswa UIN Suska Riau Kembali Demo Rektor Tak Kunjung Ditemui
Politik Patahana Firdaus-Ayat: Masih Pakai Proyek Asmaul Husna untuk Pesan Kampanye
Tak Sangka Bisa Lolos, Muhammad Rahul Diprediksi Kuat Melenggang ke Senayan
Bupati Inhil HM Wardan menyaksikan Langsung aksi teatrikal Bengkel Kreasi (Bengkres) Marhum Buantan' di Daerah Istimewa Yogyakarta
Disela Kesibukannya Melaksanakan TMMD, Danramil 07/Reteh Tetap Sempatkan Diri Pimpin Upacara HKN
Prabowo Tandatangani Pakta Integritas Ijtimak Ulama II
Bungkam Vietnam 1-0 Timnas Indonesia U-22 ke Final Piala AFF U-22 Tahun 2019
Seleksi 4 Jabatan BRK, Pemegang Saham Belum Sampaikan Masukan
Mulai Agustus, Gedung Disdik Pekanbaru Pindah ke Eks Gedung SMK Teknologi