• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Nasional

Aparat yang Tak Bisa Atasi Karhutla, Wiranto Jamin Jokowi Penuhi Janji Soal Copot Jabatan

Redaksi

Sabtu, 14 September 2019 23:29:28 WIB Dibaca : 1216 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot jajarannya yang tak bisa mengatasi karhutla. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjamin perintah pencopotan pejabat tersebut akan dilaksanakan. "Ya dilakukan (pencopotan) namanya perintah Presiden," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019). Kendati demikian, Wiranto menjelaskan pencopotan tersebut tidak serta-merta langsung dilakukan. Dia mengatakan ada batasan kegagalan untuk pencopotan jabatan itu. "Ini dilaksanakan, hanya nanti tentunya batas kegagalan seperti apa. Tapi kalau harus sama sekali nggak ada kebakaran itu nggak mungkin (dicopot) karena pasti ada, hanya memang kadarnya bisa kita tekan. Itu dilaksanakan," kata Wiranto. Selain itu, kata dia, pencopotan hanya dilakukan pada Kapolda, Kapolres, Pangdam atau Danrem saja. Untuk kepala daerah, kata Wiranto, bukanlah kewenangan presiden. "Presiden kan memperintahkan pada saat nanti penanggulan (kebakaran) hutan dan lahan ini gagal di satu tempat ya maka Kapolda, Pangdam dicopot atau di ganti. Tetapi gubernur bupati wali kota tidak bisa karena bukan kewenangan Presiden," ujarnya. Wiranto pun mengatakan, setelah melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari daerah yang terdampak karhutla, Kapolda dan Pangdam di daerah tersebut mengaku siap untuk diberhentikan apabila gagal manangani karhutla. Namun mereka juga meminta diberikan penghargaan apabila berhasil memadamkan kebakaran. "Sekarang Kapolda ada, tanya ada mereka siap tadi. 'Pak kami siap untuk mendapatkan punishment pencopotan tapi kalau kami berhasil tolong diberikan reward'. Tanya ada," tegasnya. Pernyataan Jokowi tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi nasional pengendalian karhutla pada 6 Agustus 2019 lalu. Dia saat itu memerintahkan Panglima dan Kapolri mencopot jajarannya yang tak bisa mengatasi karhutla. "Dan aturan main kita tetap, masih sama. Saya ingatkan pangdam, danrem, kapolda, kapolres, aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8). "Yang tidak bisa mengatasi dengan perintah yang sama, copot kalau tidak bisa mengatasi yang namanya kebakaran hutan dan lahan," tegasnya. Sejumlah pihak pun kemudian menagih pernyataan Jokowi tersebut. Dari aktivis lingkungan hingga Gerindra dan PAN. Mereka meminta Jokowi untuk segera mencopot pejabat TNI/Polri yang tak bisa mengatasi karhutla di Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan. "Yang berjanji dulu Presiden Jokowi. Wilayah mana yang sampai terjadi asap dan sudah merasakan masyarakat, akan mencopot Kapolda, Komandan Korem dan Pangdam. Nah sekarang Riau kondisinya dikepung asap hanya jarak pandang 300 meter. Mana janji Jokowi ini," kata aktivitis Direktur Scale Up, Dr Rawa El Amady kepada detikcom, Jumat (13/9).     Sumber: detik.com




Berita Lainnya

Antasari Akan Bertemu Presiden Jokowi di Istana Hari Ini

Hadirnya Ma'ruf Amin Malah Persulit Jokowi Jadi Presiden Lagi

Penurunan Elektabilitas Versi Jokowi Kompas, Pengamat Keheranan

Soal Isu Galang Dukungan ke Jokowi 01, Akhirnya Kapolres Garut Buka Suara

Terungkap Fakta Baru, Siapa yang Minta Jokowi Pegang Pulpen Saat Debat Capres

Dari Bogor, Sandiaga Akan Tonton Debat Jokowi dan Prabowo

Jokowi Unggul Disejumlah Lembaga Survei, BPN Prabowo-Sandi Teringat Ahok di Pilkada DKI

Cek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan?

Butuh Berapa Lama Belajar? Jokowi: Tak Punya Pengalaman Tapi Mimpin Negara

Presiden Jokowi Singgung 'Kompor', TKN Ungkit Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Rumah Tetangga Jokowi di Solo Rela Jadikan Posko Pemenangan Prabowo-Sandi

Pengen Ikut Tes CPNS 2021? Catat, Ini Jumlah Formasi dan Jadwal Seleksinya

Terkini +INDEKS

Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025

09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media