PILIHAN
Yasonna Mundur Jadi Menteri, Diduga Karena PDIP Keberatan Jokowi Terbitkan Perppu KPK

BUALBUAL.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi menyatakan mundur karena akan dilantik sebagai anggota DPR. Namun demikian, diduga ada alasan lain yang membuat politisi PDI Perjuangan itu mundur.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai alasan tidak boleh rangkap jabatan karena melanggar pasal 23 UU 39/2008 sebatas alasan di panggung depan.
“Tentu semua menteri Jokowi harus mundur dong yang terpilih jadi anggota DPR,” ujarnya.
Pangi menilai Yasonna mundur bukan atas inisiatif pribadi. Melainkan atas koordinasi dengan PDIP yang terlah mengutusnya.
Dia menduga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputtri sudah memberi restu kepada Yasonna untuk mundur.
Menurutnya, restu yang diberikan erat kaitannya dengan sikap PDIP yang keberatan dengan wacana Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu KPK.
“Apakah kita harus percaya mundurnya beliau tidak ada korelasinya dengan sikap partai PDIP yang keberatan Pak Jokowi mengeluarkan Perppu UU RUU KPK yang baru saja disahkan,” duga Pangi.
Sumber: RMOL.id
Berita Lainnya
Baiknya Kubu Jokowi Tutup Buku Esemka Dan Minta Maaf
Jokowi Sebut Politik Genderuwo, Prabowo Kaya Apa Tampangnya
Wawako Tanjungpinang, Buka Kegiatan Jambore Karang Taruna di Lapangan Abdul Majid Tahun 2019
Sah, Jokowi-Ma'ruf Amin Pilih Erick Thohir Jadi Ketua Tim Pemenangan
Peroleh Grasi Presiden Jokowi, Annas Maamun Bebas Tahun Depan
Said Ahmad Syukri Pimpin KPJ Tanjungpinang, Ini Gagasannya
Ini Kisaran Biayanya, Modifikasi Motor Mirip Jokowi, Mampu?
Nizar Zahro: Cara Allah Menunjukkan Siapa Dia Sebenarnya 'Pengakuan Jokowi Soal Impor'
Emak-Emak Dan HRS Jadi Alasan Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi Urung Terjadi
Pujian para Netizen Terhadap Foto Jokowi Hujan-Hujanan Payungi Raja Salman
Relawan MANISO, Tim Kasmarni - Bagus Gelar Lomba Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI Ke 75
Yusril Ihza Mahendra, Kritisi Ucapan Presiden Jokowi, Politik dan Agama Harus Dipisahkan