Jika Tak Mau Divaksin Corona, Warga Bisa Masuk Penjara
BUALBUAL.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona. Sebab, vaksinasi covid-19 bersifat wajib.
Edward menyatakan sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1).
Namun, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya, hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.
"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," kata Edward.
Menurut dia, pemerintah hingga tenaga medis dapat melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi covid-19. Dengan demikian, ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi.
"Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan," jelas Edward.

Berita Lainnya
Ade Muhamad Nur: Pemberian Nasi Bungkus Berlogo Anjing, Ada Upaya Adu Domba
Saat Pidato Kenegaraan Jokowi, Buruh dan Masyarakat Sipil Ancam Demo Besar-besaran
Tanggapan Presiden Jokowi atas Ancaman Penggal Kepala
Antasari Akan Bertemu Presiden Jokowi di Istana Hari Ini
Jokowi: Jangan Kufur Nikmat, Bersyukur Ekonomi Tumbuh Di Atas 5 Persen
Anda Honorer K2 Ingin Bertemu Jokowi di Silatnas? Siapkan Uang Rp 20 Ribu
Puluhan Santriwati Jadi Korban! PKB Sebut Skandal Asusila di Pati Pelanggaran HAM Berat
Ketua OJK Pinta Proses Pengajuan Penangguhan Cicilan Kredit Nasabah Sebaiknya Dilakukan Online
Wako Tanjungpinang H. Syahrul : Ramadhan Ini Harus Lebih Bermakna
Tak Dukung Perda Syariah, Farhat Abbas Minta PSI Dikeluarkan dari Koalisi Jokowi - Ma'ruf Amin
Jambi Segera Punya Gubernur Baru, Jokowi Berhentikan Zumi Zola
Puluhan Simpatisan Jokowi Gelar Aksi Bentang Spanduk Tak Jauh dari Lokasi Kampanye Akbar Prabowo di Riau