PILIHAN
Berusia 74 Tahun Jadi Tersangka, Wanita Ini Kirim Surat Ke Jokowi dan Kapolri

BUALBUAL.com, Sri Surastiti , wartawan senior berusia 74 tahun mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi . Sri juga menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Surat yang dilayangkan Sri berkaitan dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Ia dituduh melanggar Pasal 363 KUHP akibat merenovasi bangunan.
Perkara tersebut bermula dari rumah yang ditinggali Sri Surastiti secara turun temurun di atas tanah yang berada di Jalan Saleh Baimin Nomor 47 Serang , Banten. Status tanah itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atas PT Bina Cipta Gaya.
Sejak tahun 1965, ayah Surastiti yaitu S. Soejitno adalah salah satu direktur PT Bina Cipta Gaya yang ebelumnya Perusahaan milik Negara, PN Garam. Atas dasar itu Sri tinggal di tempat itu.
Mengingat status tanah HGB itu sudah habis masa berlakunya karena PT Bina Cipta Gaya sudah bubar berdasarkan Kemenkumham, maka Surastiti mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak prioritas, karena sudah lebih dari 20 tahun tinggal di tempat itu.
Proses pembuatan sertifikat tengah berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perkara perdata kasus ini masih ditangani oleh Pengadilan Negeri Serang.
Tiba-tiba seorang pengusaha distributor garam bernama Liem Hoa Hong melaporkan Sri Kus yang merupakan adik sepupu Rastiti sebagai saksi tahun 2007 silam. Pasal yang digunakan adalah, karena menempati lahan tanpa seizin pemilik.
Kasus tersebut lalu di SP3 (Surat Pengentian Penyidikan Perkara) di Polres Serang. Tidak berhenti sampai di situ, keluarga Liem Hoa Hong, melaporkan lagi Rastiti ke Polda Banten tahun 2012 dengan tuduhan penggelapan barang tak bergerak. Laporan ini juga di SP3 tahun 2015.
Karena tidak berhasil meneruskan perkara lagi-lagi Liem Hoa atas nama Mario melaporkan Rastiti ke Polres Serang dengan tuduhan 363 KUHP. Sampai saat ini Rastiti berstatus tersangka.
Padahal yang dilakukan Rastiti hanyalah merenovasi bangunan yang hampir roboh dengan memanfaatkan material bekas bangunan gudang tua yang terletak
diatas tanah tersebut.
Letih dengan perkara yang tak kunjung selesai sejak 2007 dan merasa terus dipermainkan aparat kepolisian, akhirnya Rastiti mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan minta agar keadilan bisa ditegakkan terutama bagi rakyat kecil.
“Saya perempuan lanjut usia dengan latar belakang wartawan saja bisa dikriminlisasi, apalagi warga Indonesia lainnya yang buta hukum," kata Sri Rastiti.
Kasus ini sudah saya laporkan juga ke Divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan gelar perkara, namun tidak digubris polres Serang.
Rastiti juga berharap agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berjanji akan menertibkan polisi nakal dan menciptakan kepolisian yang bersih dan profesional. Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Polres Serang.
Sumber: Bantennews.co.id
Berita Lainnya
Pendiri Mendesak Amien Rais Mundur dari PAN, Mereka Adalah Pendukung Jokowi
Anak NKRI Desak DPR Memberhentikan Presiden, Selain Tolak RUU HIP
Ternyata Pernah Terjadi Di Era Soeharto, Komposisi Kabinet Jokowi - Maruf Amin
Golkar Riau Perintahkan Caleg Pasang Baliho dengan Foto Jokowi 'Elektabilitas Dinilai Belum Cukup'
Penumpang Membludak, 11 Orang di Bandara Soekarno-Hatta Positif Covid-19
Kategori Santan Kemasan 'KARA' Raih Kembali TOP BRAND Indonesia Tahun 2021
Tegas, Nikita Mirzani Ingin Pria Ini Dipenjara
HOT ISSUE: Jika Presiden Jokowi Tekan 'Tombol' Aktifkan Darurat Sipil
karena Curangi Pemilu, Habib Rizieq Minta Jokowi Tobat 'Nasuha'
Bidik 2024 Sudah Terwujud, Pemprov Riau Siapkan Kajian Akademis BUMD Pangan
Pengawal Jokowi Di Serang Ribuan Tawon
Baiknya Kubu Jokowi Tutup Buku Esemka Dan Minta Maaf