Jika Tak Mau Divaksin Corona, Warga Bisa Masuk Penjara

BUALBUAL.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona. Sebab, vaksinasi covid-19 bersifat wajib.
Edward menyatakan sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1).
Namun, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya, hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.
"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," kata Edward.
Menurut dia, pemerintah hingga tenaga medis dapat melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi covid-19. Dengan demikian, ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi.
"Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan," jelas Edward.
Berita Lainnya
Dewan Pers Luncurkan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021
Beberapa Hari Menjabat Kapolsek Tanjungpinang Barat Respon Keluhan Warga
2,5 Juta Warga NU Dukung Jokowi - Maruf Amin 'Klaim Ketua NU Riau'
Dukcapil Kemendagri RI: Nikah Siri Bisa Buat KK? Begini Penjelasannya
Andi Arief Ancam Laporkan Anak Jokowi Gibran Rakabuming ke Bareskrim Gara-gara Retweet Cuitan TNI AU
Program Penguatan Vokasi PHR Membuka Asa Muhammad Nizam Merajut Sukses
Peringati Harlah Pancasila, Pekerja SPTI-SPSI PT PAA Simpang Bangko, Tetap Solid dan Siap Jadi Garda Terdepan
Pilres 2019 Rekap Suara 34 Provinsi Tuntas, Jokowi-Ma'ruf 55,41%, Prabowo-Sandi 44,59%
Presiden Jokowi Beruntung Gampang Naikkan BPJS, Kalau Negara Lain Sudah Dicap Gagal
Soal Isu Galang Dukungan ke Jokowi 01, Akhirnya Kapolres Garut Buka Suara
Apesnya Nasib Sripeni, Baru Saja Dilantik Sudah Disemprot Presiden Jokowi
Benarkah! Ma'ruf Klaim Tak Ada Kriminalisasi Ulama saat Jokowi Jadi Presiden