• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Nasional

PN Jakpus Langgar Konstitusi soal Tunda Pemilu 2024

Redaksi

Jumat, 03 Maret 2023 20:39:52 WIB Dibaca : 840 Kali
Cetak
Foto ilustrasi (dot.net)


BUAL-BUAL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dinilai melanggar konstitusi soal penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, PN Jakpus tidak berwenang memutuskan penundaan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti. Bivitri menjelaskan forum penundaan pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun keputusan politik DPR.

Namun ia juga mengingatkan dalam UU Pemilu tidak ada celah atau potensi penundaan Pemilu apabila tidak dengan alasan urgensi yang genting. "Jadi melanggar hukum sebetulnya putusan ini, melanggar konstitusi bahkan," kata Bivitri seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (2/3).

TERKAIT
  • Gerak Cepat, Edy Indra Kesuma dan Masyarakat Perbaiki Jembatan di Dusun Kuala muda
  • Nur Arifin : Pentingnya Komunikasi yang Efektif dalam Berpolitik
  • Golkar Dukung Pembentukan Mahkamah Etik Nasional untuk Politisi dan Partai Politik

Bivitri mengaku heran, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025

Ia menilai seharusnya sedari awal PN Jakarta Pusat menolak perkara yang diajukan Partai Prima lantaran bukan kewenangannya.

Menurutnya, perkara gugatan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi, seharusnya diselesaikan lewat Bawaslu dan kemudian berjenjang ke PTUN.

"Tapi PN apalagi untuk kasus perdata ini tidak bisa memutuskan seperti ini. Jadi memang keliru ini, saya kira harus diramaikan, karena kita harus cek kenapa hakim bisa memutus seperti ini," kata dia.

Bivitri pun curiga dan merasa ada sosok di belakang Prima yang kemudian sengaja dan bisa meloloskan perkara mereka ke PN Jakarta Pusat. Dengan demikian, solusi yang bisa dilakukan saat ini adalah tergugat yakni KPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Selain itu, Bivitri juga berharap ada upaya luar biasa, misalnya Mahkamah Agung (MA) yang melakukan pembinaan terutama pada hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024 ini.

"KPU harus banding dan bagaimana kita harus mempengaruhi hakim banding supaya bisa mengoreksi putusan PN, karena seharusnya tidak dapat diterima. Dan hakim menurut saya bisa disanksi, karena dia memutus sesuatu yang melanggar kewenangannya, bisa kena sanksi etik," ujar Bivitri.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah lantaran KPU menyatakan banding.


 Editor : DaudMNur/sumber: CNNIndonesia


Berita Lainnya

Korsa: Tantang Lembaga Survei Buka Sampel TPS Memenangkan Jokowi

Tak Buka BB OTT Bowo KPK Agak Aneh, Kubu Prabowo Curiga Amplop Serangan Fajar Berkaitan Kubu Jokowi

LAM Riau: Angkat Bicara soal Pemberian Gelar Adat Jokowi dan Menjamin Tidak Ada Unsur Kampanye

Usai Dilantik, Syamsuar Langsung Ditugasi Jokowi Atasi Kebakaran Lahan dan Hutan

Tertangkapnya Romi Oleh KPK, Dinilai Bakal Bikin TKN Jokowi-Ma'ruf Repot

Rumah Tetangga Jokowi di Solo Rela Jadikan Posko Pemenangan Prabowo-Sandi

Jadi Viral, Dengan Soundtrack Lagu Indonesia Raya, Siswa SMA Turun Poto Presiden Jokowi, Berikut Videonya

TKN Jokowi Tuding Kelompok Radikal Lingkari Kubu Prabowo-Sandiaga

Jokowi Akui Ingin Temui Prabowo, tapi Belum Berbalas

Relawan Jokowi (RJCI) Laporkan Oknum Mahasiswa UIR Yang Hina Presiden Ke Polda Riau

Ibu-ibu Sosialisasikan 'Kawin Sejenis Sah' Jika Jokowi Menang 'Viral Video'

Awal 2018 Jokowi Hadiahi Rakyat Indonesia, Dengan Beras Dan Garam Import

Terkini +INDEKS

Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP

06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 3 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 4 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 5 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 6 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 7 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 8 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media