PN Jakpus Langgar Konstitusi soal Tunda Pemilu 2024
BUAL-BUAL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dinilai melanggar konstitusi soal penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, PN Jakpus tidak berwenang memutuskan penundaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti. Bivitri menjelaskan forum penundaan pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun keputusan politik DPR.
Namun ia juga mengingatkan dalam UU Pemilu tidak ada celah atau potensi penundaan Pemilu apabila tidak dengan alasan urgensi yang genting. "Jadi melanggar hukum sebetulnya putusan ini, melanggar konstitusi bahkan," kata Bivitri seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (2/3).
Bivitri mengaku heran, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025
Ia menilai seharusnya sedari awal PN Jakarta Pusat menolak perkara yang diajukan Partai Prima lantaran bukan kewenangannya.
Menurutnya, perkara gugatan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi, seharusnya diselesaikan lewat Bawaslu dan kemudian berjenjang ke PTUN.
"Tapi PN apalagi untuk kasus perdata ini tidak bisa memutuskan seperti ini. Jadi memang keliru ini, saya kira harus diramaikan, karena kita harus cek kenapa hakim bisa memutus seperti ini," kata dia.
Bivitri pun curiga dan merasa ada sosok di belakang Prima yang kemudian sengaja dan bisa meloloskan perkara mereka ke PN Jakarta Pusat. Dengan demikian, solusi yang bisa dilakukan saat ini adalah tergugat yakni KPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Selain itu, Bivitri juga berharap ada upaya luar biasa, misalnya Mahkamah Agung (MA) yang melakukan pembinaan terutama pada hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024 ini.
"KPU harus banding dan bagaimana kita harus mempengaruhi hakim banding supaya bisa mengoreksi putusan PN, karena seharusnya tidak dapat diterima. Dan hakim menurut saya bisa disanksi, karena dia memutus sesuatu yang melanggar kewenangannya, bisa kena sanksi etik," ujar Bivitri.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah lantaran KPU menyatakan banding.

Berita Lainnya
Mang Ihin: Jokowi-Ma'ruf Pemimpin Hebat yang Tak Cuma Bicara
Syarwan Hamid Pertanyakan, Apa Jasa Jokowi Untuk Riau Sehingga LAM Beri Gelar Adat
Menindaklanjuti Arahan Jokowi, Ini yang Dilakukan Syamsuar di Riau
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax di Riau, Tembus Rp17.000 per Liter
Berikut disampaikan Siaran Pers mengenai: Program Magang Kerja untuk Bekal Masa Depan Atasi Generasi Limbo
Golkar Perintahkan Calegnya di Riau Pasang Foto Jokowi-Maruf di APK
Taat Pajak Daerah, PHR Raih Penghargaan Pekanbaru Tax Award 2023
Februari 2018 Dana PKH Tahap Pertama Dicairkan, Jokowi: Uangnya Jangan Dibelikan Rokok Sama Pulsa
Susunan Kabinet Rampung, Jokowi: Yang Baru Lebih Banyak, Petahana Juga Banyak
Jokowi Minta Pemda Realokasi Anggaran untuk Penanganan Corona
Ketua DPR RI Bamsoet Akui Perppu MD3, Sepakat dengan Jokowi, Ini Alasannya
Penerimaan Peserta Kartu Prakerja untuk Gelombang Pertama Diumumkan Pada 17 April 2020