Covid-19
Komunitas PUK: Sekitar 4 Juta Pemulung Disebut Terkena Dampak Corona
BUALBUAL.com - Komunitas Plastik Untuk Kebaikan (Komunitas PUK) menyebut jutaan pemulung ikut terkena dampak pandemi virus corona (Covid-19), dan membutuhkan bantuan dari pemerintah.
"Ada lebih dari empat juta pemulung terkena dampak Covid-19. Itu berdasarkan data Ikatan Pemulung Indonesia. Para pemulung kesulitan bekerja di tengah kondisi seperti saat ini," ujar Anggota Komunitas PUK, Surya Cahya Agung, Selasa (7/4) seperti dikutip dari Antara.
Empat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Sebelumnya, Asosiasi Daur Ulang Plastik (ADUPI) mengeluh tidak menerima keringanan pajak dari pemerintah di tengah pandemi virus corona. Tanpa insentif, bisnis terancam gulung tikar, terlebih jika pandemi tidak segera berakhir.Ia mengatakan para pemulung membutuhkan perhatian pemerintah, karena kesulitan dalam melakukan aktivitasnya. Para pemulung juga rentan tertular virus yang menyerang saluran pernafasan tersebut.
"Jikapun mereka tetap bekerja, jumlah sampah plastik yang dikumpulkan hanya sedikit karena banyak rumah makan yang tutup," kata Surya.
Komunitas PUK yang mengusung visi tata kelola sampah plastik yang baik mencoba membantu para pemulng dan juga petuga skebersihan berupa di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi. Bantuan yang diberikan yakni sembako, masker kain, sarung tangan plastik dan produk kebersihan.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan yang terus mengalir dari berbagai pihak, mulai dari media, individu, komunitas, organisasi masyarakat dan perusahaan," kata dia.
"Kalau pada bangkrut, nanti setelah badai corona berlalu, siapa yang mengurus sampah plastik?" kata Ketua ADUPI Christine Halim dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/4).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020, pemerintah menggelontorkan empat insentif bagi wajib pajak yang terdampak virus corona mulai Rabu (1/4).
Menurut Christine, keempat insentif perpajakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tak bersinggungan dengan kegiatan usaha daur ulang plastik. Dalam hal ini, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perusahaan daur ulang tidak ada.
Padahal, industri daur ulang plastik juga terdampak pandemi virus corona seperti industri yang lain
.

Berita Lainnya
PN Jakpus Langgar Konstitusi soal Tunda Pemilu 2024
Kabar Terbaru, Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya
Hintungan Versi Jokowi, 5.4.3...1. Tanpa Ada Nomor 2 Mengapa? Eggi Sudjana: Cermin Ketakutan Jokowi?
Dampak Wabah Virus Corona Semakin Melebar, Iuran BPJS Kesehatan Mau Dilonggarkan?
Isi Doa Yang Sempat Mengemparkan Indonesia, dinilai sindir Jokowi, politikus Gerindra minta maaf
Said Didu: Ungkapkan Fakta, Jokowi Jadikan Kementerian BUMN Sebagai Ormas Untuk Kepentingan Pilpres?
Ungkap Kekecewaan Terhadap Presiden Jokowi di Sosmed Kini Dosen USU Sampai ke Kursi Terdakwa
Agus dan Kawan-kawan Mundur, Jadi Alasan Kuat Jokowi Evaluasi Proses Seleksi Capim KPK
Kritik Gelar Adat Untuk Jokowi, Syarwan LAM Riau Dahulu yang Menjunjung Tinggi Musyawarah
Anda Honorer K2 Ingin Bertemu Jokowi di Silatnas? Siapkan Uang Rp 20 Ribu
Penderita Kanker Payudara Gugat Jokowi dan BPJS Kesehatan
Kubu Jokowi Mau Gaspol HGU Lahan Milik Prabowo? HGU Milik Petinggi Jokowi Juga Dong...