PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Sejumlah Lembaga Quick Count Pilpres yang Menangkan Jokowi Dilaporkan ke Polisi
BUALBUAL.com, Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks melaporkan sejumlah lembaga hitung cepat ke Bareskim Polri, Kamis (18/4). Kuasa hukum, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, lembaga hitung cepat telah melakukan kebohongan ke publik.
Dia menjelaskan, sesuai data internal yang dimiliki, pasangan Prabowo-Sandiaga meraup suara yang sangat besar yakni 56 persen. Termasuk dari aplikasi 'Ayo Jaga TPS' yang menampilkan Prabowo meraih 59,74 persen. Begitu pun dengan exit poll, Prabowo juga unggul dengan 62 persen.
Sementara itu, lembaga hitung cepat merilis hasil pemungutan suara yang berbeda. Mereka condong menampilkan yang memenangkan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Jelas Pitra, hasilnya tersebut dapat membingungkan masyarakat.
Karenanya, Pitra mendesak polisi mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini. Adapun lembaga survei yang dilaporkan adalah Indo Barometer, CSIS, Charta Politika, Poltracking, Perludem, SMRC dan lembaga survei lain yang menampilkan hasil quick count Pilpres 2019 di stasiun televisi.
"Jadi semua lembaga survei yang menyatakan unggul sekian-sekian itu kita laporkan karena belum tahu kebenaran dan kepastiannya, jadi kita tidak mau hoaks. Makanya tunggu dulu ada yang real. Walapun mereka punya data tetapi tunggu dulu," ujar dia.
Pitra menilai, lembaga survei melanggar pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 14 dan 15 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Makanya jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali loh penggiringan opini quick count ini. Apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggung jawabkan ini," ujar Pitra.
Pitra mengklaim laporan telah diterima oleh petugas SPKT Mabes Polri. Meski, tak bisa menunjukkan nomor laporan polisi.
"Jadi pengaduan itu tidak mesti harus LP tetapi bisa secara tertulis, dan itu sudah diterima Kasubag bagian penyidikan dan pengaduan pihak Bareskrim Mabes Polri," ucap dia sambil menujukan beberapa lembar kertas.
Sumber: Merdeka.com

Berita Lainnya
Lagi, Petinggi TKN Sebut Zulkifli Hasan Minta Jatah Pimpinan Parlemen Ke Jokowi
Jokowi Usul Masyarakat Ternak Racun Kalajengking, PKS Sebut Pak Jokowi Ingin Rame
Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali: Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru
KPAI Minta Presiden Jokowi Tunda Bahas Pemecatannya
Aktivis Malari 74: Demo Mahasiswa Riau Tuntut Jokowi Mundur Bisa Merembet ke Seluruh Indonesia
Viral! Ada Surat Terbuka Dari Guru Honorer untuk Presiden Jokowi, Begini Isinya
Relawan se-Solo Raya Siap Menangkan Prabowo di Basis Suara Jokowi
Viral! 1 Keluarga Asal Tembilahan Tinggal di Tenda di Tanjungpinang, Kini Mereka Dipulangkan ke Kampung Halaman
Pemko Tanjungpinang Sahkan, KUA-PPAS APBD-P Tahun 2019, Sebesar Rp 1,12 Triliun
HS Ancam Jokowi, Dua Emak-emak Perekam Video Ditangkap
Warga Tak Pakai Baju Putih-Putih, Di Tempat Jokowi Nyoblos
TKN Prabowo soal Reuni 212: Peresmian Tol Jokowi juga Termasuk Politis