PILIHAN
Keluarga Terdakwa Menangis Hakim PN Bengkalis Putuskan 3 Kurir 55 Kg Sabu-sabu Divonis Mati

BUALBUAL.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis tiga terdakwa kurir narkoba sabu-sabu 55 kilogram (Kg) dan 46.716 butir pil ekstasi pada sidang putusan dengan vonis mati, Kamis (17/1/2019) pagi.
Vonis terhadap terdakwa Juliar alias Iar, Dedi Purwanto dan Andi Saputra tersebut dibacakan hakim ketua Dr Sutarno SH MH, hakim anggota Wimmi D Simarmata SH MH dan anggota Aulia Fhatma Widhola SH MH.
Pembacaan putusan dilakukan satu persatu secara bergantian. Terdakwa Juliar merupakan yang pertama mendengar putusan terhadap perbuatannya. Kemudian disusul Dedi Purwanto dan Andi Saputra.
Hakim menolak semua keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum (PH) terdakwa. Tiga terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara 55 Kg sabu-sabu dan 46.716 pil ekstasi.
Sesuai dengan dakwaan pertama pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 perbuatan tiga terdakwa terpenuhi.
Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Hal memberatkan perbuatan terdakwa kontra produktif dengan program pemerintah yang giat-giat melakukan pemberantasan narkoba. Perbuatan tiga terdakwa dapat merusak generasi bangsa.
Menanggapi putusan itu, PH tiga terdakwa menegaskan akan melakukan upaya banding.
"Kita akan banding dan melakukan upaya sampai langkah hukum terakhir," ucap Farizal SH didampingi Helmi Syafrizal SH.
Puas dengan Putusan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Carles, mengaku puas dengan putusan majelis hakim.
Ia menegaskan akan melakukan upaya hukum bilamana pihak terdakwa melakukan upaya hukum banding.
"Kami tidak akan melakukan upaya banding, tapi kami menunggu pihak terdakwa, kalau pihak terdakwa melakukan upaya hukum kami juga akan melakukan upaya hukum," tegas Roy.
Sidang putusan dikawal ketat pihak kepolisian. Keluarga terdakwa tampak hadir. Mereka menangis usai mendengar putusan dibacakan majelis hakim.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Ini 5 Prioritas Pembangunan Gubernur Syamsuar Tahun 2020
Eks Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi Jadi Staf Biasa di BPSDM
Penyemprotan Disinfektan Upaya Melakukan Pemutusan Rantai Penyebaran Covid-19
Temuan Pemeriksaan Harus Ditindak Lanjuti, Demi Aturan Dan Governance
Ingin Pecah Rekor MURI Pemkab Inhil Gelar Minum Air Kelapa 10 Ribu Butir Di Festival Hari Kelapa Dunia
Pemkab Pelalawan Diminta Liburkan Sekolah 'Kabut Asap Kian Pekat'
Entah Apa Merasuki Pak Uwo, Hingga Berulang Kali Cabuli Anak di Bawah Umur
Vanessa Minta Polisi Buka Kedok Pengguna Jasa Prostitusi
Lakukan Bedah Rumah Pak Saidi, Sinergitas Ormas MPI dan LBDH Tembilahan
KPK Gandeng Badiklat Kejaksaan RI, Terkait Pelatihan Hukum SDA
Insiden Kebakaran Asrama Polisi, Pj Bupati Inhil Serahkan Bantuan Kepada Kapolres