PILIHAN
Aktivis Lingkungan Banyak Dikriminalisasi, WALHI Layangkan Somasi Kepada Presiden Jokowi

BUALBUAL.com, Somasi terbuka dilayangkan oleh aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi sapaan akrab Kepala Negara dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan.
Manager Departemen Kebijakan dan Pembelaan Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional Walhi, Edo Rakhman menjelaskan, dari hari ke hari, kekerasan fisik yang dialami para aktivis lingkungan hidup semakin meningkat, bahkan tidak jarang berujung pada penjara karena adanya kriminalisasi.
"Pola karakteristik bentuk kriminalisasi ini melibatkan aparat penegak hukum, khususnya penyidik, menggunakan proses hukum acara pidana oleh aparat penegak hukum, proses hukum acara pidana dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup atau "probable cause", atau bukti yang diada-adakan, kemudian dilakukan dengan itikad buruk, atau improper motive atau improper purpose," katanya dalam konferensi pers di kantor Walhi, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat 28/12/18.
Lebih lanjut kata dia, praktik kriminalisasi biasanya menggunakan pasal-pasal pembalasan. Misalnya pasal penghinaan kehormatan lambang negara, penyebaran ajaran komunisme, pencurian, perusakan dan lain-lain dengan proses hukum yang terbilang tidak wajar.
Tujuannya adalah untuk merusak reputasi dan menghalangi aktivis lingkungan hidup selaku korban dalam melakukan aktivitasnya. Hal itu diduga dilakukan berlatarkan motif politik dan ekonomi.
Padahal ditegaskannya, jaminan atas hak dan perlindungan kerja-kerja terhadap pembela HAM dan lingkungan hidup sudah jelas-jelas diatur dalam Pasal 66 UU PPLH Nomor 32/2009. Yang mana pasal ini menjelaskan bahwa para aktivis lingkungan hidup seyogyanya mendapatkan perlindungan dari penuntutan secara pidana ataupun gugatan secara perdata.
Bahkan pada 2013, Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua MA No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang secara umum mengatur agar para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup agar bersifat progresif, subtantif dan humanis.
"Makanya bersama ini menyampaikan somasi terbuka kepada Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia yang tidak bertanggung jawab atas kriminalisasi para pejuang lingkungan hidup di berbagai daerah di Indonesia," tegasnya.
Berdasarkan catatan Walhi, setidaknya ada delapan contoh kasus yang diduga hasil kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan. Diantaranya kasus Budi Pego di Jawa Timur, kasus Deddy Febrianto di NTT, Trisno Susilo di Kalimantan Barat, di Sulawesi Tengah ada beberapa pejuang lingkungan hidup seperti Frans, M. Jufri, Suparto, Sikusman, dan Mulyadi.
Kelima kasus Weldi Pranico, Yandri Suparto, Yuli Mesti, dan Lenri di Sumatera Barat. Kemudian kasus Sulaiman, Mastono, Bahrudin, Musqafirin, dan Surdin di Pulau Pari Kepulauan Seribu. Lalu kasus Sukma, Dananto, dan Samin di Indramayu Jawa Barat. Lalu yang terakhir kasus yang menimpa Muhammad Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah, Sutarno, Sukemi Edi Susanto, serta Brilian Yosef Naufal di Jawa Tengah.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Ditolak Beberapa Percetakan, Akhirnya, Buku Kebohongan 'Reformasi Agraria Jokowi' Segera Diproduksi
PLN UP3 Tanjungpinang siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Natal dan Tahun Baru 2020
Kasus Meikarta, Demiz Jaminkan Kepala ke Jokowi Karena Luhut & Mendagri Ikut Campur
Agus dan Kawan-kawan Mundur, Jadi Alasan Kuat Jokowi Evaluasi Proses Seleksi Capim KPK
Bahaya, Wapres Jokowi, Ma'ruf Amin Gampang Percaya Info Yang Belum Valid
Siap-siap! 10 Gunung Berapi di Indonesia Berstatus Waspada dan 3 Siaga, Berikut Rinciannya!
Tudingan Fadli Zon: Jokowi manfaatkan Antasari buat kepentingan politik
Berikut Dalih Kubu Jokowi-Maruf Amin, Penegakkan HAM Buruk Selama 4 Tahun Terakhir
Jika Diadu Gerakan 2019GantiPresiden, Kubu Prabowo Klaim Elektabilitas Jokowi Kalah
Komunitas Relawan Sadar Indonesia, Siap Adu Data Dengan Relawan Jokowi
Memanas: Jokowi Ingin KPK Usut 34 Proyek Listrik Era Kepemimpinan SBY
Cek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan?