Jika Tak Mau Divaksin Corona, Warga Bisa Masuk Penjara
BUALBUAL.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona. Sebab, vaksinasi covid-19 bersifat wajib.
Edward menyatakan sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1).
Namun, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya, hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.
"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," kata Edward.
Menurut dia, pemerintah hingga tenaga medis dapat melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi covid-19. Dengan demikian, ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi.
"Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan," jelas Edward.
Berita Lainnya
Sikap PBB di Pilpres: Yusril Insyaallah, kan Sudah Sama Jokowi
Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf, Forum Ulama Muda Tasikmalaya
TKN Kubu Jokowi Nilai BPN Kehabisan Akal Dongkrak Elektabilitas Prabowo
Laskar Bertuah Riau Deklarasi CT Jadi Cawapres Jokowi
LAM Riau Berikan Gelar Adat ke Jokowi? Syarwan Ancam Pulangkan Gelar Adat yang di Dapatnya
6 Syarat dari PKB untuk Gerindra Cs Jika Gabung Koalisi Jokowi
Deretan Kebijakan Ambigu Pemerintah Lawan Corona yang Bikin Bingung
PKB Bisa Dipastikan JK Tak Jadi Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin
Presiden Jokowi Ibarat Makan Buah Simalakama Terkait Perppu UU KPK
Anda Honorer K2 Ingin Bertemu Jokowi di Silatnas? Siapkan Uang Rp 20 Ribu
Gaya Jokowi Menyerang Prabowo Takkan Berbuah Simpati Rakyat
Menindaklanjuti Arahan Jokowi, Ini yang Dilakukan Syamsuar di Riau