PILIHAN
Soal Grasi Baiq Nuril, Jokowi Terobos Undang-Undang
BUALBUAL.com, Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait grasi bagi perempuan korban kekerasan seksual, Baiq Nuril Maqnun menuai kontroversi. Jokowi berpotensi melanggar undang-undang jika memberikan grasi seperti yang diucapkan beberapa waktu lalu.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI-FHUI), Dio Ashar Wicaksana mengkritisi pernyataan Jokowi tersebut.
"Presiden bilang bisa grasi. Di sini saya tekankan kalau dia harus baca undang-undang dulu," katanya dalam konferensi pers Koalisi Perempuan untuk Keadilan Ibu Nuril di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).
Pasalnya, menurut Dio, grasi tak bisa dieksekusi untuk hukuman penjara di bawah dua tahun. Sementara Baiq Nuril sendiri hanya dihukum 6 bulan penjara.
Pihaknya juga menolak grasi karena untuk mendapatkan itu, Baiq Nuril terlebih dahulu harus mengakui kesalahan yang telah diperbuat. Sementara, kata Dio, guru honorer di SMAN 7 Mataram itu hanya sebagai korban.
"Kalau dia (Jokowi) berani grasi, berarti mestinya dia lebih berani lagi untuk amnesti. Karena kewenangannya lebih jelas. Dia mendukung Baiq tapi kami tidak mau dia menerobos undang-undang," pungkasnya.
Sumber: rmol.co

Berita Lainnya
Motivator Bisnis Ternama 'Tung Desem Waringin' Positif Terjangkit Virus Corona
Larangan Mudik Berlaku se-Indonesia, Tidak Hanya di Wilayah PSBB
Bandara Japura Kembali Aktif, Layani Penerbangan Tiga Kali Seminggu
Sesumbar! Luhut Mengaku Tak Pernah Terpikir Jokowi Kalah di Pilpres
Dirapel Gaji ke-13 dan ke-14, Kenaikan Gaji PNS Bulan Depan 'Presiden Jokowi'
Pisah sambut Jabatan UP3 PLN Tanjungpinang, Ini Pesan Fauzan Kepada Maneger yang Baru
Walikota Solo Mengaku Siap Dipecat, Terang-terangan Deklarasi Dukung Jokowi
Hadir Lewat Video di Penutupan Asian Games 2018, Jokowi: Terima Kasih Rakyat Indonesia Kita Sukses Jadi Tuan Rumah
Jokowi Ke Riau Februari Nanti Lakukan Replanting Sawit
Pidato Sering kritik Jokowi, Prabowo dinilai stres dan kurang logistik Pilpres 2019
Antisipasi Covid-19, MUI dan Kemenag akan Bahas Panduan Ibadah Ramadhan
Kapolres Budi: Bantah Tudingan Eks Anak Buahnya soal Menangkan Jokowi