• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Korupsi Alkes Jerat Tiga Dokter, Dakwaan JPU Nilai Tidak Jelas, Tidak Cermat, dan Tidak Lengkap

Redaksi

Kamis, 10 Januari 2019 19:20:03 WIB Dibaca : 1157 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap tiga terdakwa yang merupakan dokter yang bertugas di RSUD Arifin Achmad Riau, dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Untuk itu, majelis hakim yang memeriksa perkara itu diharapkan memutuskan untuk menolak dakwaan JPU. Hal itu sebagaimana tertuang dalam eksepsi atau keberatan tiga dokter yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD AA Riau, atas dakwaan JPU, yang disampaikan pada persidangan yang digelar, Rabu (9/1/2019). Usai persidangan, Firdaus Ajis selaku Penasehat Hukum dari tiga dokter, yaitu dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Weli Zulfikar, dan drg Masrial, memberikan penjelasannya. "Bahwa dakwaan JPU itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," sebut Firdaus Ajis. Sebelumnya dalam dakwaan JPU dinyatakan perbuatan para terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di RSUD AA Riau. Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktris CV PMR, Yuni Efrianti. Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan. Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianti melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen. Terkait FIFO tersebut, Firdaus Ajis membantahnya. "Karena JPU mengutamakan FIFO yang merupakan administrasi umum, sama dengan resep. Disamakan dengan dokumen pengadaan. Dan disebutkan di situ ada harga barang," sebut Firdaus. "Yang ada harga itu nanti di pengadaan barang," sambungnya menegaskan. Masih di dalam dakwaan JPU dinyatakan, Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, saksi Firdaus. Tindakan terdakwa melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Terkait peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, Firdaus Ajis memberikan pemaparannya. Menurutnya, ada peraturan khusus mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga, katanya, peraturan tentang pengadaan barang pada umumnya, tidak dapat dipakai dalam perkara tersebut. "Ada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 itu, disamakan dengan PP Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengadaan Barang di BLUD. Kemudian ada peraturan tersendiri tentang hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, bahwa terdapat fleksibilitas tentang pengadaan barang di BLUD," kata dia. Sebagai contoh dari fleksibilitas itu, sendiri, sebut Firdaus, jika barang yang dibutuhkan tudak ada, boleh dibeli, utang, maupun dipinjamkan. Terkait itu pembayarannya melalui kas. "Karena memang dalam ketentuan itu, yang boleh keluar dari kas apabila dibutuhkan," terang Firdaus. "Dan SK Gubernur itu dalam dakwaan JPU tidak secara lengkap disampaikan. SK Gubernur itu tidak hanya dia berubah dari penggunaan bersumber dari APBD, juga harus disampaikan juga JPU seharusnya bahwa BLUD ini dengan status penuh. Kalau status penuh, fleksibel untuk menggunakan uang," lanjutnya. Dalam dakwaan JPU dinyatakan, CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing. Alat kesehatan juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD AA Riau sebagaimana ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD AA Riau. Selama medio 2013 dan 2013, Direktris CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Jumlah itu diterima oleh CV PMR dan tiga dokter dengan jumlah berbeda. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841. Sementara selisih harga alat kesehatan atau mark up harga yang diterima oleh ketiga dokter adalah dr Welly Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303. "Kita tetap berharap majelis hakim dengan segala kerendahan hati, menerima eksepsi kami. Kalau eksepsi dikabulkan, penangguhan kan tidak perlu. Tapi menjelang putusan sela, bisa dikabulkan, kita sangat berterimakasih," pungkas Firdaus Ajis.   Sumber: riaumandiri.co




Berita Lainnya

Masalah Gaji Sudah Beres Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Februari 2019 Dibuka

Ujian Nasional dihapus hanya menjadi wacana saja

Seorang Warga Tembilahan Ditemukan Sudah Membusuk di Kamar Rumahnya

Karyawan Swasta di Tembilahan Ditangkap Polisi, Karena Terlibat Curanmor

Puluhan Lari Kocar-kacir, Enam Siswa SMK Diamankan Satpol Pekanbaru

Pemkab Inhil Gandeng APMI Hadirkan Prof Wisnu Gardjito

Viral Panitia Pengajian UAS Ditangkap, Polri: Tak Ada!

Penyebab Sulitnya Padamkan Karhutla di Riau

IPK Inhil, Nyatakan Siap Menangkan Pasangan Nomor Urut 3 Wardan-SU

Jelang Pelaksanaan MTQ ke-48 Tingkat Kabupaten Inhil, Sejumlah Persiapan Terus Digesa

Asyik Malam Mingguan, Aparat Temukan Barang Ini

Team Reskrim Polsek Mandau Amankan 2 Pelaku Penjual Pil Extacy Di Duri

Terkini +INDEKS

Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil

15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media