PILIHAN
Pemko Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Tanjungpinang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Walikota, H. Syahrul, S.Pd dan Kepala Kejaksaan Negeri, Ahelya Abustam, SH, MH, disaksikan Perwakilan Kanwil Kemenkumham Kepri, Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, serta jajaran Kejari Tanjungpinang, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (27/8/2019).
Walikota, H. Syahrul megatakan melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri kota Tanjungpinang diharapkan segala permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang terjadi dilingkup pemerintah kota Tanjungpinang bisa cepat diatasi, sehingga tidak sampai meluas keranah yang lain.
“Pemko butuh pendampingan agar semua mengetahui peraturannya, sebab setiap aplikasi dasar hukum harus diketahui sehingga tetap berjalan pada koridornya”, ungkapnya.
Untuk itu, Walikota menegaskan kepada seluruh ASN, utamanya pejabat agar selalu bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,”Jangan sampai terlibat dengan persoalan yang menyangkut hukum”. Menurutnya, perpanjangan kerjasama ini menjadi modal utama dalam melakukan penegakan hukum dilingkungan pemko Tanjungpinang, khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara,” sambung Walikota.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam menyatakan kerjasama ini merupakan perpanjangan Mou anatara pemko Tanjungpinang dengan Kajari Tanjungpinang yang telah berakhir Maret 2019 lalu, karena MoU ini mempunyai jangka waktu dua tahun sekali.
MoU ini, lanjutnya bertujuan untuk bekerjasama membantu pemko Tanjungpinang dalam menangani permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara, membangun kemitraan startegis dengan pemko dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan pemko Tanjungpinang dapat berjalan sukses tanpa hambatan.
"Kerjasama ini untuk memberikan bantuan hukum sifatnya seperti arahan dan konsultasi, sehingga saat ada kekuranganpahaman soal hukum di pemko, nantinya pemko bisa minta petunjuk, minta informasi lebih lengkapnya kepada kejaksaan", tambahnya.
Ahlya menjelaskan dalam Undang-Undang Kejaksaan Nomor 14 tahun 2004 pasal 30, Jaksa pengacara negara mempunyai tugas, fungsi dan wewenang sebagai penegak hukum, penegakan hukum antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, memberikan pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Selain itu, peran jaksa didalam bidang perdata dan tata usaha negara yaitu menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan keuangan negara. Dalam pertimbangan hukum nasehat hukum atau pendapat hukum terbatas hanya diberikan kepada pemerintah, BUMN, BUMD.
Namun, tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa mendapatkan nasehat hukum atau pendapat hukum melalui pelayanan hukum, misalnya pembatalan perkawinan, pembubaran perseroan, dan pernyataan pailit.
Reporter: Pian
Berita Lainnya
Terbukti Meleset, Quick Count Nyatakan Jokowi Unggul, Namun Real Count Lihatkan Prabowo Menang di Bengkulu
Tinjau PTM, Wapres Kunjungi Sejumlah Sekolah di Jakarta
Asli Buatan Indonesia, Segini Harga Helm yang Dipakai Jokowi saat Naik Kawasaki W175
Penabalan Gelar Adat Presiden Jokowi, LAM Riau Berharap Ustaz Abdul Somad Hadir
Sikap Yusril Ihza Mahendra di kubu Jokowi berdampak signifikan pada PBB
Surat Suara Tercoblos 01 di Malaysia, Jokowi Minta Temuan Tersebut Dilaporkan ke Bawaslu
Menang Telak Prabowo di 'Kampoeng Jokowi' Garut
Jokowi Jangan Sampai Indonesia Dipimpin Orang Tak Berpengalaman, Maksudnya?
Yerusalem 'ibu kota Israel': Presiden Jokowi dan para pemimpin dunia kutuk keputusan Trump
Heboh Di Medsos , Sekdako Tanjungpinang Dituding Cemburu Tolak Kencan Emosinya Meledak Di Basecamp
Muhammadiyah Desak Pemerintah RI Tegas Soal Kasus Pelarungan 3 ABK di Cina
Soal Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, Presiden Jokowi Angkat Bicara!