PILIHAN
Yasonna Mundur Jadi Menteri, Diduga Karena PDIP Keberatan Jokowi Terbitkan Perppu KPK
BUALBUAL.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi menyatakan mundur karena akan dilantik sebagai anggota DPR. Namun demikian, diduga ada alasan lain yang membuat politisi PDI Perjuangan itu mundur.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai alasan tidak boleh rangkap jabatan karena melanggar pasal 23 UU 39/2008 sebatas alasan di panggung depan.
“Tentu semua menteri Jokowi harus mundur dong yang terpilih jadi anggota DPR,” ujarnya.
Pangi menilai Yasonna mundur bukan atas inisiatif pribadi. Melainkan atas koordinasi dengan PDIP yang terlah mengutusnya.
Dia menduga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputtri sudah memberi restu kepada Yasonna untuk mundur.
Menurutnya, restu yang diberikan erat kaitannya dengan sikap PDIP yang keberatan dengan wacana Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu KPK.
“Apakah kita harus percaya mundurnya beliau tidak ada korelasinya dengan sikap partai PDIP yang keberatan Pak Jokowi mengeluarkan Perppu UU RUU KPK yang baru saja disahkan,” duga Pangi.
Sumber: RMOL.id

Berita Lainnya
PHR–EMP Gelar Pertemuan Komunitas Pemeliharaan SKK Migas–KKKS 2023
Rizal Ramli: Saya Minta Pak Jokowi Sportif Akui Kegagalan
Sandi Tanggapi Santai Sahabatnya Jadi Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf
Pengen Ikut Tes CPNS 2021? Catat, Ini Jumlah Formasi dan Jadwal Seleksinya
Komunitas PUK: Sekitar 4 Juta Pemulung Disebut Terkena Dampak Corona
Warga Tak Pakai Baju Putih-Putih, Di Tempat Jokowi Nyoblos
Jokowi: Itu Jaket Anak Saya Bukan Jaket Saya
Optimistis Sandi, Elektabilitas Dirinya Susul Jokowi-Ma'ruf
Rutan Jadi Sarang Love Scamming Rp1,4 M, Mafirion Minta Pecat Oknum Petugas!
BPD Demokrat Riau Tak Terpengaruh 'Syamsuar Kembali Nyatakan Dukungannya untuk Jokowi'
Jokowi Ke Riau Februari Nanti Lakukan Replanting Sawit
Ma'ruf Amin Dilema, Antara Jadi Rais Aam PBNU atau Cawapres Jokowi