• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Korupsi Alkes Jerat Tiga Dokter, Dakwaan JPU Nilai Tidak Jelas, Tidak Cermat, dan Tidak Lengkap

Redaksi

Kamis, 10 Januari 2019 19:20:03 WIB Dibaca : 1145 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap tiga terdakwa yang merupakan dokter yang bertugas di RSUD Arifin Achmad Riau, dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Untuk itu, majelis hakim yang memeriksa perkara itu diharapkan memutuskan untuk menolak dakwaan JPU. Hal itu sebagaimana tertuang dalam eksepsi atau keberatan tiga dokter yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD AA Riau, atas dakwaan JPU, yang disampaikan pada persidangan yang digelar, Rabu (9/1/2019). Usai persidangan, Firdaus Ajis selaku Penasehat Hukum dari tiga dokter, yaitu dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Weli Zulfikar, dan drg Masrial, memberikan penjelasannya. "Bahwa dakwaan JPU itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," sebut Firdaus Ajis. Sebelumnya dalam dakwaan JPU dinyatakan perbuatan para terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di RSUD AA Riau. Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktris CV PMR, Yuni Efrianti. Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan. Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianti melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen. Terkait FIFO tersebut, Firdaus Ajis membantahnya. "Karena JPU mengutamakan FIFO yang merupakan administrasi umum, sama dengan resep. Disamakan dengan dokumen pengadaan. Dan disebutkan di situ ada harga barang," sebut Firdaus. "Yang ada harga itu nanti di pengadaan barang," sambungnya menegaskan. Masih di dalam dakwaan JPU dinyatakan, Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, saksi Firdaus. Tindakan terdakwa melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Terkait peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, Firdaus Ajis memberikan pemaparannya. Menurutnya, ada peraturan khusus mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga, katanya, peraturan tentang pengadaan barang pada umumnya, tidak dapat dipakai dalam perkara tersebut. "Ada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 itu, disamakan dengan PP Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengadaan Barang di BLUD. Kemudian ada peraturan tersendiri tentang hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, bahwa terdapat fleksibilitas tentang pengadaan barang di BLUD," kata dia. Sebagai contoh dari fleksibilitas itu, sendiri, sebut Firdaus, jika barang yang dibutuhkan tudak ada, boleh dibeli, utang, maupun dipinjamkan. Terkait itu pembayarannya melalui kas. "Karena memang dalam ketentuan itu, yang boleh keluar dari kas apabila dibutuhkan," terang Firdaus. "Dan SK Gubernur itu dalam dakwaan JPU tidak secara lengkap disampaikan. SK Gubernur itu tidak hanya dia berubah dari penggunaan bersumber dari APBD, juga harus disampaikan juga JPU seharusnya bahwa BLUD ini dengan status penuh. Kalau status penuh, fleksibel untuk menggunakan uang," lanjutnya. Dalam dakwaan JPU dinyatakan, CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing. Alat kesehatan juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD AA Riau sebagaimana ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD AA Riau. Selama medio 2013 dan 2013, Direktris CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Jumlah itu diterima oleh CV PMR dan tiga dokter dengan jumlah berbeda. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841. Sementara selisih harga alat kesehatan atau mark up harga yang diterima oleh ketiga dokter adalah dr Welly Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303. "Kita tetap berharap majelis hakim dengan segala kerendahan hati, menerima eksepsi kami. Kalau eksepsi dikabulkan, penangguhan kan tidak perlu. Tapi menjelang putusan sela, bisa dikabulkan, kita sangat berterimakasih," pungkas Firdaus Ajis.   Sumber: riaumandiri.co




Berita Lainnya

Sekda Inhil Said Syarifuddin, Serukan Masyarakat Tolak Golput Dalam Memilih Pemimpin

Mendikbud Keluarkan SE, Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 Dibatalkan, Kenaikan Kelas Tanpa UAS

Gambar Senyuman Syamsuar Tersebar di Daerah Kab Rohil

Terbukti Langgar UU Pemilu, Kades Tegal Rejo Jaya Kec Pelangiran Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah

Anggaran untuk BPBD Riau Tahun 2020, Hanya Diusulkan Rp500 Juta

Berikut Lokasi BPP Prabowo-Sandi Riau Gelar Nobar Debat Capres

UNISI dan UNRI Akan Berkolaborasi di Seminar Sofware

Selain Seminar Emotional Spiritual Quotient, Diskominfo Inhil dan Wartawan Gelar Sejumlah Kegiatan Guna Menambah Menambah Ilmu Pengetahuan

Sah, Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR gantikan Setya Novanto

Membuka Cakrawala Berpikir Demokrasi, Tentukan Arah Masa Depan Indonesia

Potongan Tubuh Wanita Tanpa Badan Ditemukan Mengambang di Sungai Gaung Inhil

Terkini +INDEKS

Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"

18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media