Viral Judul Skripsi Mahasiswa Unsoed Berjudul Hak Istimewa Luhut Binsar Panjaitan Terkait Kebijakan Negara

BUALBUAL.com - Skripsi mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto berjudul 'HAK ISTIMEWA LUHUT BINSAR PANJAITAN DI SETIAP KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA', menjadi viral di media sosial. Cover diduga skripsi seorang mahasiswa Unsoed itu beredar di berbagai linimasa.
Memang beberapa waktu terakhir ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan kerap menyita perhatian.
Terkait tangkapan layar yang seolah-olah merupakan proposal skripsi tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Prof DR Ade Maman Suherman mengatakan bahwa tangkapan layar atau screenshoot yang beredar tersebut bukan proposal skripsi.
Tangkapan layar gambar yang memuat nama Luhut Binsar Panjaitan tersebut adalah cover dari tugas terstruktur mata kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum (MPPH). Yakni, tugas sebagai pelatihan penyusunan proposal skripsi.
Pengumpulan tugas tersebut akan dilakukan setelah Ujian Tengah Semester (UTS) yang menurut kalender akademik resmi universitas baru akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 14 April 2020.
Dia juga menyebut nama seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Unsoed sebagai pembuat tugas tersebut. Dia terdaftar sebagai mahasiswa angkatan 2017 dan telah memperoleh 95 SKS.
Adapun persyaratan pengajuan proposal skripsi adalah 115 SKS, sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma, Sarjana dan Profesi.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa mahasiswa program sarjana dapat mengajukan proposal skripsi jika telah lulus >= 115 SKS dengan IPK >:2,00 dan telah menyelesaikan praktek kerja lapangan, magang, dan atau Kuliah Kerja Nyata KKN).
"Mahasiswa sebagaimana disebut dalam mengunggah screenshoot atau foto atau gambar yang telah beredar dalam timeline pribadi dilakukan atas inisiatif mahasiswa bersangkutan," kata Maman, dalam akun Instagram Fakultas Hukum Unsoed, yang lantas dikonfimasi sebagai rilis.
Menurut Maman, sampai saat ini tugas tersebut belum diserahkan dan belum diterima oleh dosen pengampu mata kuliah MPPH, dan dipastikan dosen pengampu tidak akan menerima dan menyetujui topik tersebut.
Menurut dia, penulisan naskah akademik berdasarkan kebebasan akademik. Namun harus tetap menjunjung tinggi etika bangsa Indonesia dan tidak mengarah pada ranah personal.
"Demikian klarifikasi ini disampaikan, atas diucapkan banyak terima kasih," ucap Ade Maman.
Berita Lainnya
Tarik-ulur Larangan Ojol Angkut Penumpang Saat New Normal
Fahri Hamzah: Penyebab Jokowi Emosional, Banyak Yang Tak Diselesaikan
Zulkifli Hasan: Jokowi Tolak Tanda Tangani UU MD3 Itu karena Pencitraan
Survei Puskaptis: Jarak Elektabilitas Makin Tipis 'Alarm Bahaya bagi Jokowi'
Komunitas PUK: Sekitar 4 Juta Pemulung Disebut Terkena Dampak Corona
Kritik Gelar Adat Untuk Jokowi, Syarwan LAM Riau Dahulu yang Menjunjung Tinggi Musyawarah
Waduh! Remaja Tionghoa Penghina Jokowi Ternyata Tak Ditahan
Presiden Jokowi Resmi Ajukan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN gantikan Sutiyoso
Versi Quick Count 5 Lembaga, Jokowi-Ma'ruf Unggul Sementara
Demokrat Gelar Rapat Putuskan Dukung Jokowi atau Prabowo
Cerita Prabowo Batalkan Kontrak Alutsista Rp50 T untuk Hindari Korupsi
Petani BerBUAL Soal Harga Sawit Turun Drastis, Jokowi: Malah Suruh Tanam Jengkol dan Petai