Viral Judul Skripsi Mahasiswa Unsoed Berjudul Hak Istimewa Luhut Binsar Panjaitan Terkait Kebijakan Negara

BUALBUAL.com - Skripsi mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto berjudul 'HAK ISTIMEWA LUHUT BINSAR PANJAITAN DI SETIAP KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA', menjadi viral di media sosial. Cover diduga skripsi seorang mahasiswa Unsoed itu beredar di berbagai linimasa.
Memang beberapa waktu terakhir ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan kerap menyita perhatian.
Terkait tangkapan layar yang seolah-olah merupakan proposal skripsi tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Prof DR Ade Maman Suherman mengatakan bahwa tangkapan layar atau screenshoot yang beredar tersebut bukan proposal skripsi.
Tangkapan layar gambar yang memuat nama Luhut Binsar Panjaitan tersebut adalah cover dari tugas terstruktur mata kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum (MPPH). Yakni, tugas sebagai pelatihan penyusunan proposal skripsi.
Pengumpulan tugas tersebut akan dilakukan setelah Ujian Tengah Semester (UTS) yang menurut kalender akademik resmi universitas baru akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 14 April 2020.
Dia juga menyebut nama seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Unsoed sebagai pembuat tugas tersebut. Dia terdaftar sebagai mahasiswa angkatan 2017 dan telah memperoleh 95 SKS.
Adapun persyaratan pengajuan proposal skripsi adalah 115 SKS, sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma, Sarjana dan Profesi.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa mahasiswa program sarjana dapat mengajukan proposal skripsi jika telah lulus >= 115 SKS dengan IPK >:2,00 dan telah menyelesaikan praktek kerja lapangan, magang, dan atau Kuliah Kerja Nyata KKN).
"Mahasiswa sebagaimana disebut dalam mengunggah screenshoot atau foto atau gambar yang telah beredar dalam timeline pribadi dilakukan atas inisiatif mahasiswa bersangkutan," kata Maman, dalam akun Instagram Fakultas Hukum Unsoed, yang lantas dikonfimasi sebagai rilis.
Menurut Maman, sampai saat ini tugas tersebut belum diserahkan dan belum diterima oleh dosen pengampu mata kuliah MPPH, dan dipastikan dosen pengampu tidak akan menerima dan menyetujui topik tersebut.
Menurut dia, penulisan naskah akademik berdasarkan kebebasan akademik. Namun harus tetap menjunjung tinggi etika bangsa Indonesia dan tidak mengarah pada ranah personal.
"Demikian klarifikasi ini disampaikan, atas diucapkan banyak terima kasih," ucap Ade Maman.
Berita Lainnya
Jokowi Instruksikan PUPR Benahi Jalan Rusak di Sumsel 'Setelah Viral di Sosmed'
Busyro Kritik soal RUU KPK: Presiden Jokowi Ini Main-main
Dulu Dekat, Mengapa Sekarang Jaga Jarak? Jokowi Dan Negeri Tirai Bambu
Ketua Perpat Tanjungpinang Meminta BUMD Meringankan Beban Para Pedagang
Borong Sabun Cuci Rp2 Miliar, Sumber Uang Jokowi Dipertanyakan
Menjadi Pilar Penting Informasi, Gugus Tugas Diminta Perhatikan Nasib Wartawan Peliput Covid-19
Jika Benar Harus Diakui, Surya Paloh Minta Jokowi Jujur Soal Kebocoran Anggaran
Februari 2018 Dana PKH Tahap Pertama Dicairkan, Jokowi: Uangnya Jangan Dibelikan Rokok Sama Pulsa
LAM Riau: Angkat Bicara soal Pemberian Gelar Adat Jokowi dan Menjamin Tidak Ada Unsur Kampanye
Pengurus INI Tanjungpinang, Bintan, Karimun dilantik
Siap-siap! Tahun Ini KemenpanRB Buka Lowongan 189.000 Pegawai untuk Pemda
Tontowi / Liliyana Rebut Emas, Ini Kata Presiden Jokowi