PILIHAN
Soal Grasi Baiq Nuril, Jokowi Terobos Undang-Undang
BUALBUAL.com, Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait grasi bagi perempuan korban kekerasan seksual, Baiq Nuril Maqnun menuai kontroversi. Jokowi berpotensi melanggar undang-undang jika memberikan grasi seperti yang diucapkan beberapa waktu lalu.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI-FHUI), Dio Ashar Wicaksana mengkritisi pernyataan Jokowi tersebut.
"Presiden bilang bisa grasi. Di sini saya tekankan kalau dia harus baca undang-undang dulu," katanya dalam konferensi pers Koalisi Perempuan untuk Keadilan Ibu Nuril di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).
Pasalnya, menurut Dio, grasi tak bisa dieksekusi untuk hukuman penjara di bawah dua tahun. Sementara Baiq Nuril sendiri hanya dihukum 6 bulan penjara.
Pihaknya juga menolak grasi karena untuk mendapatkan itu, Baiq Nuril terlebih dahulu harus mengakui kesalahan yang telah diperbuat. Sementara, kata Dio, guru honorer di SMAN 7 Mataram itu hanya sebagai korban.
"Kalau dia (Jokowi) berani grasi, berarti mestinya dia lebih berani lagi untuk amnesti. Karena kewenangannya lebih jelas. Dia mendukung Baiq tapi kami tidak mau dia menerobos undang-undang," pungkasnya.
Sumber: rmol.co
Berita Lainnya
Ketum PPWI Nasional Resmi Membuka Acara Pelatihan Dasar Jurnalistik
Presiden Jokowi Simpulkan Pembakaran Hutan Di Riau Terorganisir
Petani Tagih Janji Jokowi ‘Urus Sertifikat Tahunan Mandeg’
Tren Corona Diklaim Membaik, Pemerintah Kaji Relaksasi PSBB
Peringatan BPK: Hati-Hati Kelola Anggaran Corona
Pidato Jokowi Jelas, Abdul Wahid Optimis Indonesia Bisa Maju
Kubu Jokowi Tolak Debat Pilpres Pakai Bahasa Inggris
Bupati Bengkalis Terpilih Kasmarni, Ucapkan Selamat Hari Ibu
Pinta Rizal Ramli Prabowo Cueki Jokowi Tiru George Bush
Kuliah Gratis? Universitas Pertahanan Buka Pendaftaran S1, Ini Syarat dan Jadwalnya
karena Curangi Pemilu, Habib Rizieq Minta Jokowi Tobat 'Nasuha'
Masyarakat Bingung di Balik Diksi Perang-Damai Corona Presiden Jokowi