PILIHAN
Bawaslu Menangkan OSO, KPU Akan Gelar Rapat Tanggapi Putusan Tersebut
BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno menyikapi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu putusan Bawaslu tersebut.
"Salinan putusannya kami terima dulu, baru kemudian kami rapatkan, terus ambil keputusan," kata Arief di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/1).
KPU kata Arief, memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi dan mengambil keputusan. Meski demikian, Arief menegaskan bahwa KPU tidak bermaksud menghambat pencalonan OSO di DPD. Menurutnya, KPU hanya mematuhi dan menjalankan semua putusan hukum yang berlaku.
"Jadi tidak ada maksud untuk menghambat. Tetapi KPU menjalankan semua produk hukum yang dibuat," katanya.
Sebelumnya, putusan Bawaslu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT. Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan, serta didampingi hakim Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.
"Mengadili, satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Majelis Hakim Abhan membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Rabu (9/1).
Abhan menjelaskan putusan itu dibuat majelis hakim dengan mempertimbangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 November 2018. Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.
Selain itu ada pula putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018. Dalam putusan itu MK mengatakan calon anggota DPD tidak boleh terlibat partai politik.
Dengan begitu, Bawaslu meminta KPU untuk membatalkan putusan KPU nomor 1130/pl.01.4/kpt/06/kpu/ix/2018 tanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT perseorangan beserta pemilu anggota DPD tahun 2019. Bawaslu memerintahkan KPU menggantinya dengan Daftar Calon Tetap (DCT) baru maksimal tiga hari setelah putusan dikeluarkan. KPU juga diminta memasukkan nama OSO dengan beberapa syarat.
Sumber: cnnindonesia

Berita Lainnya
Sekda Yulian Norwis Ikuti Kegiatan Cuci Tangan Se Dunia Dikabupaten Kepulauan Meranti
Abdul Wahid: Jadi Idola baru di kabupaten Inhil
Diduga Terlilit Utang, Pegawai BPBD Bengkalis Nekad Terjun dari Armada Roro
Jusuf kalla: Puji Ustadz Somad Baik Tapi Diinternet Bilang Saya Ustadz Keras
Dandim 0314 Inhil Hadiri Acara Muhasabah Cinta Akhir Tahun 2019
5 Wisata yang Melegenda di Kec Mandah, Indragiri Hilir
Rapat Paripurna Pertama Tahun 2020, DPRD Inhil Sampaikan Laporan Kinerja di Tahun 2019
Kapolres Rohil Lakukan Pemeriksaan Terhadap 5 Orang Warga yang Pulkam dari Malaysia
Biasakan Diri Berkantor di Tenayan Raya, Firdaus Ingatkan ASN
Security BOB Gagalkan Aksi Illegal Tapping di Kawasan Koto Gasib sIAK
Tertangkap Sedang di Rumah Dinas Bupati Lampura, Kasatpol : Saya Tidak Soal Bupati
25 Rumah Warga Kuansing Rusak Karena Puting Beliung