• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Korupsi Alkes Jerat Tiga Dokter, Dakwaan JPU Nilai Tidak Jelas, Tidak Cermat, dan Tidak Lengkap

Redaksi

Kamis, 10 Januari 2019 19:20:03 WIB Dibaca : 1273 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap tiga terdakwa yang merupakan dokter yang bertugas di RSUD Arifin Achmad Riau, dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Untuk itu, majelis hakim yang memeriksa perkara itu diharapkan memutuskan untuk menolak dakwaan JPU. Hal itu sebagaimana tertuang dalam eksepsi atau keberatan tiga dokter yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD AA Riau, atas dakwaan JPU, yang disampaikan pada persidangan yang digelar, Rabu (9/1/2019). Usai persidangan, Firdaus Ajis selaku Penasehat Hukum dari tiga dokter, yaitu dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Weli Zulfikar, dan drg Masrial, memberikan penjelasannya. "Bahwa dakwaan JPU itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," sebut Firdaus Ajis. Sebelumnya dalam dakwaan JPU dinyatakan perbuatan para terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di RSUD AA Riau. Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktris CV PMR, Yuni Efrianti. Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan. Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianti melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen. Terkait FIFO tersebut, Firdaus Ajis membantahnya. "Karena JPU mengutamakan FIFO yang merupakan administrasi umum, sama dengan resep. Disamakan dengan dokumen pengadaan. Dan disebutkan di situ ada harga barang," sebut Firdaus. "Yang ada harga itu nanti di pengadaan barang," sambungnya menegaskan. Masih di dalam dakwaan JPU dinyatakan, Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, saksi Firdaus. Tindakan terdakwa melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Terkait peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, Firdaus Ajis memberikan pemaparannya. Menurutnya, ada peraturan khusus mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga, katanya, peraturan tentang pengadaan barang pada umumnya, tidak dapat dipakai dalam perkara tersebut. "Ada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 itu, disamakan dengan PP Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengadaan Barang di BLUD. Kemudian ada peraturan tersendiri tentang hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, bahwa terdapat fleksibilitas tentang pengadaan barang di BLUD," kata dia. Sebagai contoh dari fleksibilitas itu, sendiri, sebut Firdaus, jika barang yang dibutuhkan tudak ada, boleh dibeli, utang, maupun dipinjamkan. Terkait itu pembayarannya melalui kas. "Karena memang dalam ketentuan itu, yang boleh keluar dari kas apabila dibutuhkan," terang Firdaus. "Dan SK Gubernur itu dalam dakwaan JPU tidak secara lengkap disampaikan. SK Gubernur itu tidak hanya dia berubah dari penggunaan bersumber dari APBD, juga harus disampaikan juga JPU seharusnya bahwa BLUD ini dengan status penuh. Kalau status penuh, fleksibel untuk menggunakan uang," lanjutnya. Dalam dakwaan JPU dinyatakan, CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing. Alat kesehatan juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD AA Riau sebagaimana ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD AA Riau. Selama medio 2013 dan 2013, Direktris CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Jumlah itu diterima oleh CV PMR dan tiga dokter dengan jumlah berbeda. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841. Sementara selisih harga alat kesehatan atau mark up harga yang diterima oleh ketiga dokter adalah dr Welly Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303. "Kita tetap berharap majelis hakim dengan segala kerendahan hati, menerima eksepsi kami. Kalau eksepsi dikabulkan, penangguhan kan tidak perlu. Tapi menjelang putusan sela, bisa dikabulkan, kita sangat berterimakasih," pungkas Firdaus Ajis.   Sumber: riaumandiri.co




Berita Lainnya

Didaftarkan Oleh Tokoh Masyarakat Keteman, Insha Allah R. Ferza Fahlevi Bisa Jadi DPRD Inhil Tahun 2019

Dua Orang KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2019, KPU Riau Berduka

Massa Aksi Tandingan 412 Kecewa Hanya Dibayar Rp 50 Ribu, Ini Kata Aa Gym

22 Ribu Penonton Ditembaki, 58 Tewas

DPD MDI Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Himbauan Umat Islam Salat Berjamaah di Rumah

Pemprov Riau tak Kunjung Cairkan Dana Rumah Ibadah, Fraksi PKB Sindir Rencana Gubri Ngutang Rp4,4 Triliun

Gubri Syamsuar Belum Ada Sikap Tegas Terhadap PT RAL

Pererat Silaturahim, BEM UIN Suska Riau Kunjungan PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP Pelalawan)

61 Ekor Sapi Kurban Asal Dumai Riau di Tolak Batam

PT Oscar Siap Selalu Membantu Pemadaman dan Pendinginan Karhutla

Kondisi Tiga Pasien Supect Covid-19 di RSUD Arifin Achmad Riau Membaik

BPJS Kesehatan Mulai Gunakan Vedika ''Aplikasi Degital'' Seluruh Rumah Sakit di Indonesia

Terkini +INDEKS

Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman

18 September 2026
Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
17 September 2026
Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Pemprov Riau Buka 5 Posko Kesehatan di Pekanbaru
17 September 2026
Kabar Baik bagi Pemilik Anjing dan Kucing, Vaksin Rabies Gratis Digelar di Riau
17 September 2026
Meriah dan Penuh Silaturahmi, Milad ke-28 BKMT Riau Hadirkan Beragam Tokoh
17 September 2026
Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
17 September 2026
Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
17 September 2026
HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa
17 September 2026
Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
17 September 2026
Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
17 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 2 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
  • 3 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 4 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 5 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 6 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 7 ISPU Inhil Tembus 215, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
  • 8 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media