PILIHAN
Team Reskrim Polsek Mandau Amankan 2 Pelaku Penjual Pil Extacy Di Duri
Bual Bual.Com - Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, amankan 2 orang perantara pelaku penjualan Narkoba Pil Extacy di Jalan Hang Tuah Duri.
Pelaku ditangkap di Di Tempat Karaoke VIP Jalan Hang Tuah Kel. Duri Barat Kab. Bengkalis.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SI.K dalam keterangannya melalui Paur Humas, membenarkan telah mengamankan 2 orang tersangka An.MY (19) laki laki dan BP (25) perempuan,
Pada hari Senin tgl 27 Januari 2020 sekira pkl 21.00 wib.
Atas adanya informasi, Kapolsek Mandau Arvin Hariyadi, memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau untuk melaksanakan lidik di seputaran Jalan Hang Tuah Kel. Duri Barat Kec. Mandau.
Setelah dilakukan penyelidikan dan
berhasil menangkap 1 orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Extacy yang mana 1 orang Tersangka tersebut mengaku bernama MY.
Tersangka saat itu datang untuk mengantar pesanan dari tersangka 2 atas nama BP.
Dari tangan tersangka ditemukan
3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy.
Adapun untuk membungkus barang tersebut, dengan menggunakan 1 (satu) buah kotak rokok U Mild dan 2 (dua) helai tissue warna putih.
Serta 1 Unit handphone dan
1 unit sepeda motor warna hitam tanpa No.Pol.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap TSK I dan Ia-nya menerangkan bahwa Ia disuruh antar oleh Tsk II ( BP ) yang mana pembeli tersebut memesan kepada TSK II Narkotika jenis Pil Extacy.
Selanjutnya Team Reskrim melakukan pengejaran, di
kamar kost Tsk II berhasil diamankan dengan BB handphone milik TSK II.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkas Kompol Arvin Hariyadi***(rat)
Setelah dilakukan penyelidikan dan
berhasil menangkap 1 orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Extacy yang mana 1 orang Tersangka tersebut mengaku bernama MY.
Tersangka saat itu datang untuk mengantar pesanan dari tersangka 2 atas nama BP.
Dari tangan tersangka ditemukan
3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy.
Adapun untuk membungkus barang tersebut, dengan menggunakan 1 (satu) buah kotak rokok U Mild dan 2 (dua) helai tissue warna putih.
Serta 1 Unit handphone dan
1 unit sepeda motor warna hitam tanpa No.Pol.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap TSK I dan Ia-nya menerangkan bahwa Ia disuruh antar oleh Tsk II ( BP ) yang mana pembeli tersebut memesan kepada TSK II Narkotika jenis Pil Extacy.
Selanjutnya Team Reskrim melakukan pengejaran, di
kamar kost Tsk II berhasil diamankan dengan BB handphone milik TSK II.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkas Kompol Arvin Hariyadi***(rat)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Tinjau Kesiapsiagaan Personel Damkar Atasi Kebakaran
Pecahkan Rekor Muri, Kodim 0314/Inhil Gelar Senam Tari “Gemu Famire”
Benarkah? Obat yang Bernama Chloroquine Ampuh Atasi Virus Corona Covid-19, Cek Faktanya
Kisah Reza, Pernah Dihina karena Ibu Tak Kerja Hingga Jajan Rp 5.000 Per Hari "Anak Sopir yang Lulus ITB dengan IPK 3,98"
HM Wardan Hadiri Hari Pohon Sedunia Ditaja Bazna Inhil, "Satu Pohon Sejuta Manfaat"
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Meminta Usulan Formasi CPNS 2018 Paling Lambat Akhir Desember
Personil Kodim 0314 Inhil Bantu Pengguna Jalan yang Terjabak Banjir
Deal!!! Sejumlah Wartawan Inhil Bentuk 'Rumah Aspirasi Masyarakat'
PKS PT. PAA Simpang Bangko Luncurkan Program CSR, Peduli Pandemi Covid 19 Bagi Ratusan Paket Sembako
Kantor Imigrasi Siak Peringati Hari Bhakti Imigrasi KE-70, "Sumber Daya Manusia Unggul Imigrasi Pasti Maju"
Real Madrid Kalah "lagi", semakin susah puncaki klasemen liga
Gelar Open House Idul Adha, Bupati Wardan Bahagia dan Bersyukur Masyarakat Ramai Berkunjung