• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advetorial
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Budaya
  • Sejarah
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • More
    • Riau
    • Nasional
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Video
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Desa Mandiri Terus Bertambah, Gubri : Desa Maju, Provinsi Riau
15 Juni 2022
Philip CS : Pemilu 2024 Wajib Kite Dukung Calon Dari Senayang
21 Mei 2022
Gubernur Riau Prihatin Terkait Datuk Sri Ulama UAS Ditolak Masuk Singapura
18 Mei 2022
Pemuda Senayang Apresiasikan Upaya UPP Senayang Dalam Menerbitkan Pas Kecil Kapal Nelayan
25 Maret 2022
Kunjungi Asrama Mahasiswa Riau Di Yogyakarta, Gubri Berikan Motivasi
16 Maret 2022

  • Home
  • Nasional
  • Nasional

Ekstradisi RI-Singapura Bikin Gentar Koruptor dan Teroris, Ini Lini Masa hingga Perjanjian Ditandatangani Yasonna

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 19:14:28 WIB Dibaca : 227 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. 

Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap  Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.  

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Berikut lini masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura hingga ditandatangani Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022):
 
1. Upaya pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura telah mulai diupayakan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Pemerintah Singapura. 

2. Pada 16 Desember 2002, bertempat di Istana Bogor, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong melakukan pertemuan bilateral guna membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang. Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun action plan/rencana aksi pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura. 

3. Pada tanggal 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Indonesia, Menteri Luar Negeri Indonesia (Hasan Wirajuda) dan Menteri Luar Negeri Singapura (George Yeo) menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura yang disaksikan oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. 

4. Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura yang ditandatangani pada tahun 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi Perjanjian tersebut. 

Catatan: Alasan kedua negara belum meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura tersebut adalah karena Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat agar pengesahan Perjanjian Ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia – Singapura. Dalam perkembangannya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2004 – 2009 dalam Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri pada 25 Juni 2007, menolak untuk mengesahkan Perjanjian Kerja Sama Keamanan yang telah ditandatangani sehingga berdampak pada proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura. 

5. Pada 8 Oktober 2019 digelar Leaders’ Retreat Indonesia – Singapura membahas kembali tentang Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia - Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan Perjanjian Kerja Sama Keamanan. 

Leaders’ Retreat adalah pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Leaders’ Retreat dimulai pada tahun 2016 hingga saat ini. 

6. Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menteri Hukum dan HAM RI kemudian mengusulkan agar Perjanjian Ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan Perjanjian Kerja Sama Keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion. 

7. Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan, pada 22 Oktober 2021, Pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia tersebut di atas. 

8. Perjanjian Ekstadisi Indonesia-Singapura ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022.


Sumber : rls /  Editor : Ucu

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pertamina Rugi Rp 11 Triliun, Abdul Wahid Pertanyakan Manajerial Hulu dan Hilir

Usulan Presiden Jokowi, Masih di Kaji OJK Terkait Penangguhan Cicilan Kredit

Kasih Tahu Teman Mu! Ini Link Pendaftaran CPNS 2021 dan Daftar Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Sebut Bawaslu Baliho Jokowi - Maruf Amin Berlebihan di Riau

Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona, Wali Kota Bogor 'Bima Arya' Diizinkan Pulang

Ikhtiar Kemendagri Berdayakan Warga Kelola Lahan Kritis di Bantul

HIPMI Paparkan Rekomendasi Pemulihan Ekonomi di Hadapan Presiden Jokowi

Demokrat Gelar Rapat Putuskan Dukung Jokowi atau Prabowo

Dua Karyawan Sampoerna Meninggal, Perkampungan di Sekitar Perusahaan Didisinfektan

Diklaim Hanya Kebetulan, SBY dan Jokowi Sama-sama ke Riau

Amien Rais Yakin Prabowo Vs Jokowi Terjadi Lagi, Asal 3 Syarat Ini Dipenuhi

Taufik Arrahman: Kepala Daerah di Riau Jangan Lalai Gara-gara Mendukung Jokowi

Terkini +INDEKS

Hadirkan 3 Saksi Ahli, Proses Penyidikan Penetapan Tersangka IMA Jadi Sorotan

07 Juli 2022
Pemkab Inhu Gelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi area manajemen Daerah
07 Juli 2022
Rapat Koordinasi PAKEM di Pimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu
07 Juli 2022
Hama Kupu-kupu Putih Resahkan Warga Sungai Bela Inhil, Ratusan orang Menderita Gatal-gatal
07 Juli 2022
Tahanan Polres Tubaba Dapat Pembinaan Rohani dan Mental
07 Juli 2022
Wakapolda Lampung Pimpin Upacara Pelantikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang I
07 Juli 2022
Juara Umum 3 Kali Berturut MTQ Kelurahan Babussalam, RW 07 Raih Piala Tetap
07 Juli 2022
Hasan: Gubernur Ansar Akan Solat Idul Adha di Tarempa
07 Juli 2022
Sekdaprov Adi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap LPP APBD Kepri 2021
07 Juli 2022
Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Berikan 19.425 Sertifikat Peningkatan Kapasitas dan Literasi Keuangan Daerah
07 Juli 2022

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Waspada Honor Fiktif, Politisi PKB Padli Minta Pemda Inhil Lebih Selektif Melihat Penyerahan Data dari OPD
  • 2 BKD: Lulus Pasing Grade, 1.253 Guru Honorer Pemprov Riau Diangkat Jadi PPPK
  • 3 Hasil Observasi Kejiwaan dari RSJ Sudah Keluar, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Bukan ODGJ
  • 4 Polresta Barelang Kampiun pada Kapolda Kepri Cup II Tahun 2022
  • 5 Bantah Hanya MPP yang Dilelang, HM Wardan: Pernyataan Ketua DPRD Inhil Tak Beralasan dan Berikan Stigma Buruk Bagi Pemda
  • 6 Baju Batik Jadi Petunjuk, Akhirnya Identitas Kerangka Manusia di Desa Teluk Pantaian Terungkap
  • 7 Tim Kuasa Hukum IMA Menilai Penahanan Mantan Bupati Inhil Terkesan 'Dipaksakan'
  • 8 Ketua komisi I DPRD Klarifikasi Pemberitaan Angkat Tangan Terkait Nasib Tenaga Honorer Pemda Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved